Pages

Subscribe:
Tampilkan postingan dengan label sejarah islam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label sejarah islam. Tampilkan semua postingan

Jumat, 31 Juli 2015

KISAH NABI ISMAIL


Ismail berusia belia ketika memulai perjalanannya menuju Allah SWT. Ibunya membawanya dan menidurkannya di atas tanah, yaitu tempat yang sekarang kita kenal dengan nama sumur zamzam dalam Ka'bah. Saat itu tempat yang dihuninya sangat tandus dan belum terdapat sumur yang memancar dari bawah kakinya. Tidak ada di sana setetes air pun. Nabi Ibrahim meninggalkan istrinya, Hajar, bersama anaknya yang kecil. "Wahai Ibrahim kemana engkau hendak pergi dan membiarkan kami di lembah yang kering ini?" Kata Hajar. "Wahai Ibrahim di mana engkau akan pergi dan membiarkan kami? Wahai Ibrahim ke mana engkau akan pergi?" Si ibu mengulang-ulang apa yang dikatakannya. Sedangkan Nabi Ibrahim diam dan tidak menjawab. Kita tidak mengetahui secara pasti bagaimana perasaan Nabi Ibrahim saat meninggalkan mereka berdua di suatu lembah yang tidak ada di alamnya tumbuh-tumbuhan dan minuman. Namun Allah SWT telah memerintahkannya untuk tinggal di lembah itu. Dengan lapang dada Nabi Ibrahim melaksanakan perintah Allah SWT.
Dalam kisah-kisah israiliyat (kisah-kisah palsu yang dibuat oleh Bani Israil) disebutkan bahwa istri pertamanya, Sarah, tampak cemburu pada Hajar, istri keduanya, sehingga karenanya Nabi Ibrahim harus menjauhkannya beserta anaknya. Kami percaya bahwa kisah ini palsu dan penuh dengan kebohongan. Jika kita mengamati kepribadian Nabi Ibrahim, maka kita mengetahui bahwa beliau tidak akan mendapat perintah dari seorang pun selain Allah SWT.
Kami tidak meyakini bahwa beliau terperangkap dalam perasaan kecemburuan feminisme dan kami juga tidak percaya bahwa beliau sengaja membangkitkan perasaan ini. Kami tidak mengira bahwa pribadi Sarah yang mulia akan terpedaya dengan sikap egoisme. Bukankah ia sendiri yang menikahkan Nabi Ibrahim dengan Hajar, pembantunya agar ia mendapatkan keturunan? Ia menyadari bahwa dirinya wanita tua dan mandul. Ia sendiri yang menikahkannya dan membantu pelaksanaannya. Ia telah memberikan dan mengabdikan dirinya kepada seorang lelaki yang hatinya tiada dipenuhi dengan cinta kepada siapa pun kecuali cinta kepada Penciptanya.
Allah SWT berfirman tentang Sarah dan Hajar:
"Rahmat Allah dan keberkatan-Nya dicurahkan atas kamu, hai ahlulbait! Sesungguhnya Allah Maha Terpuji lagi Maha Pemurah. (QS. Hud: 73)
Jadi, masalahnya adalah bukan masalah kecemburuan antara sesama wanita, namun ia adalah tugas yang diperintahkan oleh Allah SWT yang di dalamnya tersembunyi hikmah-Nya. Barangkali Sarah lebih heran daripada Hajar ketika Nabi Ibrahim memerintahkannya untuk membawa anaknya Ismail dan mengikutinya. "Ke mana engkau hai Ibrahim pergi?" Mungkin pertama-tama Hajar yang bertanya kepadanya dan mungkin juga Sarah yang bertanya. Nabi Ibrahim hanya terdiam dan akhirnya kedua wanita itu pun juga terdiam.
Di sana terdapat hikmah yang tersembunyi di mana Nabi Ibrahim tidak mengetahuinya dan Allah SWT tidak menjelaskan kepadanya. la tidak mengetahui hai itu sebagaimana mereka berdua juga tidak mengetahuinya. Jadi kedua-duanya hanya terdiam sebagai bentuk akhlak dari istri-istri nabi. Inilah Hajar yang sendirian bersama anaknya di lembah yang terasing dan tandus, di mana ia tidak mengetahui rahasia di balik tempat itu. Inilah Ismail yang memulai perjalanannya menuju Allah SWT saat masih menyusui. Ia mengalami ujian saat masih kecil dan juga ujian bagi ayahnya, di mana ia mendapatkan seorang anak saat sudah tua. Nabi Ibrahim menyadari bahwa manusia tidak memiliki sesuatu pun dalam dirinya. Dan seseorang yang cinta kepada Allah SWT akan memberikan dirinya kepada Allah SWT dan akan memberikan apa yang disukai oleh dirinya kepada Allah SWT tanpa harus diminta. Itu adalah hukum cinta yang dalam. Kami tidak percaya bahwa Nabi Ibrahim mengetahui mengapa ia harus meninggalkan Ismail dan ibunya di tempat itu. Kami tidak mengira bahwa Allah SWT telah memberitahunya. Allah SWT hanya menurunkan perintah dan Ibrahim hanya menaatinya. Di sinilah tampak kerasnya ujian dan kesulitannya. Di sinilah cinta yang paling dalam diungkapkan, dan di sinilah cinta yang murni dituangkan.
Allah SWT menguji kekasih-Nya Ibrahim dengan suatu ujian yang sangat keras, di mana umumnya para orang tua berat sekali melakukannya. Bukan berarti bahwa cinta Allah SWT kepada Ibrahim dan cinta Ibrahim kepada-Nya menjadikan Ibrahim tidak memiliki perasaan kemanusiaan. Kekuatan cintanya pada Allah SWT justru menjadikan sebagai lautan dari perasaan kemanusiaan, bahkan lautan yang tidak bertepi. Perasaan beliau terhadap Ismail lebih besar, lebih lembut, dan lebih sayang dari perasaan ayah mana pun terhadap anaknya. Meskipun demikian, beliau rela meninggalkannya di tempat yang tandus karena Allah SWT memerintahkan hal tersebut. Terjadilah pergulatan dalam dirinya namun ia mampu melewati ujiannya dan beliau memilih cinta Allah SWT daripada cinta anaknya.
Ketika Nabi Ibrahim menampakkan kecintaan yang luar biasa dari yang seharusnya kepada anaknya, maka Allah SWT memerintahkannya untuk menyembelihnya. Allah SWT agar hanya Dia yang menjadi pusat cinta para nabi-Nya. Barangsiapa yang mencintai Allah SWT, maka ia pun harus mencintai kebenaran dan orang yang mencintai kebenaran adalah orang memenuhi hatinya dengan cinta kepada Penciptanya semata. Ismail mewarisi kesabaran ayahnya. Nabi Ibrahim berdoa kepada Allah SWT sebelumnya:
"Ya Tuhanku, anugerahkanlah kepadaku (seorang anak) yang termasuk orang-orang yang saleh" (QS. ash-Shaffat: 100)
Allah SWT menjawab:
"Maka Kami beri dia kabar gembira dengan seorang anak  yang amat sabar." (QS. ash-Shaffat: 101)
Kesabaran yang sama yang terdapat pada ayahnya, kebaikan yang sama, ketakwaan yang sama, dan adab kenabian yang sama pula. Ismail mendapatkan ujian yang pertama saat beliau kecil dan ujian itu berakhir saat Allah SWT memancarkan zamzam dari kedua kakinya sehingga darinya ibunya minum dan menyusuinya. Kemudian Ismail mendapatkan ujian yang kedua dalam hidupnya saat ia menginjak masa muda:
"Maka tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup) berusaha bersama-sama Ibrahim, Ibrahim berkata: Hai anakku sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka pikirkanlah apa pendapatmu!' Ia menjawab: 'Hai bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu: Insya Allah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar.'" (QS. ash-Shaffat: 102)
Apa yang Anda kira terhadap jawaban si anak? Ia tidak bertanya tentang sifat dari mimpi itu, dan ia tidak berdebat dengan ayahnya tentang kebenaran mimpi itu, tetapi yang dikatakannya: "Wahai ayahku laksanakanlah apa yang diperintahkan. "Janganlah engkau gelisah karena aku dan janganlah engkau menampakkan kesedihan dan keluh-kesah. "Engkau akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar." Demikianlah jawaban seorang anak yang saleh terha­dap ayahnya yang saleh. Itulah puncak dari kesabaran dari seorang anak dan tentu orang tuanya lebih harus bersabar. Itu bagaikan perlombaan di antara keduanya untuk menguji siapa di antara mereka yang paling sabar. Perlombaan yang tujuannya adalah meraih cinta Allah SWT.
Allah SWT berfirman:
"Dan ceritakanlah (hai Muhammad kepada mereka) kisah Ismail (yang tersebut) di dalam Al-Qur'an. Sesungguhnya ia adalah seorang yang benar janjinya, dan dia adalah seorang rasul dan nabi. Dan ia menyuruh keluarganya untuk bersembahyang dan menunaikan zakat, dan ia adalah seorang yang diridhai di sisi Tuhannya." (QS. Maryam: 54-55)
Baitullah
Ismail hidup di semenanjung Arab sesuai dengan kehendak Al­lah SWT. Ismail memelihara kuda dan terhibur dengannya serta memanfaatkannya untuk keperluannya. Sedangkan air zamzam sangat membantu orang-orang yang tinggal di daerah itu. Kemudian sebagian kafilah menetap di situ dan sebagian kabilah tinggal di tempat itu. Nabi Ismail tumbuh menjadi dewasa dan menikah. Lalu ayahnya, Nabi Ibrahim, mengunjunginya dan tidak menemukannya dalam rumah namun ia hanya mendapati istrinya. Nabi Ibrahim bertanya kepadanya tentang kehidupan mereka dan keadaan mereka. Istrinya mengadukan padanya tentang kesempitan hidup dan kesulitannya. Nabi Ibrahim berkata padanya: "Jika datang suamimu, maka perintahkan padanya untuk mengubah gerbang pintunya."
Ketika Nabi Ismail datang, dan istrinya menceritakan padanya perihal kedatangan seorang lelaki, Ismail berkata: "Itu adalah ayahku dan ia memerintahkan aku untuk meninggalkanmu, maka kembalilah engkau pada keluargamu." Kemudian Nabi Ismail menikahi wanita yang kedua. Nabi Ibrahim mengunjungi istri keduanya dan bertanya kepadanya tentang keadaannya. Lalu ia menceritakan pada­nya bahwa mereka dalam keadaan baik-baik dan dikaruniai nikmat. Nabi Ibrahim puas terhadap istri ini dan memang ia cocok dengan anaknya. Barangkali Nabi Ibrahim menggunakan kemampuan spiritualnya dan cahaya yang mampu menyingkap kegaiban yang dimilikinya. Nabi Ibrahim menyiapkan Ismail untuk mengemban tugas yang besar. Yaitu tugas yang membutuhkan kerja keras kemanusiaan seluruhnya dan waktunya seluruhnya serta kenyamanannya seluruhnya.
Ismail menjadi besar dan mencapai kekuatannya. Nabi Ibrahim mendatanginya. Tibalah saat yang tepat untuk menjelaskan hikmah Allah SWT yang telah terjadi dari perkara-perkara yang samar. Nabi Ibrahim berkata kepada Ismail: "Wahai Ismail, sesungguhnya Allah SWT memerintahkan padaku suatu perintah" ketika datang perintah pada Nabi Ibrahim untuk menyembelihnya, beliau menjelaskan kepadanya persoalan itu dengan gamblang. Dan sekarang ia hendak mengemukakan perintah lain yang sama agar ia mendapatkan keyakinan bahwa Ismail akan membantunya. Kita di hadapan perintah yang lebih penting daripada penyembelihan. Perintah yang tidak berkenaan dengan pribadi nabi tetapi berkenaan dengan makhluk.
Ismail berkata: "Laksanakanlah apa yang diperintahkan Tuhanmu padamu." Nabi Ibrahim berkata: "Apakah engkau akan membantuku?" Ismail menjawab: "Ya, aku akan membantumu." Nabi Ibrahim berkata: "Sesungguhnya Allah SWT memerintahkan aku untuk membangun rumah di sini." Nabi Ibrahim mengisyaratkan dengan tangannya dan menunjuk suatu bukit yang tinggi di sana.
