Pages

Subscribe:
Tampilkan postingan dengan label sejarah internasional. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label sejarah internasional. Tampilkan semua postingan

Jumat, 31 Juli 2015

Sejarah Peradaban Lembah Sungai Eufrat dan Tigris






Sungai Eufrat dan Tigris merupakan sungai yang bersumber dari Pegunungan Armenia (Turki), keduanya berada di daerah Mesopotamia (sekarang Irak). Mesopotamia adalah nama sebutan daerah yang diapit oleh dua sungai, meso berarti tengah dan potamos artinya sungai. Daerah ini merupakan daerah yang sering kena banjir di saat musim hujan, dengan begitu lumpur-lumpur yang dibawa air menyebabkan lahan di sekitarnya menjadi subur. 

Ketergantungan bangsa-bangsa yang mendiami Lembah Sungai Eufrat dan Tigris disebabkan oleh daerah yang mengelilinginya adalah gurun yang terbentang luas, yaitu Gurun Elbrus dan Gurun Hamad. Tampak terlihat daerah Mesopotamia adalah lahan yang paling subur dibandingkan sekelilingnya.

Peradaban Lembah Sungai Eufrat dan Tigris
Kesuburan tanah mendatangkan manusia untuk bertempat tinggal di daerah tersebut dengan pencahariannya bercocok tanam. Banjir yang dialaminya dijadikan sebagai tantangan untuk tetap bertahan hidup dengan membuat tanggul-tanggul penahan banjir, kanal banjir dan saluran pertanian. Dari kondisi tersebut, muncul peradaban, bahkan para ahli mempercayai bahwa mesopotamia adalah tempat asalnya peradaban manusia di dunia.

Bangsa Ubaid adalah bangsa pertama yang mendiami daerah tersebut pada tahun 5000 SM dengan ditandai munculnya kota Kish, Eridu dan Ur. Kedatangan bangsa Sumeria pada tahun 3000 SM membaur dengan bangsa Ubaid, lalu membangun sebuah kota dengan rumah-rumah yang dibuat dari lumpur dan tanah liat.


(a) Kerajaan Sumeria
Perkembangan Kota Ur sangat pesat dan menyebabkan timbulnya sebuah tatanan sosial di masyarakatnya. Bangsa Sumeria yang telah berbaur dengan bangsa asli membuat sistem pemerintahan, makin lama makin berkembang dan mengembangkan sebuah kerajaan.

Kerajaan Sumeria diperintah oleh sebuah badan kerajaan yang memperoleh hak tinggi dalam berbagai bidang, seperti politik, agama dan militer. Badan tersebut dipimpin oleh seseorang yang dianggap menguasi daerah Sumeria, yang diberi gelar Lugal (Lugal berarti raja). Patesi yang telah berkuasa di Kerajaan Sumeria antara lain Patesi A-annipada, Patesi Umia, Patesi Urukagina dan Patesi Lunggal zagisi. Kekuasaan patesi sangat berpengaruh terhadap dasar-dasar kehidupan masyarakat, oleh karenanya kekuasaanya bisa berlangsung di Sumeria selama dua abad.

(b) Kerajaan Akkadia
Kerajaan Akkadia berdiri tahun 2500 SM setelah Raja Sargon (bangsa Semit) setelah berhasil menaklukan bangsa Sumeria di Mesopotamia. Kemudian memindahkan ibukotanya dari Ur ke Agade. Usaha bangsa Akkadia menaklukan kerajaan Sumeria berlangsung lama. Mereka datang dari derah gurun pasir dan menaklukan Kerajaan Sumeria. 

