n Secara EtimologiAl-Wadi’ah berarti
titipan murni (amanah).Wadiahbermaknaamanah. Wadiahdikatakanbermaknaamanahkarena Allah
menyebutwadiahdengan kata amanahdibeberapaayat Al-Qur’an
n Secara Terminologi
Hanafiayah : Memberikan wewenang kepada orang lain untuk
menjaga hartanya
Malikiyah, Syafi’iyah, Hanabilah : Mewakilkan orang lain
untuk memelihara harta tertentu dengan cara tertentu.
n Wadiah secara istilah adalah akad seseorang kepada pihak lain dengan menitipkan suatu barang
untuk dijaga secara layak (menurut kebiasaan). .
n Dalam Ensiklopedi Hukum Islam Wadiah secara bahasa bermakna
meninggalkan atau meletakkan, yaitu meletakkan sesuatu pada orang lain untuk
dipelihara atau dijaga. Sedangkan secara istilah adalah Memberikan kekuasaan
kepada orang lain untuk menjaga hartanya atau barangnya dengan secara
terang-terangan atau dengan isyarat yang semakna dengan itu.Singkatnya, Wadiahjugabisadiartikantitipan,
Dari pengertian
ini maka dapat dipahami bahwa apabila ada kerusakan pada benda titipan, padahal
benda tersebut sudah dijaga sebagaimana layaknya, maka si penerima titipan
tidak wajib menggantinya, tapi apabila kerusakan itu disebabkan karena
kelalaiannya, maka ia wajib menggantinya. Dengan demikian akad wadi’ah ini mengandung unsur amanah, kepercayaan (trusty).
n Dengandemikian,
prinsipdasarwadi’ahadalahamanah, bukandhamanah
n Wadiahpadadasarnyaakadtabarru’,
(tolongmenolong), bukanakadtijari
2. Hukum dan Dalil Wadiah
Al-Qur’an .An-Nisa : 58
“Sungguh, Allah menyuruhmu menyampaikan amanat kepada yang berhakmenerimanya,
dan apabila kamu menetapkan hukum di anatara manusia hendaknya kamu
menetapkannya dengan adil. Sungguh, Allah sebaik-baik yang memberi pengajaran
kepadamu. Sungguh, Allah Maha Mendengar dan Maha Melihat “
Al-Baqarah : 283
“ Dan jika kamu dalam perjalanan sedang kamu tidak mendapatkan
seorang penulis, maka hendaklah ada barang jaminan yang dipegang. Tetapi, jika
sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, hendaklah yang dipercayai
itumenunaikan amanatnya(utangnya) dan hendaklah dia bertakwakepada Allah,
Tuhannya. Dan janganlah kamu menyembunyikan kesaksian, karena barang siapa
menyembunyikannya, sungguh, hatinya kotor (berdosa), Allah Maha Mengetahui apa
yang kamu kerjakan”.
Hadist :
n Sabda Nabi Saw : ”Serahkanlah amanat kepada
orang yang mempercayai anda dan
janganlah anda mengkhianati orang yang
mengkhianati anda”
n Dari Abu Hurairah, diriwayatkan bahwa
Rasulullah SAW bersabda : “ Tunaikanlah amanat ( titipan ) kepada yang
berhak menerimanya dan janganlah membalas khianat kepada orang yang telah
mengkhianatimu.”
3. RukundanSyaratWadiah
n Menurut Imam Abu Hanafi, rukun wadiah hanya ijab dan qabul.
Sedangkan
menurut jumhur ulama rukun wadiah ada tiga,yaitu :
n Wadiah. Yang dimaksud
dengan wadiah disini adalah barang yang dititipkan, adapunsyaratnyaadalah :
Ø Barang yang dititipkanharusdihormati (muhtaramah)
dalampandangansyariat.
Ø Barang titipan harus jelas dan bisa dipegang
atau dikuasai. Maksudnya adalah barang yang dititipkan dapat diketahui
identitasnya dan dapat dikuasai untuk dipelihara.
Ø Sighat (akad), adapun syaratnya adalah :
Ø Lafadzdarikeduabelahpihakdantidakadapenolakannyadaripihaklainnya.