Selesailah pekerjaan itu. Perintah itu telah dilaksanakan dengan berdirinya Baitullah yang suci. Itu adalah rumah yang pertama kali dibangun untuk menusia di bumi. Ia adalah rumah pertama yang di dalamnya manusia menyembah Tuhannya. Dan karena Nabi Adam adalah manusia yang pertama turun ke bumi, maka keutamaan pembangunannya kembali padanya. Para ulama berkata: "Sesungguhnya Nabi Adam membangunnya dan ia melakukan thawaf di sekelilingnya seperti para malaikat yang tawaf di sekitar arsy Allah SWT.
Nabi Adam membangun suatu kemah yang di dalamnya ia menyembah Allah SWT. Adalah hal yang biasa bagi Nabi Adam— sebagai seorang Nabi—untuk membangun sebuah rumah untuk menyembah Allah SWT. Tempat itu dipenuhi dengan rahmat. Kemudian Nabi Adam meninggal dan berlalulah abad demi abad sehingga rumah itu hilang dan tersembunyi tempatnya. Maka Nabi Ibrahim mendapatkan perintah dari Allah SWT untuk membangun kedua kalinya agar rumah itu tetap berdiri sampai hari kiamat dengan izin Allah SWT. Nabi Ibrahim mulai membangun Ka'bah. Ka'bah adalah sekumpulan batu yang tidak membahayakan dan tidak memberikan manfaat. Ia tidak lebih dari sekadar batu. Meskipun demikian, ia merupakan simbol tauhid Islam dan tempat penyucian kepada Allah SWT. Nabi Adam memiliki tauhid yang tinggi dan Islam yang mutlak. Nabi Ibrahim pun termasuk seorang Muslim yang tulus dan ia bukan termasuk seorang musyrik.
Batu-batu rumah itu telah dibangun dari ketenteraman hati Nabi Adam dan kedamaian Nabi Ibrahim serta cintanya dan kesabaran Nabi Ismail serta ketulusannya. Oleh karena itu, ketika Anda memasuki Masjidil Haram Anda akan merasakan suatu gelombang kedamaian yang sangat dalam. Terkadang pada kali yang pertama engkau melihat dirimu dan tidak melihat rumah dan pemeliharanya. Dan barangkali engkau melihat rumah pada kali yang kedua namun engkau tidak melihat dirimu dan Tuhanmu. Ketika engkau pergi ke haji engkau tidak akan melihat dirimu dan rumah itu yang engkau lihat hanya pemelihara rumah itu. Ini adalah haji yang hakiki. Inilah hikmah yang pertama dari pembangunan Ka'bah.
Allah SWT berfirman:
"Dan (ingatlah), ketika Ibrahim meninggikan (membina) dasar-dasar baitullah bersama Ismail (seraya berdoa): 'Ya Tuhan kami terimalah dari kami (amalan kami), sesungguhnya Engkaulah yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. Ya Tuhan kami, jadikanlah kami berdua orang yang tunduk dan patuh kepada Engkau dan (jadikanlah) di antara anak cucu kami umat yang tunduk patuh kepada Engkau dan tunjukkanlah kepada kami cara-cara dan tempat-tempat ibadah haji kami, dan terimalah taubat kami. Sesungguhnya Engkau­lah Yang Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang. Ya Tuhan kami, utuslah untuk mereka seorang rasul dari kalangan mereka, yang akan membacakan kepada mereka ayat-ayat Engkau, dan mengajarkan kepada mereka al-Kitab (al-Qur'an) dan al-Hikmah (as-Sunnah) serta menyucikan mereka. Sesungguhnya Engkaulah yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. " (QS. al-Baqarah: 127-129)
Ka'bah terdiri dari batu-batuan yang ada di bumi di mana ia dijadikan pondasi oleh Nabi Ibrahim dan Ismail. Sejarah menceritakan bahwa ia pernah dihancurkan lebih dari sekali sehingga ia pun beberapa kali dibangun kembali. Ia tetap berdiri sejak masa Nabi Ibrahim sampai hari ini. Dan ketika Rasulullah saw diutus —sebagai bukti pengkabulan doa Nabi Ibrahim—beliau mendapad Ka'bah dibangun terakhir kalinya, dan tenaga yang dicurahkan oleh orang-orang yang membangunnya sangat terbatas di mana mereka tidak menggali dasarnya sebagaimana Nabi Ibrahim menggalinya. Dari sini kita memahami bahwa Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail mencurahkan tenaga keras yang tidak dapat ditandingi oleh ribuan laki-laki. Rasullah saw telah menegaskan bahwa kalau bukan karena kedekatan kaum dengan masa jahiliyah dan kekhawatiran orang-orang akan menuduhnya dengan berbagai tuduhan jika beliau menghancurkannya dan membangunkannya kembali, niscaya beliau ingin merobohkannya dan mengembalikannya ke pondasi Nabi Ibrahim.
Sungguh kedua nabi yang mulia itu telah mencurahkan tenaga keras dalam membangunnya. Mereka berdua menggali pondasi karena dalamnya tanah yang di bumi. Mereka memecahkan batu-batuan dari gunung yang cukup jauh dan dekat, lalu setelah itu memindahkannya dan meratakannya serta membangunnya. Tentu hal itu memerlukan tenaga keras dari beberapa pria tetapi mereka berdua membangunnya bersama-sama. Kita tidak mengetahui berapa banyak waktu yang digunakan untuk membangun Ka'bah sebagaimana kita tidak mengetahui waktu yang digunakan untuk membuat perahu Nabi Nuh. Yang penting adalah, bahwa perahu Nabi Nuh dan Ka'bah sama-sama sebagai tempat perlindungan manusia dan tempat yang membawa keamanan dan kedamaian. Ka'bah adalah perahu Nabi Nuh yang tetap di atas bumi selama-lamanya. Ia selalu menunggu orang-orang yang menginginkan keselamatan dari kedahsyatan angin topan yang selalu mengancam setiap saat.
Allah SWT tidak menceritakan kepada kita tentang waktu pembangunan Ka'bah. Allah SWT hanya menceritakan perkara yang lebih penting dan lebih bermanfaat. Dia menceritakan tentang kesucian jiwa orang-orang yang membangunnya dan doa mereka saat membangunnya:
"Tuhan kami, terimalah dari hand (amalan kami), sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. " (QS. al-Baqarah: 127)
Itulah puncak keikhlasan orang-orang yang ikhlas, ketaatan orang-orang yang taat, ketakutan orang-orang yang takut, dan kecintaan orang-orang yang mencintai:
"Ya Tuhan kami, jadikanlah kami berdua orang yang tunduk patuh kepada Engkau dan (jadikanlah) di antara cucu kami umat yang tunduk patuh kepada Engkau." (QS. al-Baqarah: 128)
Sesungguhnya kaum Muslim yang paling agung di muka bumi saat itu, mereka berdoa kepada Allah SWT agar menjadikan mereka termasuk orang-orang yang berserah diri pada-Nya. Mereka mengetahui bahwa hati manusia terletak sangat dekat dengan ar-Rahman (Allah SWT). Mereka tidak akan mampu menghindari tipu daya Allah SWT. Olah karena itu, mereka menampakkan kemurnian ibadah hanya kepada Allah SWT, dan mereka membangun rumah Allah SWT serta meminta pada-Nya agar menerima pekerjaan mereka.
Selanjutnya, mereka meminta Islam (penyerahan diri) pada-Nya dan rahmat yang turun pada mereka di mana mereka memohon kepada Allah SWT agar memberi mereka keturunan dari umat Islam. Mereka ingin agar jumlah orang-orang yang beribadah dan orang-orang yang sujud dan rukuk semakin banyak. Sesungguhnya doa Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail menyingkap isi had seorang mukmin. Mereka membangun rumah Allah SWT dan pada saat yang sama mereka disibukkan dengan urusan akidah (keyakinan). Itu mengisyaratkan bahwa rumah itu sebagai simbol dari akidah.
"Dan tunjukkanlah kepada kami cara-cara dan tempat-tempat ibadah haji kami, dan terimalah taubat kami. Sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang. " (QS. al-Baqarah: 128)
Perlihatkanlah kepada kami cara ibadah yang Engkau sukai. Perlihatkanlah kepada kami bagaimana kami menyembah-Mu di bumi. Dan terimalah taubat kami. Sesungguhnya Engkau Maha Penerima taubat dan Maha Penyayang. Setelah itu, kepedulian mereka melampaui masa yang mereka hidup di dalamnya. Mereka berdoa kepada Allah SWT:
"Ya Tuhan kami, utuslah untuk mereka seorang rasul dari kalangan mereka, yang akan membacakan kepada mereka ayat-ayat Engkau, dan mengajarkan kepada mereka al-Kitab (al-Qur'an) dan al-Hikmah (as-Sunnah) serta menyucikan mereka. Sesungguhnya Engkaulah yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. " (QS. al-Baqarah: 129)
Akhirnya, doa tersebut terkabul ketika Allah SWT mengutus Muhammad bin Abdillah saw. Doa tersebut terwujud setelah melalui masa demi masa. Selesailah pembangunan Ka'bah dan Nabi Ibrahim menginginkan batu yang istimewa yang akan menjadi tanda khusus di mana tawaf di sekitar Ka'bah akan dimulai darinya. Ismail telah mencurahkan tenaga di atas kemampuan manusia biasa. Beliau bekerja dengan sangat antusias sebagai wujud ketaatan terhadap perintah ayahnya. Ketika beliau kembali, Nabi Ibrahim telah meletakkan Hajar Aswad di tempatnya. "Siapakah yang mendatangkannya (batu) padamu wahai ayahku?" Nabi Ibrahim berkata: "Jibril as yang mendatangkannya." Selesailah pembangunan Ka'bah dan orang- orang yang mengesakan Allah SWT serta orang-orang Muslim mulai bertawaf di sekitarnya. Nabi Ibrahim berdiri dalam keadaan berdoa kepada Tuhannya sama dengan doa yang dibacanya sebelumnya, yaitu agar Allah SWT menjadikan had manusia cenderung pada tempat itu:
"Maka jadikanlah hati sebagian manusia cenderung kepada mereka. "(QS. Ibrahim: 37)
Karena pengaruh doa tersebut, kaum Muslim merasakan kecintaan yang dalam untuk mengunjungi Baitul Haram. Setiap orang yang mengunjungi Masjidil Haram dan kembali ke negerinya ia akan merasakan kerinduan pada tempat itu. Semakin jauh ia, semakin meningkat kerinduannya padanya. Kemudian, datanglah musim haji pada setiap tahun, maka hati yang penuh dengan cinta pada Baitullah akan segera melihatnya dan rasa hausnya terhadap sumur zamzam akan segera terpuaskan. Dan yang lebih penting dari semua itu adalah cinta yang dalam terhadap Tuhan, Baitullah dan sumur zamzam yaitu, Tuhan alam semesta. Allah SWT berfirman berkenaan dengan orang-orang yang mendebat Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail:
"Ibrahim bukan seorang Yahudi dan bukan pula seorang Nasrani, akan tetapi dia adalah seorang yang lurus lagi berserah diri (kepada Allah) dan sekali-kali bukanlah dia termasuk golongan orang-orang musyrik. " (QS. Ali 'Imran: 67)
Allah SWT mengabulkan doa Nabi Ibrahim dan beliau yang pertama kali menamakan kita sebagai orang-orang Muslim. Allah SWT berfirman:
"Dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan. (Ikutilah) agama orang tuamu Ibrahim. Dia telah menamai kamu sekalian orang-orang Muslim dan dahulu. " (QS. al-Hajj: 78)

