2. Hukum Hjaru
Wali atau hakim memiliki kewajiban baginya untuk melarang orang yang terkena hajru
membelanjakan hartanya, hal didsasarkan pada al-Qur’an surat An-Nisak ayat 5., al-Baqarah ayat
282.
3. Tujuan Larangan
Larangan terhadap seseorang adalah untuk menjaga hak orang lain, yang meliputi :
• Larangan terhadap orang yang berutang kalau diperhitungkan utangnya lebih besar dari pada hartanya
• Orang yang sakit parah. Dia dilarang memberikan melebihi 1/3 hartanya guna menjaga hak ahli warisnya kalau dia samapai meninggal.
• Orang yang menggadaikan hartanya atau orang yang menjadikan sebagai jaminan, dilarang menjualnya
• Murtad (orang yang keluar dari Islam) dilarang membelanjkan hartanya guna menjaga hak orang muslim.
Larangan karena menjaga haknya sendiri meliputi :
• Anak kecil hendaknya dijaga jangan sampai membelanjkan hartanya sampai dewasa
• Orang gila dilarang membelanjkan hartanya sampai sembuh
• Pemboros dilarang membelanjakan hartanya sampai ia sadar/tidak boros.
4. Sebab-Sebab Dilakukan Hajru
Maksud disyari’atkannya hajru dalam agama Islam adalah untuk menjaga kemaslahatan bagi
orang yang terkena hajru. Sebab-sebab hajru antara lain :
Karena bangrut/pailit utangnya lebih besar dari harta yang dimilikinya.
Karena bodoh/dungu, sehingga perlu dibatasi dalam membelanjakan hartanya.
Karena belum sempurna akalnya (anak kecil, orang gila).
5. Rukun dan Syarat Hajru.
Rukun hajru adalah :
o Wali atau hakim baik laki-laki atau perempuan.
o Orang yang terkena hajru yaitu orang yang dilarang untuk membelanjakan hartanya
Syarat-syarat Hajru adalah :
o Orang yang berhak/berwenang melakukan hajru/larangan hendaknya orang yang kuat agamanya, tinggi rasa dan tinggi tingkat kecerdasannya
o Orang yang dilarang membelanjakan hartanya meliputi :
• Orang yang belum sempurna/lemah akalnya (anak kecil, orang gila, idiot). Anak dianggap baligh bila padanya sudah ada salah satu sifat berikut telah sampai umur 15 tahun, telah keluar mani, telah keluar darah haid.
• Orang yang jatuh pailit/bangrut yang utangnya lebih besar dari pada harta miliknya
6. Hikmah Hajru
Agama mensyariatkan hajru terhadap orang-orang yang lemah akalnya untuk membelanjakan hartanya dengan maksud untuk kemaslahatan mereka. Hajru mengandung hikmah bagi mereka yang terkena larangan, antara lain :
• Terciptanya kelanggengan hidup mereka pada masa-masa mendatang
• Terjaminnya hak bagi seseorang yang memberikan hutang karena ia tidak dirugikan/tidak dihilangkan haknya
• Terjaminnya hak kaum muslimin dari perbuatan orang yang kurang bertanggung jawab.
0 comments:
Posting Komentar