APBD
EKONOMI
1. Pengertian
APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat daerah, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan keuangan daerah.
2. Landasan Hukum
Landasan hukum dari penyusunan APBD tercantum dalam:
a. UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
b. UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan daerah.
3. Tujuan
Tujuan penyusunan APBD adalah
a. membantu pemerintah daerah mencapai tujuan fiskal dan
meningkatkan koordinasi antarbagian dalam lingkungan pemerintah
daerah;
b. membantu menciptakan efisiensi dan keadilan dalam menyediakan barang dan jasa publik melalui proses pemrioritasan;
c. memungkinkan pemerintah daerah untuk memenuhi prioritas belanja;
d. meningkatkan transparansi dan pertanggungjawaban pemerintah
daerah kepada DPRD dan masyarakat luas.
4. Fungsi
APBD memiliki fungsi sebagai berikut.
a. Fungsi otorisasi.
b. Fungsi perencanaan, melalui APBD, pemerintah daerah dapat:
1. merumuskan tujuan serta sasaran kebijakan agar sesuai dengan
visi dan misi yang ditetapkan;
2. merencanakan berbagai program dan kegiatan untuk mencapai
tujuan organisasi serta merencanakan alternatif sumber
pembiayaannya;
3. mengalokasikan dana pada berbagai program dan kegiatan yang
telah disusun;
4. menentukan indikator kinerja dan tingkat pencapaian strategi.
c. Fungsi pengawasan, dengan APBD dapat dihindari adanya
overspending, underspanding, dan salah sasaran dalam pengalokasian anggaran pada bidang lain yang bukan merupakan prioritas.
d. Fungsi alokasi, APBD memuat pendapatan yang dihimpun oleh
pemerintah daerah yang digunakan untuk membiayai berbagai
pengeluaran pemerintah daerah di segala bidang dalam upaya
meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan publik dan
kesejahteraan masyarakat karena pemerintah daerah lebih mengetahui kebutuhan serta standar pelayanan masyarakat.
e. Fungsi distribusi, APBD yang diperoleh dari berbagai sumber
penerimaan oleh pemerintah daerah, kemudian didistribusikan kembali kepada masyarakat dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Selain fungsi-fungsi yang telah disebutkan di atas, APBD sebagai
anggaran sektor publik juga memiliki fungsi sebagai:
a. alat kebijakan fiskal, artinya APBD digunakan sebagai alat untuk
menstabilkan ekonomi dan mendorong pertumbuhan ekonomi, serta
untuk mengetahui arah kebijakan fiskal pemerintah sehingga dapat
dilakukan prediksi-prediksi dan estimasi-estimasi ekonomi;
b. alat koordinasi dan komunikasi menjadi alat koordinasi antarbagian dalam pemerintah sebab proses penyusunan anggaran melibatkan
setiap unit kerja pemerintah;
c. alat penilaian kinerja dari eksekutif sebagai budget holderoleh legislatif pemberi wewenang, kinerja eksekutif dinilai berdasarkan pencapaian target anggaran dan efisiensi anggaran
d. alat motivasi untuk bekerja dengan efektif dan efisien dalam mencapai target dan tujuan organisasi yang telah ditetapkan, target anggaran hendaknya tidak terlalu tinggi sehingga tidak dapat dipenuhi dan tidak terlalu rendah sehingga terlalu mudah untuk dicapai;
e. alat politik menjadi dokumen politik sebagai bentuk komitmen
eksekutif dan kesepakatan legislatif atas penggunaan dana publik,
f. alat menciptakan ruang publik baik masyarakat, LSM, perguruan
tinggi,dan berbagai organisasi kemasyarakatan lainnya yang me-mungkinkan untuk terlibat dalam proses penganggaran.
5. Proses Penyusunan APBD
Proses penyusunan APBD sebelum otonomi daerah berbeda dengan setelah era otonomi daerah. Penyusunan APBD sebelum otonomi daerah tidak melibatkan masyarakat secara langsung terhadap program atau kegiatan yang akan dilaksanakan sehingga aspirasi masyarakat kurang mendapat perhatian. Penyusunan anggaran lebih memerhatikan petunjuk- petunjuk dari pusat yang lebih bersifat sektoral. Setelah era otonomi daerah, penyusunan APBD lebih mengutamakan nuansa masyarakat yang benar-
benar dibutuhkan dalam rangka memecahkan masalah yang diidentifikasi bersama dengan potensi lokal yang dimiliki.