PENGERTIAN KHILAFAH DAN KHALIFAH


Ada empat hal yang perlu dibahas mengenai Khilafah dan Khalifah sebagai berikut
  1. Pengertian Khilafah dan Khalifah
  2. Syarat-Syarat Khalifah
  3. Sistem Pemilihan Khalifah dan,
  4. Tugas dan Kewajiban Khalifah
  5. Struktur pemerintah Negara Kekhalifahan
  6. Karakter Kepepimpinan Kekhalifahan Islam
1. Pengertian Khilafah dan Khalifah
Khilafah dalam terminologi politik Islam ialah sistem pemerintahan Islam yang meneruskan sistem pemerintahan Rasul Saw. Dengan segala aspeknya yang berdasarkan Al-Qur’an dan Sunnah Rasul Saw. Sedangkan Khalifah ialah Pemimpin tertinggi umat Islam sedunia, atau disebut juga dengan Imam A’zhom yang sekaligus menjadi pemimpin Negara Islam sedunia atau lazim juga disebut dengan Khalifatul Muslimin.
Khalifah dan khilafah itu hanya terwujud bila :
  1. Adanya seorang Khalifah saja dalam satu masa yang diangkat oleh umat Islam sedunia. Khalifah tersebut harus diangkat dengan sistem Syura bukan dengan jalan kudeta, sistem demokrasi atau kerajaan (warisan).
  2. Adanya wilayah yang menjadi tanah air (wathan) yang dikuasai penuh oleh umat Islam.
  3. Diterapkannya sistem Islam secara menyeluruh. Atau dengan kata lain, semua undang-undang dan sistem nilai hanya bersumber dari Syariat Islam yang bersumberkan dan berdasarkan Al-Qur’an dan Sunnah Rasul Saw. seperti undang-undang pidana, perdata, ekonomi, keuangan, hubungan internasional dan seterusnya.
  4. Adanya masyarakat Muslim yang mayoritasnya mendukung, berbai’ah dan tunduk pada Khalifah (pemimpin tertinggi) dan Khilafah (sistem pemerintahan Islam).
  5. Sistem Khilafah yang dibangun bukan berdasarkan kepentingan sekeping bumi atau tanah air tertentu, sekelompok kecil umat Islam tertentu dan tidak pula berdasarkan kepentingan pribadi Khalifah atau kelompoknya, melainkan untuk kepentingan Islam dan umat Islam secara keseluruhan serta tegaknya kalimat Allah (Islam) di atas bumi. Oleh sebab itu, Imam Al-Mawardi menyebutkan dalam bukunya “Al-Ahkam As-Sulthaniyyah” bahwa objek Imamah (kepemimpinan umat Islam) itu ialah untuk meneruskan Khilafah Nubuwwah (kepemimpinan Nabi Saw.) dalam menjaga agama (Islam) dan mengatur semua urusan duniawi umat Islam.
2. Syarat-Syarat Khalifah
Karena Khalifah itu adalah pemimpin tertinggi umat Islam, bukan hanya pemimpin kelompok atau jamaah umat Islam tertentu, dan bertanggung jawab atas tegaknya ajaran Islam dan ururusan duniawi umat Islam, maka para ulama, baik salaf (generasi awal Islam) maupun khalaf (generasi setelahnya), telah menyepakati bahwa seorang Khalifah itu harus memiliki syarat atau kriteria yang sangat ketat. Syarat atau kriteria yang mereka jelaskan itu berdasarkan petunjuk Al-Qur’an, Sunnah Rasul Saw. dan juga praktek sebagian Sahabat, khususnya Khulafaurrasyidin setelah Rasul Saw, yakni Abu Bakar, Umar, Utsman dan Ali, radhiyallahu ‘anhum ajma’in.
Menurut Syekh Muhammad Al-Hasan Addud Asy-Syangqiti, paling tidak ada sepuluh syarat atau kriteria yang harus terpenuhi oleh seorang Khalifah :
  1. Muslim. Tidak sah jika ia kafir, munafik atau diragukan kebersihan akidahnya.
  2. Laki-Laki. Tidak sah jika ia perempuan karena Rasul Saw bersabda : Tidak akan sukses suatu kaum jika mereka menjadikan wanita sebagai pemimpin.
  3. Merdeka. Tidak sah jika ia budak, karena ia harus memimpin dirinya dan orang lain. Sedangkan budak tidak bebas memimpin dirinya, apalagi memimpin orang lain.
  4. Dewasa. Tidak sah jika anak-anak, kerena anak-anak itu belum mampu memahami dan memenej permasalahan.
  5. Sampai ke derajat Mujtahid. Kerena orang yang bodoh atau berilmu karena ikut-ikutan (taklid), tidak sah kepemimpinannya seperti yang dijelaskan Ibnu Hazm, Ibnu Taimiyah dan Ibnu Abdul Bar bahwa telah ada ijmak (konsensus) ulama bahwa tidak sah kepemimpinan tertinggi umat Islam jika tidak sampai ke derajat Mujtahid tentang Islam.
  6. Adil. Tidak sah jika ia zalim dan fasik, karena Allah menjelaskan kepada Nabi Ibrahim bahwa janji kepemimpinan umat itu tidak (sah) bagi orang-orang yang zalim.
  7. Profesional (amanah dan kuat). Khilafah itu bukan tujuan, akan tetapi sarana untuk mencapai tujuan-tujuan yang disyari’atkan seperti menegakkan agama Allah di atas muka bumi, menegakkan keadilan, menolong orang-orang yang yang dizalimi, memakmurkan bumi, memerangi kaum kafir, khususnya yang memerangi umat Islam dan berbagai tugas besar lainnya. Orang yang tidak mampu dan tidak kuat mengemban amanah tersebut tidak boleh diangkat menjadi Khalifah.
    Sebab itu, Imam Ibnu Badran, rahimahullah, menjelaskan bahwa pemimpin-pemimpin Muslim di negeri-negeri Islam yang menerapkan sistem kafir atau musyrik, tidaklah dianggap sebagai pemimpin umat Islam karena mereka tidak mampu memerangi musuh dan tidak pula mampu menegakkan syar’ait Islam dan bahkan tidak mampu melindungi orang-orang yang dizalimi dan seterusnya, kendatipun mereka secara formal memegang kendali kekuasaan seperti raja tau presiden. Lalu Ibnu Badran menjelaskan : Mana mungkin orang-orang seperti itu menjadi Khalifah, sedangkan mereka dalam tekanan Taghut (Sistem Jahiliyah) dalam semua aspek kehidupan?
    Sedangkan para pemimpin gerakan dakwah yang ada sekarang hanya sebatas pemimpin kelompok-kelompok atau jamaah-jamaah umat Islam, tidak sebagai pemimpin tertinggi umat Islam yang mengharuskan taat fil mansyat wal makrah ( dalam situasi mudah dan situasi sulit), kendati digelari dengan Khalifah.
  8. Sehat penglihatan, pendengaran dan lidahnya dan tidak lemah fisiknya. Orang yang cacat fisik atau lemah fisik tidak sah kepemimpinannya, karena bagaimana mungkin orang seperti itu mampu menjalankan tugas besar untu kemaslahatan agama dan umatnya? Untuk dirinya saja memerlukan bantuan orang lain.
  9. Pemberani. Orang-orang pengecut tidak sah jadi Khalifah. Bagaimana mungkin orang pengecut itu memiliki rasa tanggung jawab terhadap agama Allah dan urusan Islam dan umat Islam? Ini yang dijelaskan Umar Ibnul Khattab saat beliau berhaji : Dulu aku adalah pengembala onta bagi Khattab (ayahnya) di Dhajnan. Jika aku lambat, aku dipukuli, ia berkata : Anda telah menelantarkan (onta-onta) itu. Jika aku tergesa-gesa, ia pukul aku dan berkata : Anda tidak menjaganya dengan baik. Sekarang aku telah bebas merdeka di pagi dan di sore hari. Tidak ada lagi seorangpun yang aku takuti selain Allah.
  10. Dari suku Quraisy, yakni dari puak Fihir Bin Malik, Bin Nadhir, Bin Kinanah, Bin Khuzai’ah. Para ulama sepakat, syarat ini hanya berlaku jika memenuhi syarat-sayarat sebelumhya. Jika tidak terpenuhi, maka siapapun di antara umat ini yang memenuhi persayaratan, maka ia adalah yang paling berhak menjadi Khalifah.
3. Sistem Pemilihan Khalifah
Dalam sejarah umat Islam, khususnya sejak masa Khulafaurrasyidin sepeninggalan sistem Nubuwah di bawah kepemimpinan Nabi Muhammad Saw. sampai jatuhnya Khilafah Utsmaniyah di bawah kepemimpinan Khalifah Abdul Hamid II yang berpusat di Istambul, Turkey tahun 1924, maka terdapat tiga sistem pemilihan Khalifah.
Pertama, dengan sistem Wilayatul ‘Ahd (penunjukan Khalifah sebelumnya), seperti yang terjadi pada Umar Ibnul Khattab yang ditunjuk oleh Abu Bakar.
Kedua, dengan sistem syura, sebagaimana yang terjadi pada Khalifah Utsman dan Ali. Mereka dipilih dan diangkat oleh Majlis Syura. Sedangkan anggota Majlis Syura itu haruslah orang-orang yang shaleh, faqih, wara’ (menjaga diri dari syubhat) dan berbagai sifat mulia lainnya. Oleh sebab itu, pemilihan Khalifah itu tidak dibenarkan dengan cara demokrasi yang memberikan hak suara yang sama antara seorang ulama dan orang jahil, yang shaleh dengan penjahat dan seterusnya. Baik sistem pertama ataupun sistem kedua, persyaratan seorang Khalifah haruslah terpenuhi seperti yang dijelaskan sebelumnya. Kemudian, setelah sang Khalifah terpilih, maka umat wajib berbai’ah kepadanya.
Ketiga, dengan sistem kudeta (kekuatan) atau warisan, seperti yang terjadi pada sebagian Khalifah di zaman Umawiyah dan Abbasiyah. Sistem ini jelas tidak sah karena bertentangan dengan banyak dalil Syar’i dan praktek Khulafaurrasyidin.

4. Tugas dan Kewajiban Khalifah
Sesungguhnya tugas dan kewajiban khalifah itu sangat berat. Wilayah kepemimpinannya bukan untuk sekelompok umat Islam tertentu, akan tetapi mecakup seluruh umat Islam sedunia. Cakupan kepemimpinannya bukan hanya pada urusan tertentu, seperti ibadah atau mu’amalah saja, akan tetapi mencakup penegakan semua sistem agama atau syari’ah dan managemen urusan duniawi umat. Tanggung jawabnya bukan hanya terhadap urusan dunia, akan tetpi mencakup urusan akhirat. Tugasnya bukan sebatas menjaga keamanan dalam negeri, akan tetapi juga mencakup hubungan luar negeri yang dapat melindungi umat Islam minoritas yang tinggal di negeri-negeri kafir. Kewajibannya bukan hanya sebatas memakmurkan dan membangun bumi negeri-negeri Islam, akan tetapi juga harus mampu meberikan rahmat bagi negeri-negeri non Muslim (rahmatan lil ‘alamin).
Secara umum, tugas Khalifah itu ialah :
  1. Tamkin Dinillah (menegakkan agama Allah) yang telah diridhai-Nya dengan menjadikannya sistem hidup dan perundangan-undangan dalam semua aspek kehidupan.
  2. Menciptakan keamanan bagi umat Islam dalam menjalankan agama Islam dari ancaman orang-orang kafir, baik yang berada dalam negeri Islam maupun yang di luar negeri Islam.
  3. Menegakkan sistem ibadah dan menjauhi sistem dan perbuatan syirik (QS.Annur : 55).
  4. Menerapkan undang-undang yang ada dalam Al-Qur’an, termasuk Sunnah Rasul Saw. dengan Haq dan adil, kendati terhadap diri, keluarga dan orang-orang terdekat sekalipun. (QS. Annisa’ : 135, Al-Maidah : 8 & 48, Shad : 22 & 26)
  5. Berjihad di jalan Allah.



5. Struktur pemerintahan Negara Khilafah

Struktur pemerintahan Islam terdiri daripada 8 perangkat dan berdasarkan af’al (perbuatan) Rasulullah saw:
  1. Khalifah
    Hanya Khalifah yang mempunyai kewenangan membuat UU sesuai dengan hukum-hukum syara’ yang ditabbaninya (adopsi); Khalifah merupakan penanggung jawab kebijakan politik dalam dan luar negeri; panglima tertinggi angkatan bersenjata; mengumumkan perang atau damai; mengangkat dan memberhentikan para Mu’awin, Wali, Qadi, amirul jihad; menolak atau menerima Duta Besar; memutuskan belanjawan negara.
  2. Mu'awin Tafwidh
    Merupakan pembantu Khalifah dibidang kekuasaan dan pemerintahan, mirip menteri tetapi tidak berhak membuat undang-undang. Mu’awin menjalankan semua kewenangan Khalifah dan Khalifah wajib mengawalnya.
  3. Mu'awin Tanfidz
    Pembantu Khalifah dibidang administrasi tetapi tidak berhak membuat undang-undang. Mu’awin Tanfidz membantu Khalifah dalam hal pelaksanaan, pemantauan dan penyampaian keputusan Khalifah. Dia merupakan perantara antara Khalifah dengan struktur di bawahnya.
  4. Amirul Jihad
    Amirul Jihad membawahi bidang pertahanan, luar negeri, keamanan dalam negeri dan industri.
  5. Wali
    Wali merupakan penguasa suatu wilayah (gubernur). Wali memiliki kekuasaan pemerintahan, pembinaan dan penilaian dan pertimbangan aktivitas direktorat dan penduduk di wilayahnya tetapi tidak mempunyai kekuasaan dalam Angkatan Bersenjata, Keuangan dan pengadilan.
  6. Qadi
    Qadi merupakan badan peradilan, terdiri dari 2 badan:
    Qadi Qudat (Mahkamah Qudat) yang mengurus persengketaan antara rakyat dengan rakyat, perundangan, menjatuhkan hukuman, dan lain-lain serta Qadi Mazhalim (Mahkamah Madzhalim) yang mengurus persengketaan antara penguasa dan rakyat dan berhak memberhentikan semua pegawai negara, termasuk memberhentikan Khalifah jika dianggap menyimpang dari ajaran Islam.
  7. Jihaz Idari
    Pegawai administrasi yang mengatur kemaslahatan masyarakat melalui Lembaga yang terdiri dari Direktorat, Biro, dan Seksi, dan Bagian. Memiliki Direktorat di bidang pendidikan, kesehatan, kebudayaan, industri, perdagangan, pertanian, dll). Mua’win Tanfidz memberikan pekerjaan kepada Jihaz Idari dan memantau pelaksanaannya.
  8. Majelis Ummat
    Majelis Ummat dipilih oleh
    rakyat, mereka cerminan wakil rakyat baik individu mahupun kelompok. Majelis bertugas mengawasi Khalifah. Majelis juga berhak memberikan pendapat dalam pemilihan calon Khalifah dan mendiskusikan hukum-hukum yang akan diadopsi Khalifah, tetapi kekuasaan penetapan hukum tetap di tangan Khalifah.

6. Karakter kepemimpinan Kekhalifahan Islam

Ibnu Taymiyah mengatakan bahwa karakter pemimpin Islam ialah menganggap bahwa otoritas dan kekuasaan yang dimilikinya adalah sebuah kepercayaan (amanah) dari umat Islam dan bukan kekuasaan yang mutlak dan absolut.
Hal ini sangat kontras dengan keadaan Eropa saat itu dimana kekuasaan raja sangat absolut dan mutlak.[1]
Peranan seorang kalifah telah ditulis dalam banyak sekali literatur oleh teolog islam. Imam Najm al-Din al-Nasafi menggambarkan khalifah sebagai berikut:
"Umat Islam tidak berdaya tanpa seorang pemimpin (imam, dalam hal ini khalifah) yang dapat memimpin mereka untuk menentukan keputusan, memelihara dan menjaga daerah perbatasan, memperkuat angkatan bersenjata (untuk pertahanan negara), menerima zakat mereka (untuk kemudian dibagikan), menurunkan tingkat perampokan dan pencurian, menjaga ibadah di hari jumat (salat jumat) dan hari raya, menghilangkan perselisihan di antara sesama, menghakimi dengan adil, menikahkan wanita yang tak memiliki wali. Sebuah keharusan bagi pemimpin untuk terbuka dan berbicara di depan orang yang dipimpinnya, tidak bersembunyi dan jauh dari rakyatnya.
Ia sebaiknya berasal dari kaum
Quraish dan bukan kaum lainnya, tetapi tidak harus dikhususkan untuk Bani Hasyim atau anak-anak Ali. Pemimpin bukanlah seseorang yang suci dari dosa, dan bukan pula seorang yang paling jenius pada masanya, tetapi ia adalah seorang yang memiliki kemampuan administratif dan memerintah, mampu dan tegas dalam mengeluarkan keputusan dan mampu menjaga hukum-hukum Islam untuk melindungi orang-orang yang terzalimi. Dan mampu memimpin dengan arif dan demokratif.
Ibnu Khaldun kemudian menegaskan hal ini dan menjelaskan lebih jauh tentang kepemimpinan kekhahalifah secara lebih singkat:
"Kekhalifahan harus mampu menggerakan umat untuk bertindak sesuai dengan ajaran Islam dan menyeimbangkan kewajiban di dunia dan akhirat. (Kewajiban di dunia) harus seimbang (dengan kewajiban untuk akhirat), seperti yang diperintahkan oleh Nabi Muhammad, semua kepentingan dunia harus mempertimbangkan keuntungan untuk kepentingan akhirat. Singkatnya, (Kekhalifahan) pada kenyataannya menggantikan Nabi Muhammad, beserta sebagian tugasnya, untuk melindungi agama dan menjalankan kekuasaan politik di dunia."