Beberapa kebudayaan dan ilmu pengetahuan dari Sumeria diadopsi, diantaranya mengenai ilmu kalender dan takaran. Bangsa Akkadia mengenal legenda-legenda kepahlawanan, yakni legenda Adapa, Etana dan Gilgamesh yang mirip dengan cerita manusia pertama Adam dan Hawa. Mereka juga mengenal legenda air bah yang mirip dengan cerita Nabi Nuh namun dalam versi yang berbeda. Dinasti Raja Sargon di Agade berkuasa 1 abad dan dihancurkan oleh Guti pada tahun 2200 SM. Kerajaan Sumeria kembali berkuasa setelah Raja Ur-Nammu mengalahkan Kerajaan Akkadia dan mengembalikan ibukota ke Ur.

(c) Kerajaan Babylonia Lama
Pada tahun 2000 SM, Sumeria akhirnya dikuasai oleh bangsa Amoria. Pergantian ini berlangsung lama setelah kekuasaan Dinasti Ur-Nammu mulai melemah dan sering terjadi perebutan kekuasaan. Dinasti Amorit dipimpin oleh Sumuabum, ia memindahkan ibukotanya ke Babylon. Raja Hammurabi adalah salah satu keturunan dinasti Amorit yang terkenal dan menjadi raja besar setelah membentuk imperium hingga Turki, Suriah dan Teluk Persia. Ia juga yang meletakkan hukum tatanan masyarakat untuk kehidupan yang aman dan tenteram yang dikenal dengan Codex Hammurabi. Hukum Hammurabi mengakomodasi kebudayaan bangsa Semit yang menggunakan hukum pembalasan, seperti hilang nyawa diganti nyawa.

Raja Babylonia runtuh setelah Raja Hammurabi wafat, lemahnya pengganti raja dan seiringnya serangan dari bangsa Hittite. Kekuasaan bangsa Amoria digantikan oleh bangsa Assyiria.

(d) Kerajaan Assyria
Bangsa Assyria termasuk bangsa nomaden bertempat di Arab bagian Utara. Kondisi alam yang panas dan penuh tantangan menjadikan mereka bangsa yang kuat. Ibukotanya saat itu ada di kota Assur. Kekuatan mereka digunakan untuk menguasai daerah lain termasuk Mesopotamia. Semula mereka diwajibkan membayar pajak dan mengabdi kepada Kerajaan Babylonia dan Hittite. 

Pada tahun 1350 SM di bawah pimpinan Assuruballit, Assyria mampu melepaskan kewajiban tersebut dan dapat menyaingi Babylonia. Ketika dipimpin oleh Tiglath Pletser I, Assyria dapat menguasai Babylonia yang sudah dikuasai bangsa Hittite. Dengan kemenangan tersebut tumbuhlah Kerajaan Assyria beribukota Niniveh. Salah satu rajanya yang termasyhur adalah raja Ashurbanipal yang mampu mengembangkan wilayah kerajaannya meliputi Lembah Sungai Nil, Armenia, Damascus dan Yunani. Kerajaan Assyria berkuasa selama dua abad, yaitu abad ke-9-7 SM, keruntuhannya terjadi oleh serbuan bangsa Chaldea keturunan Babylonia.

(e) Kerajaan Babylonia Baru
Kerajaan Babylonia Baru lahir setelah Nabopalassar memimpin bangsa Chaldea menyerbu Kerajaan Assyria pada tahun 612 SM. Kerajaan Babylonia Baru mengalami kejayaan pada zaman Raja Nebukadnezar karena:

(1) Meredam pemberontakan Yahudi di Palestina, dan mengirim ke pembuangan setelah kalah perang;
(2) Membuat jembatan untuk lalu lintas kota;
(3) Membangun taman gantung.

Setelah Nebukanedzar wafat, Babylonia runtuh oleh bangsa Medes dari Persia.