EKONOMI
1. Pengertian
APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat daerah, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan keuangan daerah.
2. Landasan Hukum
Landasan hukum dari penyusunan APBD tercantum dalam:
a. UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
b. UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan daerah.
3. Tujuan
Tujuan penyusunan APBD adalah
a. membantu pemerintah daerah mencapai tujuan fiskal dan
meningkatkan koordinasi antarbagian dalam lingkungan pemerintah
daerah;
b. membantu menciptakan efisiensi dan keadilan dalam menyediakan barang dan jasa publik melalui proses pemrioritasan;
c. memungkinkan pemerintah daerah untuk memenuhi prioritas belanja;
d. meningkatkan transparansi dan pertanggungjawaban pemerintah
daerah kepada DPRD dan masyarakat luas.
4. Fungsi
APBD memiliki fungsi sebagai berikut.
a. Fungsi otorisasi.
b. Fungsi perencanaan, melalui APBD, pemerintah daerah dapat:
1. merumuskan tujuan serta sasaran kebijakan agar sesuai dengan
visi dan misi yang ditetapkan;
2. merencanakan berbagai program dan kegiatan untuk mencapai
tujuan organisasi serta merencanakan alternatif sumber
pembiayaannya;
3. mengalokasikan dana pada berbagai program dan kegiatan yang
telah disusun;
4. menentukan indikator kinerja dan tingkat pencapaian strategi.
c. Fungsi pengawasan, dengan APBD dapat dihindari adanya
overspending, underspanding, dan salah sasaran dalam pengalokasian anggaran pada bidang lain yang bukan merupakan prioritas.
d. Fungsi alokasi, APBD memuat pendapatan yang dihimpun oleh
pemerintah daerah yang digunakan untuk membiayai berbagai
pengeluaran pemerintah daerah di segala bidang dalam upaya
meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan publik dan
kesejahteraan masyarakat karena pemerintah daerah lebih mengetahui kebutuhan serta standar pelayanan masyarakat.
e. Fungsi distribusi, APBD yang diperoleh dari berbagai sumber
penerimaan oleh pemerintah daerah, kemudian didistribusikan kembali kepada masyarakat dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Selain fungsi-fungsi yang telah disebutkan di atas, APBD sebagai
anggaran sektor publik juga memiliki fungsi sebagai:
a. alat kebijakan fiskal, artinya APBD digunakan sebagai alat untuk
menstabilkan ekonomi dan mendorong pertumbuhan ekonomi, serta
untuk mengetahui arah kebijakan fiskal pemerintah sehingga dapat
dilakukan prediksi-prediksi dan estimasi-estimasi ekonomi;
b. alat koordinasi dan komunikasi menjadi alat koordinasi antarbagian dalam pemerintah sebab proses penyusunan anggaran melibatkan
setiap unit kerja pemerintah;
c. alat penilaian kinerja dari eksekutif sebagai budget holderoleh legislatif pemberi wewenang, kinerja eksekutif dinilai berdasarkan pencapaian target anggaran dan efisiensi anggaran
d. alat motivasi untuk bekerja dengan efektif dan efisien dalam mencapai target dan tujuan organisasi yang telah ditetapkan, target anggaran hendaknya tidak terlalu tinggi sehingga tidak dapat dipenuhi dan tidak terlalu rendah sehingga terlalu mudah untuk dicapai;
e. alat politik menjadi dokumen politik sebagai bentuk komitmen
eksekutif dan kesepakatan legislatif atas penggunaan dana publik,
f. alat menciptakan ruang publik baik masyarakat, LSM, perguruan
tinggi,dan berbagai organisasi kemasyarakatan lainnya yang me-mungkinkan untuk terlibat dalam proses penganggaran.
5. Proses Penyusunan APBD
Proses penyusunan APBD sebelum otonomi daerah berbeda dengan setelah era otonomi daerah. Penyusunan APBD sebelum otonomi daerah tidak melibatkan masyarakat secara langsung terhadap program atau kegiatan yang akan dilaksanakan sehingga aspirasi masyarakat kurang mendapat perhatian. Penyusunan anggaran lebih memerhatikan petunjuk- petunjuk dari pusat yang lebih bersifat sektoral. Setelah era otonomi daerah, penyusunan APBD lebih mengutamakan nuansa masyarakat yang benar-
benar dibutuhkan dalam rangka memecahkan masalah yang diidentifikasi bersama dengan potensi lokal yang dimiliki.
0 comments:
Posting Komentar