Kesimpulan
Dari uraian singkat di atas dapat disimpulkan :
  1. Khilafah dan Khalifah dua hal yang saling terkait. Keduanya merupakan ajaran Islam yang fundamental. Menegakkan Khilafah dan memilih Khalifah hukumnya wajib. Semua umat Islam berdosa selama keduanya belum terwujud.
  2. Khilafah belum terbentuk atau belum dianggap ada sebelum diangkatny seorang Khallifah yang memenuhi syarat-syarat yang disebutkan di atas, dipilih dan diangkat dengan sistem Syura umat Islam, dan mampu menunaikan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pemimpin tertinggi umat Islam sedunia.
  3. Khilafah bukan tujuan, akan tetapi adalah alat untuk menegakkan dan menerapkan agama Allah secara menyeluruh dan orisinil. Allahu a’lamu bish-shawab.

Selasa, 30 Juni 2015

Perjanjian Hudaibiyah

saudi-arabia-map Perjanjian Hudaibiyah adalah perjanjian antara kaum Muslimin Madinah dengan kaum musyrikin Mekah. Perjanjian yang ditandatangani di lembah Hudaibiyah, pinggiran Mekah, ini terjadi pada tahun ke-6 setelah Rasulullah hijrah dari Mekah ke Madinah. Pada saat itu rombongan kaum Muslimin yang dipimpin langsung oleh Nabi Muhammad SAW hendak melakukan ibadah haji. Namun mereka dihalang- halangi masuk ke Mekah oleh kaum musyrik Quraisy warga Mekah. Rasulullah pun mengajak mereka bernegosiasi sampai akhirnya kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan perjanjian damai.
Inti isi Perjanjian Hudaibiyah adalah sebagai berikut:
1.Gencatan senjata antara Mekah dengan Madinah selama 10 tahun.
2.Warga Mekah yang menyeberang ke Madinah tanpa izin walinya harus dikembalikan ke Mekah.
3.Warga Madinah yang menyeberang ke Mekah tidak boleh kembali ke Madinah.
4.Warga selain Mekah dan Madinah, dibebaskan memilih untuk berpihak ke Mekah atau Madinah.
5.Pada saat itu, Nabi Muhammad SAW dan pengikutnya harus meninggalkan Mekah, namun diperbolehkan kembali lagi ke Mekah setahun setelah perjanjian itu, dan akan dipersilahkan tinggal selama 3 hari dengan syarat hanya membawa pedang dalam sarungnya (maksudnya membawa pedang hanya untuk berjaga- jaga, bukan digunakan untuk menyerang). Dalam masa 3 hari itu kaum Quraisy (Mekah) akan menyingkir keluar dari Mekah.
Sekilas isi perjanjian tersebut sama sekali tidak menguntungkan bagi kaum Muslimin, dan hanya menguntungkan kaum Quraisy Mekah. Ini bisa kita cermati satu persatu isinya:
1.Gencatan senjata sudah tidak diperlukan oleh kaum Muslimin, karena kaum musyrikin sebenarnya dalam posisi lemah karena sebelumnya kalah telak dalam Perang Ahzab/ Khandaq. Kemauan mereka bernegosiasi juga menunjukkan kelemahan posisi mereka. Kalau kuat, mereka pastilah langsung menyerang kaum Muslimin yang hendak datang ke Mekah.
2.Jika penduduk Mekah tidak boleh menyeberang ke Madinah, jelas jumlah kaum Muslimin tidak akan bertambah, sedangkan kaum Quraisy tidak akan berkurang.
3.Jika penduduk Madinah yang pergi ke Mekah tidak diperbolehkan untuk kembali ke Madinah, tentu warga Madinah akan berkurang.
4.Poin ke-4 ini bisa disebut imbang.
5.Kaum Muslimin yang sudah menempuh perjalanan jauh ke Mekah, namun kini harus pulang tanpa bisa menunaikan haji. Tahun berikutnya pun, mereka hanya boleh tiga hari di Mekah, tentu tak cukup untuk berhaji.
Tak heran bila perjanjian ini sangat mengecewakan sebagian kaum Muslimin. Bahkan Umar bin Khattab sempat memprotes isi perjanjian ini. Ketika Nabi Muhammad SAW memerintahkan umatnya untuk menyembelih hewan kurban yang telah mereka siapkan sebagai tanda berakhirnya ibadah Haji, tidak ada satu pun yang bersegera mematuhinya, mungkin karena bingung atau protes kepada Rasulullah.
Namun lambat laun akhirnya terbukti, ternyata Nabi Muhammad SAW mempunyai visi politik yang sangat hebat, yang orang lain tidak mampu menangkapnya. Demi kerahasiaan strategi, beliau tidak mengungkapkan rahasia di balik perjanjian itu. Setelah kemenangan Islam terjadi, kita bisa mengambil pelajaran, bahwa paling tidak ada dua hal penting yang dihasilkan Perjanjian Hudaibiyah tersebut:
1.Perjanjian ini ditandatangani oleh Suhail bin Amr, sebagai wakil kaum Quraisy. Suku Quraisy adalah suku paling terhormat di daerah Arab, sehingga siapapun akan menghormati apa yang mereka tentukan. Dengan penandatanganan perjanjian ini, maka Madinah diakui sebagai suatu daerah yang mempunyai otoritas sendiri. Jika Suku Quraisy telah mengakui, maka suku- suku lain pun pasti mengakuinya.
2.Dengan perjanjian ini, maka pihak Quraisy (Mekah) memberi kekuasaan kepada Madinah untuk menghukum mereka jika menyalahi perjanjian tersebut. Ternyata sangat hebat konsekuensi dari perjanjian ini. Kaum Muslimin Madinah yang tadinya dianggap bukan apa- apa, sejak perjanjian itu berada dalam posisi bisa menghukum suku yang paling terhormat di Arab. Perlu diketahui bahwa Islam melarang memerangi suatu kaum atau seseorang tanpa orang atau kaum tersebut melakukan kesalahan. Ini bisa dilihat dalam Al Qur’an Surat Al Hajj ayat 39- 40.
Dengan keuntungan yang didapat dari Perjanjian Hudaibiyah itu, Nabi Muhammad berusaha mengukuhkan status Madinah dengan cara mengutus berbagai utusan kepada pemimpin negara- negara tetangga, di antaranya Mesir, Persia, Romawi, Habasyah (Ethiopia), dan lain- lain. Selain itu beliau juga menyebar pendakwah untuk menyebarkan Agama Islam.
Selain itu, adanya jaminan bahwa kaum Quraisy tidak akan memusuhi kaum Muslimin, kaum Muslimin pun bisa dengan leluasa menghukum kaum Yahudi Khaibar yang telah mendalangi penyerangan terhadap kaum Muslimin Madinah dalam Perang Ahzab/ Khandaq. Ini yang beliau lakukan sehingga kaum Yahudi pun di kemudian hari tidak berani lagi mengganggu Madinah.
Selain itu, Nabi Muhammad SAW tahu betul karakter orang- orang Mekah. Beliau yakin bahwa mereka akan melanggar perjanjian itu sebelum masa berlakunya selesai. Dan hal itu memang terjadi, sehingga Rasulullah memiliki landasan hukum untuk melakukan penaklukan kota Mekah. Penaklukan Mekah terjadi damai tanpa pertumpahan darah karena kaum musyrikin sudah tidak berdaya lagi.

KEDATANGAN JEPANG KE INDONESIA



Awal mula ekspansi Jepang ke Indonesia didasari oleh kebutuhan Jepang akan minyak bumi untuk keperluan perang. Menipisnya persediaan minyak bumi yang dimiliki oleh Jepang untuk keperluan perang ditambah pula tekanan dari pihak Amerika yang melarang ekspor minyak bumi ke Jepang. Langkah ini kemudian diikuti oleh Inggris dan Belanda. Keadaan ini akhirnya mendorong Jepang mencari sumber minyak buminya sendiri.
Pada tanggal 1 Maret 1942, sebelum matahari terbit, Jepang mulai mendarat di tiga tempat di Pulau Jawa, yaitu di Banten, Indramayu, dan Rembang, masing-masing dengan kekuatan lebih kurang satu divisi. Pada awalnya, misi utama pendaratan Jepang adalah mencari bahan-bahan keperluan perang. Pendaratan ini nyatanya disambut dengan antusias oleh rakyat Indonesia. Kedatangan Jepang memberi harapan baru bagi rakyat Indonesia yang saat itu telah menaruh kebencian terhadap pihak Belanda. Tidak adanya dukungan terhadap perang gerilya yang dilakukan oleh Belanda dalam mempertahankan Pulau Jawa ikut memudahkan pendaratan tentara Jepang. Melalui Indramayu, dengan cepat Jepang berhasil merebut pangkalan udara Kalijati untuk dipersiapkan sebagai pangkaan pesawat. Hingga akhirnya tanggal 9 Maret tahun Showa 17, upacara serah terima kekuasaan dilakukan antara tentara Jepang dan Belanda di Kalijati.
Sikap Jepang pada awal kedatangannya semakin menarik simpati rakyat Indonesia. Dan kemenangan Jepang atas perang Pasifik digembor-gemborkan sebagai kemenangan bersama, yaitu kemenangan bangsa Asia. Saat tentara Jepang hendak mendarat di Indonesia, Pemerintah Jepang mengeluarkan slogan-slogan : ”India untuk orang India, Birma untuk orang Birma, Siam untuk orang Siam, Indonesia untuk orang Indonesia. Jepang juga memberikan janji kemerdekaan “Indonesia shorai dokuritsu”, dan membiarkan bendera Indonesia dikibarkan. Bahkan sebelum Jepang mendarat di Pulau Jawa, siaran Tokyo sering menyiarkan lagu kebangsaan Indonesia. Tindakan lain yang dilakukan oleh Jepang adalah melakukan pelarangan terhadap penggunaan bahasa Belanda. Sejak itulah bahasa Indonesia ikut berkembang dengan pesat. Keadaan sebelum kedatangan Jepang juga dikisahkan sebagai berikut :
 Kalau malam, di radio, disiarkan siaran-siaran radio Jepang yang berbahasa Indonesia, menganjurkan supaya rakyat Indonesia berontak, sebelum Jepang mendarat. Dalam propaganda itu mereka mengatakan Jepang datang bukan untuk menjajah Indonesia melainkan memerdekakan bangsa Indonesia
Setelah kedatangannya ke Indonesia, tentara ke 16 sebagai perwakilan pemerintah militer Jepang Jepang Pelindung Asia
di Indonesia membentuk suatu badan propaganda yang disebut dengan Sendenbu. Badan ini
berfungsi untuk mendukung pergerakan Jepang di Indonesia. Melalui badan ini pula, “Gerakan 3A” dipropagandakan, yaitu:
Jepang Cahaya AsiaJepang Pemimpin Asia
FAKTOR – FAKTOR PENYEBAB KEDATANGAN BANGSA JEPANG
Bulan Oktober 1941, Jenderal Hideki Tojo menggantikan Konoe sebagai Perdana Menteri Jepang. Sebenarnya, sampai akhir tahun 1940, pimpinan militer Jepang tidak menghendaki melawan beberapa negara sekaligus, namun sejak pertengahan tahun 1941 mereka melihat, bahwa Amerika Serikat, Inggris dan Belanda harus dihadapi sekaligus, apabila mereka ingin menguasai sumber daya alam di Asia Tenggara. Apalagi setelah Amerika melancarkan embargo minyak bumi, yang sangat mereka butuhkan, baik untuk industri di Jepang, maupun untuk keperluan perang.
Terjadinya perang pasifik sangat berpengaruh besar terhadap gerakan kemerdekaan negara-negara di Asia Timur, termasuk Indonesia. Tujuan Jepang menyerang dan menduduki Hndia-Belanda adalah untuk menguasai sumber-sumber alam, terutama minyak bumi, guna mendukung potensi perang Jepang serta mendukung industrinya. Jawa dirancang sebagai pusat penyediaan bagi seluruh operasi militer di Asia Tenggara, dan Sumatera sebagai sumber minyak utama.