Dan lafadztersebutharusdikatakan di depankeduabelahpihak yang berakad (Mudi’
danwadii’)
Ø Orang yang berakad,
yaitu : Orang yang menitipkan (Mudi’) dan Orang yang dititipkan (Wadii’).
Adapun syarat dari orang yang berakad adalah :
Ø Baligh
Ø Berakal
Ø Kemauan sendiri, tidak dipaksa.
Ø Dalam mazhab Hanafi baligh dan telah berakal
tidak dijadikan syarat dari orang yang berakad, jadi anak kecil yang dizinkan
oleh walinya boleh untuk melakukan akad wadiah ini.
4. Macam-macam Wadiah
Berdasarkan
sifat akadnya, wadiah dapat dibagi menjadi dua bentuk, yaitu :
Ø Wadiah yad amanah : adalah akad penitipan barang di mana pihak
penerima titipan tidak diperkenankan menggunakan barang uang yang dititipkan
dan tidak bertanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan barang titipan yang
bukan diakibatkan perbuatan atau kelalaian penerima.
Ø Wadiah yad dhamanah: Akad penitipan barang di mana pihak penerima titipan
dengan atau tanpa izin pemilik barang dapat memanfaatkan barang titipan dan
harus bertanggung jawab terhadap kehilangan atau kerusakan barang. Semua
manfaat dan keuntungan yang diperoleh dalam penggunaan barang tersebut menjadi
hak penerima titipan.
5. Wadiah yad amanah berubahmenjadiyad
dhomanah
Wadiah yad amanah dapat berubah menjadi yad dhomanaholeh
sebab-sebab berikut :
n
Barang titipan
tidak dipelihara oleh orang yang dititipi.
n
Barang titipan
itu dititipkan oleh pihak kedua kepada orang lain (pihak ketiga) yang bukan
keluarganya atau tanggung jawabnya.
n
Barang titipan
dimanfaatkan oleh orang yang dititipi.
n
Orang yang
dititipi wadiah mengingkari wadiah itu.
n
Orang yang
dititipi mencampurkan barang titipan dengan harta pribadinya sehingga sulit
dipisahkan.
n
Orang yang
dititipi melanggar syarat-syarat yang telah ditentukan.
n
Barang titipan
dibawa bepergian.
6. Keuntungan (Laba) dalam Wadiah
Ulama berbeda pendapat mengenai
pengambilan laba atau bonusnya. yaitu :
n
Menurut ulama Syafi’iyah, tidak boleh mengambil keuntungan atau bonus
yang tidak disyaratkan diawal akad dari pemanfaatan barang yang dititipkan dan
akadnya bisa gugur.
n
Sedangkan menurut ulama Hanafiyah dan Malikiyah boleh menerima laba
yang diberikan oleh orang yang dititipi.
n
Sedangkan apabila imbalan yang diterima dari bank berupa bunga, maka
ulama Hanafiah mengatakan keuntungan tersebut harus disedekahkan, sedangkan
menurut ulama Maliki keuntungan tersebut harus diserahkan ke baitul mal (kas
negara)
7. Jaminan Wadiah
Menurut Malikiyah, sebab-sebab adanyajaminan wadiah adalah:
n
Menitipkan
barang pada selain penerima titipan (wadi’) tanpa ada uzur sehingga ketika
minta dikembalikan, wadiah sudah hilang.
n
Pemindahan
wadiah dari satu negara ke negara lain berbeda dengan pemindahan dari rumah ke
rumah.
n
Mencampurkan
wadiah dengan sesuatu yang tidak bisa dibedakan.
n
Pemanfaatan
wadiah.
n
Meletakkan
titipan pada tempat yang memungkinkan untuk hilang atau rusak.
n Menyalahi cara pemeliharaan.
Menurut Syafi’iyah, sebab-sebab adanya jaminan dalam
wadiah adalah :
n
Meletakkan
wadiah pada orang lain tanpa izin.
n
Meletakkan pada
tempat yang tidak aman.
n
Memindahkan ke
tempat yang tidak aman.
n
Melalaikan
kewajiban menjaganya.
n
Berpaling dari
penjagaan yang diperintahkan sehingga barang menjadi rusak.
n
Memanfaatkan
wadiah.