Peradaban Lembah Sungai Eufrat dan Tigris
Darius I Tengah Berburu Singa
(f) Kerajaan Persia
Pada awalnya bangsa Medes tinggal di Pegunungan Zagros (sebelah Utara Teluk Persia). Mereka bangsa yang kuat dan merupakan ancaman bagi bangsa-bangsa yang ada di sekitarnya. Sebagai bangsa nomaden, bangsa ini menyebar ke India dan Eropa Barat. Tahun 539 SM berhasil menguasai kerajaan Babylonia Baru, namun tak lama kemudian muncul Cyrus sebagai pemimpin bangsa Persia berhasil menaklukan Babylonia Baru dan menyatukan kedua bangsa Medes dan Persia. 

Anaknya yang bernama Cambysses menaklukan Bangsa Mesir yang selanjutnya diganti oleh Raja Darius. Raja Darius berhasil membawa Kerajaan Persia ke dalam kejayaan dengan memperluas wilayahnya sampai ke Yunani. Sistem pemerintahan Darius dipakai dalam sistem pemerintahan di dunia saat ini. Negara terdiri dari 20 provinsi yang masing-masing provinsi diperintah oleh satrap (gubernur) yang ditunjuk oleh Raja.

Pada zaman kekuasaan Kerajaan Persia di Mesopotamia tampil seorang tokoh agama yang bernama Zoroaster yang mengajarkan bahwa kekuatan kebaikan dikuasai oleh Ahura Mazda dan kekuatan kejahatan dikuasai oleh Ahriman. Kitab suci ajaran ini bernama Avesta.


Bangsa Sumeria mempercayai banyak dewa yang ditimbulkan oleh kondisi alam yang tidak stabil. Diantara banyak dewa-dewa yang dikenal, tiga di antaranya merupakan dewa tertinggi antara lain Dewa Anu (Dewa Langit), Dewa Enlil (Dewa Bumi) dan Dewa Ea (Dewa Air)

Keberhasilan bangsa Sumeria menguasai daerah Mesopotamia diabadikan dalam sebuah mitologi kemenangan saat terjadi peperangan antara Dewa Marduk dengan Dewa Tiamat. Dewa Tiamat dianggap sebagai dewa petaka yang selalu membawa bencana banjir.


(a) Aksara
Sejak berdirinya Sumeria, bangsa-bangsa yang mendiami Lembah Sungai Eufrat dan Tigris sudah mengenal abjad dengan bentuk huruf paku dengan sebutan kuneiform. Pengembangan huruf ini didapat pada peninggalan Babylonia sebuah prasasti batu Undang-undang Hammurabi yang memuat 282 pasal, setiap pasalnya memuat peraturan dan hukuman bagi pelanggarnya.

(b) Kalender
Pergantian musim menunjukkan pergantian bulan, untuk kepentingan masa bercocok tanam dan panen mendorong timbulnya sistem penanggalan. Penanggalan waktu ini sudah dikenal sejak Kerajaan Sumeria dan berkembang sejak Kerajaan Chaldea yang membagi minggu dalam 7 hari, hari dalam 24 jam, sama seperti yang terjadi saat ini.

(c) Ilmu hitung
Bangsa Sumeria sudah mengenal angka 60 (sexagesimal) bilangan dasar, susunan angka 60 dipakai sebagai besarnya derajat dalam 1 lingkaran, yakni 360 derajat yang dianalogikan sama dengan peredaran bumi mengelilingi matahari dalam 1 tahun yang terdiri dari 360 hari.

Demikianlah Materi Sejarah Peradaban Lembah Sungai Eufrat dan Tigris, semoga bermanfaat.