Penjajahan Jepang di Indonesia

* 8 Maret 1942 Jepang mendarat di Kalimantan untuk menguasai sumber minyak mentah
* Tanggal 9 Maret 1942, Belanda menyerah pada Jepang. Penyerahan di Kalijati, Subang, Jabar.
*Pihak Belanda:Letjen Ter Porten
*Pihak Jepang Letjen Hitoshi Imamura
*Saat dikuasai Jepang Indonesia dibagi dua :
 
  1) P. Jawa dan Sumatra di bawah komando angkatan darat, berpusat di Jakarta 
  2) Kalimantan, Sulawesi, dan Maluku di bawah Komando Angkatan Laut yang berpusat di Ujung Pandang 
*Propaganda Jepang:
 1) Gerakan 3A: 
               Jepang pemimpin asia 
               Jepang pelindung asia 
               Jepang cahaya asia 
2) Jepang adalah saudara tua Indonesia 
3) Jepang membentuk Putera 
4) Jepang bertujuan untuk membebaskan Indonesia dari penjajahan 
 *Indonesia dimasukkan dalam kawasan Kemakmuran Bersama Asia Timur Raya, 
 dibawah kepemimpinan Jepang.

Romusha

Romusha (“buruh”, “pekerja”) adalah panggilan bagi orang-orang Indonesia yang dipekerjakan secara paksa pada masa penjajahan Jepang di Indonesia dari tahun 1942 hingga 1945. Kebanyakan romusha adalah petani, dan sejak Oktober 1943 pihak Jepang mewajibkan para petani menjadi romusha. Mereka dikirim untuk bekerja di berbagai tempat di Indonesia serta Asia Tenggara. Jumlah orang-orang yang menjadi romusha tidak diketahui pasti – perkiraan yang ada bervariasi dari 4 hingga 10 juta.
Kamikaze
Bangsa Jepang, setelah kekalahan mereka di Pertempuran Pulau Midway pada Tahun 1942,mereka mempunyai momentum Untuk memulai Perang Pasifik (dikenal secara resmi sebagai Perang luar biasa Asia Timur di Jepang). Selama Tahun 1943-1944, angkatan perang Sekutu, didukung Oleh sektor industri yang maju dan sumber penghasilan yang cukup Kaya Mulai mengintai gerak gerik pasukan jepang. Pesawat pesawat tempur Jepang banyak yang kalah kelas dengan pesawat -pesawat tempur AS, terutama F4U Corsair dan P-51 Mustang.Karena kekalahan di pertempuran dan banyaknya pilot – pilot yang mati, jepang pun jadi kekurangan pilot – pilot trampil untuk dijadikan pilot kamikaze.
Jepang mulai menggunakan taktik Kamikaze waktu itu karena merasa sudah tidak mampu lagi menerobos barisan armada tempur Amerika Serikat, dimana Angkatan Laut Jepang sendiri hampir habis dan Angkatan Daratnya kewalahan. Ide penggunaan pasukan khusus ini dicetuskan oleh Vice Admiral Kimpei Teraoka yang merupakan kepala staf komandan angkatan laut di Filipina yang mengeluh jika taktik biasa tidak mungkin dilakukan, mereka (Pasukan Jepang) haruslah menjadi manusia super. Ide ini kemudian direalisasikan oleh Vice Admiral Takejiro Onishi yang menggantikan Teraoka pada Oktober 1944 yang kemudian dikenal sebagai Bapak Kamikaze
BANGSA JEPANG MENDUDUKI INDONESIA
Pendudukan Jepang di Indonesia dengan berlangsungnya perang Dunia kedua di kawasan Asia Pasifik, (1941-1945) Jepang berambisi untuk menguasai negara-negara Asia dan merebutnya dari negara-negara imperalis barat. Tujuannya selain untuk kepentingan supremasi (keunggulan dan kekuasaan) Jepang juga menjadikan daerah-daerah di asia sebagai tempat menanamkan modal, serta memasarkan hasil industrinya. Sejak awal abad 20 Jepang telah menjadi negara industri dan mulai melaksanakan imperialisme modern saat itu Jepang berhasil menduduki korea dan cina. Negara raksasa cina didudukinya pada tahun 1937.
Ketika Jepang menduduki indocina, pada juli 1941 AS tidak menyetujui tindakan tersebut. Tindakan protes AS dilakukan dengan menghentikan penjualan karet, baja lemepngan, minyak bumi dan lain-lain yang sangat dibutuhkan jepang. Jepang memutuskan untuk menyerang daerah-daerah koloni eropa di Asia Tenggara tujuannya untuk memperoleh barang-barang kebutuhan perang.
Dengan itu Jepang yakin bahwa serangan tersebut menimbulkan perang dengan as. Jepang mendahului serangan terhadap pearl habour, hawaii. Pada 7-12-1941. setelah menghancurkan pearl harbour, Jepang meneruskan serangan ke filifina pada 10 Desember 1941 dan berhasil menduduki luzon dan batoon, lalu pada tanggal 16 Desember berhasil menduduki burma.
Akhirnya pada 11 januari Jepang mendarat di Indonesia yaitu dirasakan kalimantan timur dan berhasil menduduki pulau kalimantan. Dari kalimantan Jepang meneruskan serangannya ke jawa sebagai pusat bertahan belanda, dan mulai menduduki daerah-daerah lainnya.
DAERAH YANG DI KUASAI JEPANG SELAMA MENDUDUKI INDONESIA
Secara berurutan Jepang mulai menguasai Hindia Belanda yang diawali dengan penaklukan Tarakan, Kalimantan Timur (11 Januari 1942), Balikpapan (24 Januari 1942), Pontianak (29 Januari 1942), Samarinda (3 Februari 1942), dan Banjarmasin (10 Februari 1942). Setelah berhasil menguasai wilayah luar Jawa. Jepang kemudian memusatkan serangannya ke Pulau Jawa. Pada tanggal 1 Maret 1942, Jepang berhasil mendarat di tiga tempat sekaligus, yaitu di Teluk Banten, di Eretan Wetan, sebelah barat Cirebon (Jawa Barat), dan Kragan (Jawa Tengah). Setelah menguasai wilayah tersebut, Belanda pada tanggal 5 Maret 1942 mengumumkan Batavia (Jakarta) sebagai kota terbuka. Artinya, Batavia tidak akan dipertahankan oleh pihak Belanda. Serbuan tentara Jepang  ke Indonesia yang demikian besar membuat tentara Belanda tidak mampu bertahan. Akhirnya, pada tanggal 8 Maret 1942 Belanda menyerah tanpa syarat terhadap Jepang di Kalijati, Subang, Jawa Barat. Sejak saat itu, Indonesia dikuasai oleh Jepang.
PERUBAHAN YANG DI BUAT OLEH BANGSA JEPANG
Secara tidak langsung berpengaruh terhadap kehidupan politik dan pergerakan kemerdekaan Indonesia. Pada tahun 1942 Jepang berhasil mengalahkan Belanda, maka posisi Belanda Indonesia diambil alih oleh Jepang. Artinya Indonesia mulai dijajah oleh Jepang. Masa pendudukan Jepang berjalan sekitar 3,5 tahun. Berbagai kebijakan Jepang di Indonesia diarahkan untuk memperkuat kekuatan militer. Selain itu untuk ikut mendukung kemenangannya dalam menghadapi Sekutu. Perang Dunia II juga berpengaruh bagi Indonesia dalam mencapai kemerdekaan. Setelah Jepang kalah menyerah kepada Sekutu tanggal 14 Agustus 1945, Indonesia dalam keadaan “vacuum of power” (kekosongan kekuasaan). Jepang sudah menyerah berarti tidak mempunyai hak memerintah Indonesia, sementara Sekutu, saat itu belum datang. Kondisi ini kemudian dimanfaatkan bangsa Indonesia untuk memproklamasikan kemerdekaan.
KEMUNDURAN BANGSA JEPANG KE NEGARANYA
Menyerahnya Jepang pada bulan Agustus 1945 menandai akhir Perang Dunia II. Angkatan Laut Kekaisaran Jepang secara efektif sudah tidak ada sejak Agustus 1945, sementara invasi Sekutu ke Jepang hanya tinggal waktu. Walaupun keinginan untuk melawan hingga titik penghabisan dinyatakan secara terbuka, pemimpin Jepang dari Dewan Penasihat Militer Jepang secara pribadi memohon Uni Soviet untuk berperan sebagai mediator dalam perjanjian damai dengan syarat-syarat yang menguntungkan Jepang. Sementara itu, Uni Soviet juga bersiap-siap untuk menyerang Jepang dalam usaha memenuhi janji kepada Amerika Serikat dan Inggris di Konferensi Yalta.
Pada 6 Agustus dan 9 Agustus, Amerika Serikat menjatuhkan bom atom di Hiroshima dan Nagasaki. Pada 9 Agustus, Uni Soviet melancarkan penyerbuan mendadak ke koloni Jepang di Manchuria (Manchukuo) yang melanggar Pakta Netralitas Soviet–Jepang. Kaisar Hirohito campur tangan setelah terjadi dua peristiwa mengejutkan tersebut, dan memerintahkan Dewan Penasihat Militer untuk menerima syarat-syarat yang ditawarkan Sekutu dalam Deklarasi Potsdam. Setelah berlangsung perundingan di balik layar selama beberapa hari, dan kudeta yang gagal, Kaisar Hirohito menyampaikan pidato radio di hadapan rakyat pada 15 Agustus 1945. Dalam pidato radio yang disebut Gyokuon-hōsō (Siaran Suara Kaisar), Hirohito membacakan Perintah Kekaisaran tentang kapitulasi, sekaligus mengumumkan kepada rakyat bahwa Jepang telah menyerah.Pendudukan Jepang oleh Komando Tertinggi Sekutu dimulai pada 28 Agustus. Upacara kapitulasi diadakan pada 2 September 1945 di atas kapal tempur Amerika Serikat Missouri. Dokumen Kapitulasi Jepang yang ditandatangani hari itu oleh pejabat pemerintah Jepang secara resmi mengakhiri Perang Dunia II. Penduduk sipil dan anggota militer di negara-negara Sekutu merayakan Hari Kemenangan atas Jepang (V-J Day). Walaupun demikian, sebagian pos komando terpencil dan personel militer dari kesatuan di pelosok-pelosok Asia menolak untuk menyerah selama berbulan-bulan bahkan hingga bertahun-tahun setelah Jepang menyerah. Sejak kapitulasi Jepang, sejarawan terus berdebat tentang etika penggunaan bom atom