Menurut Hanabilah, sebab-sebab adanya jaminan dalam
wadiah adalah :
n
Menitipkan pada
orang lain tanpa uzur.
n
Melalaikan
pemeliharaan.
n
Menyalahi cara
pemeliharaan seperti yang telah disepakati.
n
Mencampurnya
dengan yang lain sehingga tidak dapat dibedakan.
n
Pemanfaatan
wadiah.
8. Hukum menerima barang wadiah :
n Haram :
Menerima titipan barang bisa berhukum haram, karena orang yang akan dititipi
yakin dirinya akan berkhiyanat.
n Makruh :
Menerima titipan barang bisa berhukum makruh, karena orang yang akan dititipi
memiliki kekhawatiran akan berkhianat (was-was)
n Mubah :
Menerima titipan barang bisa berhukum mubah (boleh) bagi orang yang memiliki
kekhawatiran akan ketidakmampuannya dan takut berkhiyanat lalu dia memberi tahu
ke orang yang akan menitipkan akan hal tersebut, akan tetapi orang yang
menitipkan tetap merasa yakin dan percaya bahwa orang tersebut layak dititipi,
maka hukumnya boleh.
n Sunnah :
Menerima titipan barang bisa berhukum sunnah apabila orang yang dititipi yakin
dirinya amanah dan layak untuk dititipi.
n Wajib :
Menerima amanah (wadiah) bisa berhukum wajib jika tidak ada orang yang jujur
dan layak selain dirinya.
9. Aplikasi dalam LKS (Lembaga Keuangan Syariah)
dan Fatwa DSN
n Wadi'ah yang sering dipraktekkan dan dikembangkan oleh bank syariah
adalah wadiah yad dhamanah
(titipan dengan resiko ganti rugi).
n Produk yang ditawarkan bank syariah yang menggunakan konsep wadiah
biasanya berkaitan dengan penghimpunan dana (Fund), seperti giro,
tabungan, SWBI, Safe Deposit Box (SDB) dan deposito. Deposito memakai prinsip
mudharabah, sedangkan yang lainnya menggunakan bisa menggunakan prinsip wadiah.
n Wadiah yad dhamanah juga bisa dikatakan sebagai Qardhul Hasan.
n Giro wadiah adalah giro yang dijalankan
berdasarkan akad wadiah, yaitu titipan murni yang setiap saat dapat diambil
jika pemiliknya menghendaki. Konsep yang dipakai adalah wadiah yad dhamanah
yang mempunyai implikasi hukum yang sama seperti qardh, dimana nasabah disebut
sebagai orang yang meminjamkan uang dan bank adalah pihak yang dipinjami.
n Fatwa Dewan Syariah Nasional tentang Giro NO :
01/DSN-MUI/IV/2000
n Tabungan wadiah adalah tabungan yang
dijalankan berdasarkan akad wadiah, yaitu titipan murni yang setiap saat dapat
diambil jika pemiliknya menghendaki. Konsep yang dipakai adalah wadiah yad
dhamanah. Dalam hal ini nasabah bertindak sebagai penititp yang memberikan hak
kepada bank untuk menggunakan atau memanfaatkan uang atau barang titipan.
n Fatwa Dewan Syariah Nasional NO :
02/DSN-MUI/IV/2000
n Dalamperbankanjugaterdapat SWBI,
yaituSertifikatWadiah Bank Indonesia dengan Fatwa DewanSyariahNasional NO :
36/DSN-MUI/X/2002
n Penghapusan SWBI menjadi IJARAH. Bank Syariah yang menempatkan dana
di BI telah berperan mendukung stabilitas moneter, maka Bank Syariah diberi
upah (ujrah) oleh BI sebesar SBI, misalnya 8,78 %.
n DalamperbankanjugaterdapatSave Deposit Box
denganFatwa Dewan Syariah Nasional NO :
24/DSN-MUI/III/2002