konflik aceh

Gerakan Aceh Merdeka atau yang biasa disebut dengan GAM, merupakan organisasi separatisme yang telah berdiri di Aceh sejak tahun 1976. Tujuan didirikannya GAM ini ialah agar Aceh dapat lepas dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan membuat negara kesatuan sendiri dengan nama Nanggroe Aceh Darussalam. Gerakan Aceh Merdeka juga dikenal dengan nama Aceh Sumatera National Liberation Front (ASNLF).
Pada awalnya, GAM adalah sebuah organisasi yang diproklamirkan secara terbatas. Deklarasi GAM yang dikumandangkan oleh Hasan Tiro dilakukan secara diam-diam disebuah kamp kedua yang bertempat di bukit Cokan, Pedalaman Kecamatan Tiro, Pidie. Setahun kemudian, teks tesebut disebarluaskan dalam versi tiga bahasa; Inggris Indonesia, dan Aceh. Penyebaran naskah teks proklamasi GAM ini, terungkap ketika salah seorang anggotanya ditangkap oleh polisi dikarena pemalsuan formulir pemilu di tahun 1977. Sejak itulah, pemerintahan orde baru mengetahui tentang pergerakan bawah tanah di Aceh.
Pada awalnya, gerakan ini terdiri dari sekelompok intelektual yang merasa kecewa atas model pembangunan di Aceh. Hal ini terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan di bawah orang-orang Jawa. Kelompok intelektual ini berasumsi bahwa telah terjadi kolonialisasi Jawa atas masyarakat dan kekayaan alam di Aceh. Untuk mendapatkan dukungan dari masyarakat, kalangan pemuda, serta tokoh-tokoh agama di Aceh, Hasan Tiro mereproduksi gagasan anti-kolonialisasi Jawa. Gagasan-gagasan Hasan Tiro ini semakin memuncak setelah pemerintah orde baru meng-eksplorasi kekayaan gas alam dan minyak bumi di Aceh Utara sejak awal 1970-an.
Sebab lain terjadinya gerakan separatisme GAM di Aceh, di perkuat oleh dukungan yang datang dari para tokoh Darul Islam (DI) di Aceh yang belum diselesaikan secara tuntas di era orde lama. Tokoh-tokoh DI/TII yang gagal melakukan pemberontakan di Aceh, merasa bahwa dukungan mereka kepada GAM akan dapat membantu Aceh memperoleh kemerdekaannya sendiri.
Munculnya kelompok GAM ditanggapi oleh pemerintahan orde baru dengan cara yang represif. GAM dipandang sebagai gerakan pengacau liar sehingga harus dibasmi. Dimasa orde baru, tidak ada toleransi bagi kaum pemberontak yang dapat menyebabkan instabilitas politik. Hampir tidak ada kebijakan orba yang mencoba untuk mengintegrasikan pihak-pihak yang memberontak, bahkan terhadap keluarga mereka sekalipun. Pendekatan militer menyebabkan terjadinya kekerasan dan pelanggaran HAM di Aceh, seperti penghilangan orang, pembunuhan, pemerkosaan, dan penculikan. Sedangkan Hasan Tiro, sebagai ketua kelompok GAM, diasingkan di Swiss dan baru saja kembali ke tanah air pada tahun 2008 kemarin.
Separatisme di Aceh justru semakin berkembang setelah tindakan represif dari pemerintahan orde baru. Dengan munculnya generasi baru yang mendukung GAM yang terdiri dari para korban Daerah Operasi Militer. Generasi ke-2 kelompok GAM ini melakukan eksodus keluar dan melakukan perjuangan dari luar Aceh, melalui Malaysia, Libya, dan Jenewa.
Turunnya Soeharto dari kursi kepresidenan, menandakan berakhirnya era orde baru. Berbagai upaya untuk meredam pemberontakan di Aceh masih terus diusahakan oleh presiden-presiden RI berikutnya. Sejak era presiden B.J. Habibie sampai dengan presiden Megawati telah mengupayakan berbagai kebijakan. Namun sayangnya kebijakan-kebijakan tidak berjalan secara efektif. Sampai akhirnya, pemerintah kembali menggunakan pendekatan militeristik untuk menyelesaikan masalah di Aceh.
Pada era Abdurrahman Wahid, jalur diplomasi sudah mulai diterapkan untuk mendamaikan hubungan antara Indonesia dan Aceh. Gusdur menggunakan upaya dialog damai, yang bernama Jeda Kemanusiaan I dan II. Namun jalur ini kembali tidak efektif, karena Gusdur terpaksa turun dari kursi pemerintahan sebelum masa jabatannya usai. Pada era Megawati Soekarnoputri, pemerintah kembali menggunakan pendekatan militeristik yang membuat semakin banyaknya korban-korban sipil yang berjatuhan dengan menjadikan Aceh sebagai daerah darurat militer. Dan sekali lagi pendekatan militer membuat Indonesia menjadi semakin jauh dengan GAM. Yang akhirnya membuat masalah separatisme ini menjadi semakin berlarut-larut.
Perundingan Helsinki
Ide untuk menyelesaikan konflik dengan jalur perdamaian baru tercetus ketika Indonesia berada dibawah pemerintahan Presiden Yudhoyono. Sejak dari akhir Januari hingga Juli 2005, SBY-JK mulai melakukan empat babak pembicaraan informal dengan pihak GAM untuk melakukan perundingan sebagai cara damai menyelesaikan separatisme di Aceh. Pembicaaan informal ini difasilitasi oleh Crisis Management Initiative (CMI), yaitu sebuah lembaga yang dipimpin oleh seorang mantan pesiden Finlandia, Martti Ahtisaari. Jusuf Kalla menamakan jalur yang dilakukan saat ini sebagai sebuah pendekatan baru, kerena Kalla mempunyai supervisi yang konsisten dan terus menerus untuk menyelesaikan konflik Aceh dengan jalur perdamaian.2
Langkah pertama untuk dapat mendekati jalur perdamaian, adalah dengan mempertemukan kedua belah pihak yang bersengketa. Dan untuk dapat membuat GAM bersedia berdialog dengan pihak Indonesia, diperlukannya rasa kepercayaan satu sama lain. Rasa kepercayaan inilah yang cukup sulit diperoleh sehingga membuat putaran pertama pertemuan informal ini menjadi gagal. Karena itu diperlukannya pihak ketiga yang dapat dipercaya oleh kedua belah pihak sebagai penengah. Dan untuk pihak ketiganya, Indonesia memilih Martti Ahtisaari. Alasan dipilihnya Ahtisaari ialah; pertama, karena hampir selama satu tahun lamanya, Jusuf Kalla telah berkomunikasi via telepon dengan Ahtisaari untuk membahas konflik di Aceh ini.
Kedua, karena Martti Ahtisaari memiliki kesepahaman dengan pihak RI, bahwa dalam menyelesaikan konflik di Aceh, konsep yang mungkin digunakan adalah konsep otonomi khusus. Ketiga, karena reputasi Martti sebagai mantan presiden yang terbilang sangat baik. Dan Yang keempat, adalah karena keberadaan pihak GAM yang ada di Swedia diharapkan dapat ditemui dan dilobi oleh Martti, sehingga adanya kepercayaan pihak GAM terhadap negosiator.
Dalam perundingan Helsinki terdapat lima putaran. Pada putaran pertama dan kedua, memberikan hasil yang tidak memuaskan, karena keadaan kedua pihak menjadi kritis, khususnya pada putaran kedua, karena terjadi dead lock, atau tidak adanya titik temu, karena posisi kedua belah pihak yang berbeda. Namun peran CMI dalam mencari alternatif rumusan perundingan berhasil menjadi faktor penentu keberhasilan dalam perundingan antar RI-GAM. perundingan Helsinki sangat berbeda dengan perundingan-perundingan RI-GAM yang pernah terjadi sebelumnya. Martti tidak hanya berhasil menembus batas second track diplomacy, khususnya dengan pihak GAM dan Jusuf Kalla, tetapi Martti memiliki kemampuan menembus first track Diplomacy ditingkat Uni Eropa maupun PBB dan Amerika Serikat. Akhirnya, perundingan Helsinki behasil ditandatangani oleh kedua belah pihak pada tanggal 15 Agustus 2005. Perundingan Helsinki ini merupakan simbol berakhirnya gerakan separatisme di Aceh
Mochamad Nurhasim, Konflik dan Integrasi Politik Gerakan Aceh Merdeka, 2008,
hlm. 100.

Hagia Sophia, dari Gereja jadi Masjid


Ahad 11 Safar 1435 / 15 December 2013 14:28
hagia sofia
SEBELUM menjadi masjid, Hagia Sofia adalah gereja umat Kristian Timur yang dibina oleh Constantius, putera Kaisar Constantine Agung. Gereja ini sering jatuh bangun dilanda gempa.
Walaupun bangunannya dibuat berbentuk kubah tahan gempa, tapi tetap runtuh. Pada tanggal 7 Mei 558 M, semasa Kaisar Justinianus, kubah sebelah timur runtuh terkena gempa.
Pada tanggal 26 Oktober 986, pada masa pemerintahan Kaisar Basil II (± 958-1025), sekali lagi masjid ini terkena gempa.
Ketika Konstantinopel jatuh ke tangan tentera Islam di bawah pimpinan Sultan Muhammad II bin Murad II Turki Usmani (yang terkenal dengan julukan ‘al-Fatih’ / sang penakluk) pada tanggal 27 Mei 1453.
Ketika memasuki kota itu, al-Fatih turun dari kudanya dan melakukan sujud syukur kepada Allah SWT. Lalu beliau pergi ke Gereja Hagia Sofia dan memerintahkan untuk mengubahnya menjadi Masjid yang terkenal dengan nama Masjid Aya Sofia.
Nama Konstantinopel pun beliau ganti menjadi Islam Pol (Kota Islam) yang ucapannya berubah menjadi Istanbul.
Setelah kekhilafahan Turki Usmani kalah pada Perang Dunia I, pasukan sekutu menguasai Istanbul pada tahun 1922 M. Bangunan kuno Aya Sofia yang hampir lima abad dijadikan masjid, diubah menjadi museum oleh penguasa baru Turki, Mustafa Kemal Ataturk (Bapa Republik Sekuler Turki). Dan memindahkan ibu kota Turki dari Istanbul ke Ankara.
Sejak itu, masjid Aya Sofia dijadikan salah satu tarikan pelancungan terkenal oleh pemerintah Turki di kota Istanbul. Nilai sejarahnya dilitupi oleh gaya arkitektur Byzantium yang indah mempesona.
Inilah salah satu usaha musuh-musuh Islam untuk menghilangkan jejak kejayaan Islam. Padahal, dulu Sultan Muhammad al-Fatih hanya didukung oleh 265 orang untuk menaklukan kota Byzantium / Konstantinopel / Istanbul yang menjadi pusat kerajaan Rom Timur. [tulahan]

SEJARAH TURQI USMANI



A. PENDAHULUAN
Kerajaan Turki Usmani muncul di saat Islam berada dalam era kemunduran pertama.1 Berawal dari kerajaan kecil, lalu mengalami perkembangan pesat, dan akhirnya sempat diakui sebagai negara adikuasa pada masanya dengan wilayah kekuasaan yang meliputi bagian utara Afrika, bagian barat Asia dan Eropa bagian Timur.2 Masa pemerintahannya berjalan dalam rentang waktu yang cukup panjang sejak tahun 1299 M-1924 M. Kurang lebih enam abad (600 tahun).3
Dalam rentang waktu yang demikian panjang kerajaan Turki Usmani mengalami dinamika yang selalu menghadirkan format dan ciri khas yang baru dalam pemerintahan, bahkan merupakan penyelamat dan bebas dunia Islam dari kekacauan yang berkepanjangan terutama di bidang hukum, karena sebagaimana diketahui, bahwa pemerintahan Turki Usmani tidak hanya terbatas pada kekuasaan dan wilayah, tapi juga meliputi bidang agama. Pada periode berikutnya4, kerajaan Turki Usmani yang berpijak kepada Syari’at Islam mulai bergeser menjadi hukum sekuler, ini terjadi pada akhir abad-19 tepatnya pada era tanzimat (1839-1876) ketika terjadi persentuhan budaya timur (Islam) dengan budaya Barat (Eropa). Era tanzimat merupakan gerakan pembaharuan yang terjadi di Turki Usmani, yang pada hakikatnya berintikan upaya pemerintah Turki Usmani untuk melakukan perbaikan dalam tata aturan perundangan di segala bidang, dan salah satu hukum yang disusun Majallah al-Ahkam al-Adliyahi (1876 M) di samping piagam Gulhane dan Humayun. Untuk mengetahui lebih jauh tentang perkembangan hukum Islam pada masa Turki Usmani makalah sederhana ini mencoba menguraikan, dengan pokok pembahasan; Sekilas tentang Turki Usmani, Sebelum Tanzimat, Era Tanzimat, Majallah al-Ahkam al-Adliyah dan sesudah tanzimat.

B. SEKILAS TENTANG TURKI USMANI
Pendiri kerajaan ini adalah bangsa Turki dari kabilah Oghuz5 yang mendiami daerah Mongol dan daerah utara negeri Cina. Dalam jangka waktu lebih kurang tiga abad, mereka pindah ke Turkistan kemudian Persia dan Irak. Mereka masuk Islam sekitar abad ke sembilan atau ke sepuluh ketika menetap di Asia Tengah. Di bawah tekanan serangan-serangan Mongol pada abad ke-13 M bangsa Turki dengan dipimpin Artogol melarikan diri menuju dinasti Saljuk untuk mengabdi pada penguasa yang ketika itu dipimpin oleh Sultan Alauddin II.
Artogol dan pasukannya bersekutu dengan pasukan Saljuk membantu Sultan Alauddin II berperang menyerang Bizantium, dan usaha ini berhasil, artinya pasukan Saljuk mendapat kemenangan. Atas jasa baiknya itu Sultan Alauddin II menghadiahkan sebidang tanah di Asia Kecil yang berbatasan dengan Bizantium. Sejak itu bangsa Turki terus membina wilayah barunya dan memilih Kota Syukud sebagai ibu kota.6
Pada tahun 1289 M Artogol meninggal dunia. Kepemimpinan- nya dilanjutkan oleh putranya, Usman. Putra Artogol inilah yang dianggap sebagai pendiri kerajaan Usmani, beliau memerintah tahun 1290 M – 1326 M. Sebagaimana ayahnya, Usman banyak berjasa pada Sultan Alauddin II, dengan keberhasilannya menduduki benteng-benteng Bizantium. Pada tahun 1300 M, Bangsa Mongol menyerang kerajaan Saljuk dan Sultan Alauddin II terbunuh. Kerajaan Saljuk kemudian terpecah-pecah dalam beberapa kerajaan kecil. Usman pun menyatakan kemerdekaan dan berkuasa penuh atas daerah yang didudukinya. Sejak itulah kerajaan Turki Usmani dinyatakan berdiri. Penguasa pertamanya adalah Usman yang sering disebut Usman I. Dalam perkembangannya, Turki Usmani melewati beberapa periode kepemimpinan. Sejak berdiri tahun 1299 M yang dipimpin oleh Usman I Ibn Artogol (1299-1326 M) berakhir dengan Mahmud II Ibn Majib (1918-1922 M). Dan dalam perjalanan sejarah selanjutnya Turki Usmani merupakan salah satu dari tiga kerajaan besar yang membawa kemajuan dalam Islam.7
C. SEBELUM TANZIMAT
Sebagai diketahui Kerajaan Turki Usmani dikepalai oleh seorang Sultan yang mempunyai kekuasaan temporal atau dunia dan kekuasaan spritual atau rohani. Sebagai penguasa duniawi ia memakai titel Sultan dan sebagai kepala rohani umat Islam ia memakai gelar Khalifah.8 Dengan demikian Raja Usmani mempunyai dua bentuk kekuasaan, kekuasaan memerintah negara dan kekuasaan menyiarkan dan membela Islam.
Dalam melaksanakan kedua kekuasaan di atas Sultan dibantu oleh dua pegawai tinggi sadrazam untuk urusan pemerintahan dan syaikh al-Islam untuk urusan keagamaan. Keduanya tidak mempunyai banayak suara dalam soal pemerintahan dan hanya melaksanakan perintah Sultan. Dikala Sultan berhalangan atau berpergian ia digantikan sadrazam dalam menjalankan pemerintahan. Syaikh al-Islam yang mengurus bidang keagamaan dibantu oleh qadhi askar al-rumali yang membawahi qadhi-qadhi wilayah Usamniyah bagian Eropa, sedang qadhi askar anduly membawahi qadhi-qadhi wilayah Usmaniyah di Asia dan Mesir.9 Dalam melaksanakan tugasnya para qadhi tersebut merujuk kepada mazhab Hanafi.10 Hal ini yang disebabkan mazhab yang dipakai oleh Sultan adalah mazhab Hanafi. Bentuk-bentuk peradilan pada masa ini :
1.Mahkamah Biasa/Rendah (al-Juziyat), yang bertugas menyelesaikan perkara-perkara pidana dan perdata.
2.Mahkamah Banding (Mahkamah al-Isti’naf), yang bertugas meneliti dan mengkaji perkara yang berlaku.
3.Mahkamah Tinggi (Mahkamah al-Tamayz au al-Naqd wa al-Ibram), yang bertugas memecat para qadhi yang terbukti melakukan kesalahan dalam menetapkan hukum.
4.Mahkamah Agung (Mahkamah al-Isti’naf al-Ulya), yang langsung di bawah pengawasan Sultan.11
Lembaga peradilan (qadha’) pada masa ini belum berjalan dengan baik, karena terdapat intervensi dari pemerintah, bahkan sistem peradilan dikuasai oleh kroni-kroni dan pejabat pemerintah. Jadi belum tampak dengan jelas pemisahan antara urusan agama dan pemerintahan.

D. MASA TANZIMAT (1839-1876 M) Secara etimologi tanzimat berasal dari kata nazhzhama-yunazhzhimu-tanzhimat, yang berarti mengatur, menyusun, dan memperbaiki.12 Term ini dimaksudkan untuk menggambarkan seluruh gerakan pembaharuan yang terjadi di Turki Usmani pada pertengahan abad ke-19. Gerakan ini ditandai dengan munculnya sejumlah tokoh pembaharuan Turki Usmani yang belajar dari Barat yaitu bidang pemerintahan, hukum, administrasi, pendidikan, keuangan, perdagangan dan sebagainya.13 Tanzimat merupakan suatu gerakan pembaharuan sebagai kelanjutan dari kemajuan yang telah dilakukan oleh Sultan Sulaiman (1520-1566 M) yang termasyhur dengan nama al-Qanuni. Namun pembaharuan yang sebenarnya lebih membekas dan berpengaruh pada masa Sultan Mahmud II (1808-1839 M).14 Ia memusatkan perhatiannya pada berbagai perubahan internal diantaranya dalam organisasi pemerintahan dan hukum. Sultan Mahmud II juga dikenal sebagai Sultan yang pertama kali dengan tegas mengadakan perbedaan antara urusan agama dan urusan dunia. Urusan agama diatur oleh syari’at Islam (tasyr’ al-dini) dan urusan dunia diatur oleh hukum yang bukan syari’at (tasyri’ madani).15 Hukum syari’at terletak di bawah kekuasaan syaikh al-Islam, sedangkan hukum bukan syari’at diserahkan kepada dewan perancang hukum untuk mengaturnya, hukum yang bukan syari’at ini diadopsi dari Eropa, Perancis dan negeri asing lainnya. Diantaranya adalah al-Nizham al-Qadha al-Madani (Undang-undang Peradilan Perdata). Dengan penerapan al-Nizham al-Qadha al-madani (Undang-undang Peradilan Perdata) dalam peradilan muncul Mahkamah al-Nizhamiyah yang terdiri dari Qadha al-Madani (Peradilan Perdata) dan Qadha-Syar’i (Peradilan Agama ).16 Dikotomi lembaga peradilan pada masa Sultan Mahmud II memberikan indikasi sudah adanya pemisahan urusan agama dan urusan dunia. Kemunculan tanzimat dilatarbelakangi oleh:
1. Khusus bidang hukum terjadinya persentuhan hukum Barat dan hukum Islam
2. Muncul para tokoh tanzimat17 yang ingin membatasi kekuasaan Sultan yang absolut.18
Disamping itu pada masa ini kondisi masyarakat terdiri dari tiga lapisan yaitu:
1. Tradisional, yang mempertahankan dan membangun pemikiran berdasarkan fiqh dan berpijak pada mazhab yang ada. Karena fiqh dianggap telah mapan dan sempurna sehingga mereka berpendapat mazhab ini harus dikembangkan dan disosialisasikan.
2. Modernisme, yang menawarkan agar fiqh perlu diseleksi dan dikembangkan sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat.
3. Reformasi, melontarkan gagasan, bahwa fiqh yang ada tidak mampu merespon berbagai perkembangan yang muncul sebagai akses perkembangan zaman dan kebutuhan manusia yang multi dimensionalitas. Oleh karena itu diperlukan fiqh baru, yang menafsirkan nash secara kontekstual.19
Agaknya keadaan masyarakat ini juga mempengaruhi munculnya pembaharuan lebih-lebih lapisan modernisme dan reformasi. Realisasi pembaharuan ini dimulai dengan diumumkannya Piagam Gulhane (Khatt-i Syarif Gulhane) pada tanggal 3 Nopember 1839 M, kemudian ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya Piagam Humayun (Khatt-i Syarif al-Humayun) pada tahun 1856 M.20 Gerakan ini terjadi pada masa Sultan Abdul Majid (1839-1861 M) putra Sultan Mahmud II. Piagam Gulhane berisikan berbagai bentuk perubahan yang pada masa permulaan kerajan Turki Usmani, syari’at Islam dan Undang-undang Negara dipatuhi, sehingga negara menjadi kokoh dan kuat. Untuk kembali pada masa tersebut, maka perlu diadakan perubahan-perubahan yang membawa kepada pemerintahan yang baik, yaitu:
1. Terjaminnya ketentraman hidup, harta kehormatan dan warga negara.
2. Peraturan mengenai pemungutan pajak.
3. Peraturan mengenai kewajiban dan lamanya dinas meliter.21
Selanjutnya dijelaskan bahwa tertuduh akan diadili secara terbuka dan sebelum pengadilan pelaksanaan hukuman mati dengan racun dan jalan lain tidak dibolehkan. Pelanggaran terhadap kehormatan seseorang juga tidak diperkenankan. Hak milik terhadap harta dijamin dan tiap orang mempunyai kebebasan terhadap harta yang dimilikinya. Ahli waris dari yang kena hukuman pidana tidak boleh dicabut haknya untuk mewarisi, dan demikian pula harta yang kena hukuman pidana tidak boleh disita.22 Melihat muatan Piagam Gulhane ini terlihat adanya usaha pembaharu untuk melakukan rekonsiliasi antar muslim tradisional dengan kemajuan23, serta institusi-institusi baru yang tidak bertentangan dengan hukum Islam, bahkan bisa menampung kebutuhan mereka. Menjamin keamanan hidup, ketenangan, jaminan kepemilikan. Satu hal yang penting dalam piagam ini adalah adanya ketentuan bahwa aturan-aturan itu berlaku untuk semua lapisan masyarakat dan semua golongan agama tanpa ada pengecualian. Atas dasar piagam ini, maka terjadi beberapa pembaharuan dalam berbagai institusi kemasyarakan Turki Usmani. Diantaranya dalam bidang hukum dirumuskannya kodifikasi hukum perdata oleh Majelis Ahkam al-Adliyah24 dan hukum pidana. Sedang dibidang pemerintahan adanya sistem musyawarah dan di bidang pendidikan adanya pemisahan antara pendidikan umum dan agama, serta kekuasaan pendidikan umum dilepaskan dari kekuasaan ulama.25 Pada masa ini mulai masuk pengaruh sistem pendidikan Barat. Agaknya sejak saat ini pemisahan pendidikan antara hukum dan agama ini berlaku sampai sekarang. Selanjutnya pada tahun 1856M26 Sultan Abdul Majid mengumumkan belakunya piagam Humayun yang lebih banyak mengandung pembaharuan terhadap kedudukan orang Eropa dan non muslim yang berada di bawah kekuasaan Turki Usmani,27 sehingga antara orang Eropa dan rakyat Islam Turki tidak ada perbedaan lagi artinya mereka mempunyai hak yang sama dalam hukum. Walaupun piagam Humayun dikeluarkan untuk memperkuat keberadaan piagam Gulhane, namun jika diperhatikan lebih jauh piagam ini memberikan hak dan jaminan kepada bangsa Eropa untuk semakin memantapkan keberadaan di Turki Usmani. Sikap pro-Barat ini pada akhirnya membawa kelemahan terhadap kerajaan Turki Usmani dalam menghadapi Eropa.
Dapat dipahami bahwa perkembangan tasyri’ pada masa tanzimat di kerajaan Turki Usmani banyak dipengaruhi oleh hukum dari Barat, artinya telah bercampur hukum Islam dengan hukum Barat. Sedangkan Piagam Gulhane menyatakan penghargaan tinggi pada syari’at Islam tetapi juga mengakui perlunya diadakan sistem baru. Hukum baru yang disusun banyak dipengaruhi oleh hukum Barat. Apalagi piagam Humayun yang secara tegas diperlakukan untuk non Islam dan Eropa. Pada masa ini telah ditetapkan pedoman hakim dalam menetapkan hukum, yaitu dengan dikeluarkannya Undang-undang Dusturiyah pada tahun 1293 H/1877 M. Sehingga terhindar dari hawa nafsu dan keinginan pribadi dalam menetapkan hukum. Dan juga didirikan Mahkamah al-Tamyiz (al-Naqdu) yang merupakan lembaga yang diberi wewenang untuk memecat para qadhi yang melakukan perbuatan yang melanggar hukum, karena dianggap tidak melaksanakan tugas sesuai yang ditetapkan.28 Namun pada akhirnya lembaga yang didirikan serta undang-undang yang berlaku sebagaimana mestinya karena ada unsur korupsi dan kolusi dalam pemerintahan. Kondisi ini menjadikan peradilan seperti barang dagangan yang diperjualbelikan.

E. MAJALLAH AL-AHKAM AL-ADLIYAH
Munculnya Majallah al-Ahkam al-Adliyah merupakan bentuk aplikasi dari ide taqnin (kodifikasi hukum) yang muncul pada masa pemerintahan Abu Ja’far al-Mansur ketika masa Daulat Abbasiyah, atas inisiatif dari Ibn Muqaffa’. Namun ide ini belum terwujud karena penolakan dari para ulama seperti Imam Malik dengan alasan, bahwa perbedaan pendapat ulama dalam persoalan furu’ merupakan suatu hal yang positif.29 Hukum-hukum yang terdapat dalam al-Qur’an tidak membutuhkan intervensi pemerintahan dalam menetapkannya. Di saat kemajuan kebudayaan Islam, ilmu pengetahuan berkembang pesat yang melahirkan para ilmuan dan imam-imam mazhab yang tersebar di seluruh pelosok daerah, sehingga dalam perkembangan selanjutnya muncul rasa fanatisme mazhab, yang cendrung membawa turunnya semangat ijtihad, kejumudan dan ketertutupan ijtihad. Kondisi ini berimplikasi kepada perbedaan dalam menetapkan hukum karena beragamnya mazhab yang mereka pakai. Berdasarkan kondisi tersebut muncul ide dari Daulah Usmaniyah untuk mewujudkan kodifikasi hukum Islam agar tidak terjadi keberagaman hukum dalam satu perkara pada lembaga peradilan. Pada akhir abad ke-13 H pemerintah Turki Usmani mengeluarkan pemerintah untuk membentuk panitia yang bertugas mengumpulkan ketentuan hukum syara’ terhadap peristiwa-peristiwa yang terjadi yang berkaitan dengan hukum muamalat (perdata). Panitia menetapkan hukum berpegang pada mazhab Hanafi, dengan memperhatikan kemaslahatan umat dan perkembangan zaman tanpa harus terikat dengan pendapat yang kuat dalam mazhab ini.30 Maksudnya pendapat yang lain juga diperhatikan dalam menetapkan hukum. Panitia yang terdiri dari fuqaha ini melaksanakan tugasnya selama 7 ( tujuh) tahun mulai dari tahun 1280-1293 H / 1869-1876 M. Pada tahun 1293 H/1876 M panitia berhasil merampungkan tugasnya dengan melahirkan peraturan yang bernama Majallah al-Ahkam al-Adliyah yang diundangkan pada tanggal 26 Sya’ban 1293 H, dan bersamaan dengan ketetapan pemerintah Turki Usmani untuk menerapkan majallah ini di pengadilan-pengadilan di Turki dan negeri-negeri yang berada di bawah kekuasaannya, seperti Libanon dan Siria.31 Peraturan Undang-undang ini terdiri dari 1851 pasal yang berisikan:
1. Muqaddimah, tentang defenisi ilmu fiqh pembahagiannya serta penjelasan kaidah-kaidah fiqhiyah.
2. Bab-bab Muamalah yang dibedakan untuk setiap kitab dan terdiri dari 16 kitab. Pada muqaddimah setiap bab berisikan istilah-istilah fiqh yang berkaitan dengan setiap kitab.32
Majallah al-Ahkam al-Adliyah merupakan kitab undang-undang perdata pertama yang diambil dari ketentuan-ketentuan Islam, yang berasal dari mazhab Hanafi di samping pendapat lain33 dengan melihat perkembangan dan kondisi umat. Artiya dalam majallah ini tidak ditemukan perbedaan pendapat sehingga produk hukum yang dihasilkan beragam. Di samping itu juga ada undang-undang lain yang ditetapkan yaitu Undang-undang Keluarga (Qanun al-Ailat) tahun 1326 H. Undang-undang ini khusus menyangkut persoalan pernikahan dan perceraian yang berasal dari mazhab selain Hanafi.34 Dengan adanya undang-undang ini membawa umat keluar dari taqlid buta, dan tidak hanya terikat dengan satu mazhab. Kodifikasi ini membantu para hakim (qadhi) dalam memutuskan perkara yang dihadapi, sehingga adanya keseragaman hukum dalam satu perkara. Namun kodifikasi ini juga mempunyai kelemahan yang mengakibatkan lemahnya ruh dan semangat ijtihad ulama. Begitu juga kurangnya ketelitian dalam memutuskan perkara, karena mereka sudah dipola dengan acuan yang sudah baku dan adanya keharusan pengawasan terhadap produk hukum yang dihasilkan. Terbatasnya hukum yang ada menyebabkan kurang fleksibel hukum yang dihasilkan, sementara peristiwa kehidupan masyarakat senantiasa berubah.

F. TASYRI’ SETELAH TANZIMAT
Pada akhir periode Turki Usmani, persoalan peradilan semakin banyak dan sumber hukum yang dipegang tidak hanya terbatas pada syari’at Islam saja, tapi juga diambil dari sumber non syari’at Islam, dan pada masa ini banyak muncul lembaga peradilan yang sumber hukumnya saling berbeda, yaitu:35
1. Mahkamah al-Thawaif atau Qadha al-Milli, yaitu peradilan untuk suatu kelompok (agama), sumbernya dari agama masing-masing.
2. Qadha al-Qanshuli, yaitu peradilan untuk warga negara asing dengan sumber undang-undang asing tersebut.
3. Qadha Mahkamah Pidana, bersumber dari Undang-undang Eropa.
4. Qadha Mahkamah al-Huquq, (Ahwal al-Madaniyah), mengadili perkara perdata, bersumber dari Majallah al-Ahkam al-Adliyah.
5. Majlis al-Syari’ al-Syarif, mengadili perkara umat Islam khusus masalah keluarga (al-Syakhsyiyah), sumbernya fiqh Islam.
Begitu pula dengan pengadilan sudah terdapat Mahkamah Biasa, Banding dan Mahkamah Agung.36 Dengan demikian kondisi qadha pada masa ini sudah beragam, dan ini merupakan pembaharuan yang dicapai pada periode sebelumnya atau masa tanzimat. Pembaharuan yang diadakan pada masa tanzimat tidak seluruhnya mendapat penghargaan dari pemuka masyarakat Islam, bahkan mendapat kritikan dari para cedikiawan Islam Kerajaan Turki Usmani. Kritikan ini timbul dari tokoh nasionalis Turki, Mustafa Kemal al-Taturk (Bapak Turki),37 yang dipengaruhi oleh ide golongan nasionalis Turki dan nasionalis Barat. Westernisme, sekularisme38 dan nasionalisme menjadi pola dan dasar pemikirannya. Ia berpendapat Turki hanya dapat maju dengan meniru Barat. Untuk mencapai ide tersebut, ia memproklamirkan Republik Turki Sekuler tahun 1942M Mustafa Kemal selanjutnya menghilangkan institusi keagamaan dalam pemerintahan dengan menghapuskan Syaik al-Islam, Kementrian Syari’at dan Mahkamah Syari’at serta hukum syari’at dan hukum adat dihapuskan diganti dengan hukum Barat, dalam soal perkawinan diganti dengan hukum Swiss yaitu menurut hukum sipil. Wanita mendapat hak cerai yang sama dengan kaum pria, dan banyak lagi yang sudah diubah menjadi hukum Barat. Mustafa Kemal sebagai seorang nasionalis dan pengagum peradaban Barat tidak menentang Agama Islam, ini terbukti bahwa dalam mengurus persoalan agama diadakan Derpertemen Urusan Agama, dan masih memberikan kebebasan beragama kepada rakyat. Sekolah-sekolah pemerintah untuk mencetak imam dan khatib di Fakultas Illahiyat Istambul sampai saat ini masih eksis. Ia beranggapan agama Islam merupakan agama rasionalis, namun dirusak oleh pemahaman yang sempit, untuk itu perlu disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan Negara Turki. Al-Qur’an perlu diterjemahkan ke dalam Bahasa Turki. Azan harus diberikan dalam bahasa Turki. Azan dalam bahasa Turki ini mulai diterapkan pemakaiannya tahun 1931 M.
Modernisme dan westernisme Mustafa Kemal bukanlah bertujuan menghilangkan agama, namun yang dimaksudkan adalah menghilangkan kekuasaan agama dari bidang politik dan pemerintahan tetapi hal ini sangat membawa pengaruh pada perkembangan hukum Islam dan nampaknya sekularisme Mustafa Kemal sangat berpengaruh sampai saat ini.

G. KESIMPULAN
Perkembangan hukum Islam pada masa kerajaan Turki Usmani mengalami dinamika yang beragam pada mula kekuasaan hukum dipegang oleh syari’at Islam yang diintervensi oleh pemerintah. Kemudian perkembangan hukum selanjutnya tidak hanya dipegang oleh syari’at Islam tetapi juga hukum selain Islam yaitu orang non Islam Eropa dan mereka mendapatkan kedudukan yang sama dalam hukum. Ini terjadi pada masa tanzimat, dan pada akhirnya muncul hukum sekuler yang dipelopori oleh Mustafa Kemal yang banyak membawa perubahan dalam syari’at Islam yang kalau diperhatikan ini diwariskan sampai saat sekarang.

Endnotes : 1 Kerajaan Turki Usmani muncul setelah kehancuran kerajaan Mamalik di Mesir. Menurut sejarahwan dan beberapa penulis kerajaan Turki Usmani lahir pada tahun 1290 M dan berakhir 1923 M, lihat Athur Goldscmidt, A Concise History of the Midle Sast, Edisi ke-4, (USA: Westview Press, 1991), h. 124. 2. Harun Nasution, Islam Ditinjau dari Berbagai Aspeknya, (Jakarta: UI Press, 1985), Jilid I, h. 82-83. 3 Philip K. Hitti, History of the Arabs, (London: The Mac Millan Press, 1974), h. 710. 4 Para ahli sejarahwan mensistimatir periode perkembangan kerajaan Turki Usmani menjadi 5 periode. Pertama, (1299-1140), masa pembentukan kerajaan dan penalikan pertama hingga kekalahannya atas Timur Lenk. Kedua, (1403-1566), masa puncak kejayaan yang ditandai dengan kembalinya kerajaan dari tangan Timur Lenk dan takluknya Konstantinopel. Ketiga, (1566-1703) Sultan Salim sampai Mustafa II, yang ditandai dengan terjadinya penaklukan-penaklukan dan jatuhnya Hongaria di tangan musuh. Keempat, (1703-1839), Masa Ahmad III sampai Mahmud II, merupakan masa kemunduran yang ditandai dengan banyaknya perjanjian dengan para penguasa di luar Islam. Kelima,(1839-1922), masa Abdul Majid I sampai Muhammad VI, merupakan masa kebangkitan yang ditandai dengan bangkitnya kebudayaan dan administrasi setelah terjadinya konflik dengan Barat. Lihat Syafiq A. Mughni, Sejarah Kebudayaan Islam Turki, (Jakarta: Logos, 1997), h. 54-66. Lihat juga Ahmad Syatanawiy, Dirasah al-Ma’aruf al- Islami, (Kairo: Al-Syu’b t.t), h. 162-164. 5. C.E. Bosworth, Dinasti-dinasti Islam,(Bandung: Mizan, 1980), h. 163. 6 Ahmad Syalabi, Sejarah dan Kebudayaan Islam Imperium Turki Usmani, (Jakarta: Kalam Mulia, 1988), h. 2. 7 Harun Nasution, op.cit., h. 84. 8 Harun Nasution, Pembaharuan Dalam Islam Sejarah Pemikiran dan Gerakan, (Jakarta: Bulan Bintang, 1996), h. 92. 9 Abdurrahman Ibn Hayyin Abdul Aziz al-Humaidi, Al-qadha wa Nizamuhu fi al-Kitab al-Sunnah, (Kairo: Ma’had al-Mabhas al-Ilah, t.t), h. 298. 10 Su’ud Ibn Ali Duraib, Al-Tanzhim fi Mamlakah al-Arabiyah al-Su’udiyah, (Riyadh: Maktab al-Wazir, 1983), h. 278. 11 Ibid., h. 299-384. 12 Lois Ma’luf, Al-Munjid fi Lughah wa al- A’lam, (Beirut: Dar al-Masyriq), h. 818.
13 Kafrawi Ridwan (ed), Ensiklopedi Islam, jilid III, (Jakarta: Ihktiar Van Hoeve, 1994), h. 113. Lihat juga Harun Nasution, Pembaharuan, op.cit., h. 97. Arthur Goldschmidh menuliskan bahwa tanzimat terpusat setidak-tidaknya pada tiga persoalan pokok yaitu: tentang pemilikan tanah, kodifikasi hukum-hukum, dan reorganisasi militer. Lihat Arthur Goldschmidh, A concise History of the Midle East, (USA: Westview Press, 1991), h. 124. 14 Arthur, Ibid., h. 156. 15 Tasyri’ Madani, pada masa selanjutnya membawa kepada adanya hukum sekuler, Harun nasution, op.cit., h. 93. 16 Abdurrahman, loc.cit. 17 Tokoh yang muncul pada masa tanzmat dominan memiliki latar belakang pemikiran Barat, diantaranya, Musytafa Rasyid Pasya (1800-1858 M). Ia mengemukakan kemajuan Turki Usmani harus diupayakan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi seperti orang-orang Eropa. Mahmud Sadik Pasya (1807-1856M) ia mengemukakan kesewenangan pemerintah akan menimbulkan permusuhan di kalangan rakyat. Untuk itu harus dihapuskan. Mustafa Sawi melontarkan ide yang sama dengan Mustaf Rasyid Pasya namun ia menambahkan disamping ilmu-ilmu teknologi harus ada toleransi beragama, adanya kesinambungan budaya lama dan budaya baru serta ada pendidikan pria dan wanita, Ali Pasya dan Fuad Pasya, kedua tokoh ini memunculkan ide dalam hukum yaitu Piagam Humayun, Lihat Syafiq A. Mughni, op.cit., h. 127-128. Lihat juga Ensiklopedi Islam, loc.cit. 18 Ibid. 19 Taufiq Adnan Amal, Islam dan Tantangan Modernitas Studi Atas Pemikiran Hukum Fazlur Rahman, (Bandung: Mizan, 1993), h. 107-110. 20 Albert Hourani, dkk, (ed), The Midle East, (California: The University of California Press, 1993), h. 62-68. Lihat juga Abdurrahman, loc.cit. 21 Harun Nasution, op.cit., h. 99-100. 22 Ibid. 23 Albert, op.cit., h. 63. 24 Kodifikasi ini dikenal dengan Majallah al-Ahkam Al-Adliyah. Yang akan dibicarakan lebih lanjut pada poin E. 25 Albert, op.cit., h. 352. Lihat Harun Nasution, op.cit., h. 101. 26 Bertepatan dengan tanggal 28 Zulhijjah 1273 H. Abdurrahman, loc.cit. 27 Piagam Humayun dikeluarkan atas desakan negara-negara Eropa pada Kerajaan Turki Usmani yang pada waktu itu dalam keadaan lemah dan selalu mengalami kekalahan dalam peperangan. Negara Eropa menjamin keutuhan Kerajaan Turki Usmani kalau mereka diberi hak yang sama dengan orang Islam. 28 Duraib, op.cit. h. 384. 29 Abdurrahman, op.cit. h. 302. Muhammad Salam Madkhur, al-Qadha fi al-Islam, (Kairo: Dar al-Nadhah, t.t), h. 115. 30 Abdurrahman, loc.cit. Salam Madkhur, op.cit., h. 116. 31 Manna’ al-Qaththan, Tarikh al-Tasyrik al-Islamy, (Riyad: Maktabah al-Ma’arif, t.t), h. 404. 32 Diantara kitab tersebut adalah al-Bai’ah, alIijarah, al-Kafalah, al-Hiwalah, al-Rahnu al-Ghasab wa al-Ittilaf, al-Hajru, al-Syirku, al-Wakalah, al-Shulhu wa al-Ibra’, al-Ikrar, al-Da’wa, al-Bayyinat wa al-Taklif, lihat Abdurrahman, loc.cit. Salam Madkhur, loc.cit. Manna Qaththan, loc.cit. Ali Haidar, Dar al-Hukkam Syarh Majallah al-Ahkam, jilid I, (Beirut: Dar Maktab ‘Ilmiyah, t.t). h. 13-17. 33 Diantara pendapat yang sesuai dengan kondisi ketika itu adalah persoalan al-Hajru diambil dari pendapat Abu Yusuf dan Ibn Hasan al-Syaibani, demikian juga Muhammad Ibn Subhi Mahsani, Falsafah Tasyri’ fi al-Islam, alih bahasa Filsafat Hukum Dalam Islam, (Bandung: PT al-Ma’arif, 1981), h. 71. 34 Salam Madkhur, loc.cit. 35 Duraib, op.cit. h. 284. 36 Ibid., h. 299-384. 37 Harun Nasution, op.cit., h. 147-152. 38 Westernisme yaitu proses penyerapan kebudayaan atau adat istiadat (gaya hidup) Barat oleh Timur karena dibawa orang barat yang datang ke timur atau orang-orang Timur yang pernah menetap ke negeri Barat. Sekularisme adalah proses melepaskan diri dari ikatan agama tertentu, namun tidak mutlak berasal dari Barat dan bukan dari syari’at Islam. Adi Gunawan, Kamus Praktis Ilmiah Popular, (Surabaya: Penerbit Kartika, t.t), h. 523 dan 467.
Jumni Nelli, Dosen Fakultas Syari’ah dan Ilmu Hukum UIN Sultan Syarif Kasim Riau Pekanbaru. Alumni Program Pascasarjana (S2) IAIN Imam Bonjol Padang (2000)