Peradaban lembah sungai kuning (hwang ho)


  1. 1. Peradaban Lembah Sungai Kuning (HWANG-HO)
  2. 2. Nama Kelompok 2 : 1. Andrew Angga 2. Bella Collent 3. Elvira 4. Fanny 5. Herawaty 6. Hermawanty 7. Monica O. Tantri 8. Nathania
  3. 3. Letak Negara Pada Masa kini
  4. 4. • Peradaban tertua Cina kuno ditemukan di lembah sungai Kuning (Hwang Ho) dari sekitar tahun 3000 sebelum masehi. Sungai kuning ini terdapat dipegunungan Kwen Lun. Sungai ini amat panjang dan membawa lumpur kuning yang kemudian membentuk daratan cina. Sungai Kuning ini bermuara di teluk Tsii-Li di laut kuning. Daerah di sekitar sungai Kuning ini amat subur, sehingga penduduknya sangat maju kebudayaannya. Di wilayah barat dan utaranya terbentang padang rumput yang luas. Peradaban Lembah Sungai Kuning ( Hwang Ho atau yang sekarang disebut Huang He). • “Sungai Hwang Ho memiliki panjang 5.464 km, sungai ini merupakan sungai terpanjang kedua di Tiongkok setelah Sungai Panjang (Yang Tse ).”
  5. 5. Sungai Kuning (HWANG-HO)
  6. 6. Sungai Yang Tse
  7. 7. Penduduk
  8. 8. • Daerah padang rumput ini didiami oleh suku kelana yang disebut bangsa Syung-nu. Bangsa bangsa kelana (nomaden) seperti bangsa Syung-nu, Tibet, dan Mongol selalu berusaha menyerbu daerah daerah subur dilembah sungai kuning, sehingga sering kali terjadi peperangan. Untuk menghindari penyerbuan bangsa kelana, dibangunlah sebuah tembok besar ( The Great wall of China) yang panjangnya mencpai 3000 km dengan tinggi rata- rata mencpai 16m. Bangunan kolosal ini dirintis pada masa pemerinthahn Dinasti Chin (221-206) penyelesaiannya dilakukan pada masa pemerintahan Raja-Raja Dinasti Ming (1368-1644 M).
  9. 9. • Manusia purba yang ditemukan dalam gua gua Cholukoutien di lembah Hoang Ho adalah Sinantropus Pekinensis, artinya manusia Cina dari Peking. Jenis manusia ini setingkat dengan Pithecantropus Erectus yang ditemukan di Indonesia yang mendukung kebudayaan Paleolitikum. Kebudayaan Lembah Sungai Hwang Ho ditemukan sekitar 3000 SM. Orang Cina menyebut negerinya Chung Kuo yang artinya negeri tengah karena terletak di tengah tengah dunia. Rakyatnya disebut Hoang-Chuang kua atau cina yang umumnya berada di lembah sungai Hoang-Ho dan sungau Tse Kian. Disinilah pusat peradaban banyak ditemukan.
  10. 10. Aksara dan bahasa
  11. 11.  Masyarakat Cina sudah mengenal tulisan, yaitu tulisan gambar. Tulisan gambar itu merupakan sebuah lambang dari apa yang hendak ditunjukkan. Tulisan itu merupakan salah satu sarana komunikasi. Untuk memupuk rasa persatuan dan rasa persaudaraan, pada permulaan abad ke-20 dikembangkan pemakaian bahasa persatuan, yaitu bahasa Kuo-Yu.
  12. 12. Astronomi
  13. 13. Masyarakat Cina juga sudah mengenal astronomi (ilmu perbintangan) yaitu sistem peninggalan yang penting untuk kegiatan pertanian dan pelayaran. Dalam bidang astronomi, orang Cina telah mengembangkan sistemnya sendiri. Sekitar tahun 600 SM, mereka telah mengenal adanya 28 gugus bintang penuntun yang dapat menentukan posisi bintang lain. Ilmu astronomi dapat digunakan untuk:  menentukan penanggalan yang didasarkan pada peredaran bulan;  meramal masa depan manusia dan masa depan negara khususnya saat memasuki tahun baru imlek;  mengetahui saat terjadinya gerhana matahari dan bulan; dan  mengetahui perputaran atau pergantian musim yang erat hubungannya dengan kehidupan masyarakat seperti pertanian dan pelayaran.
  14. 14. Pertanian
  15. 15.  Pada daerah yang subur itu masyarakat Cina hidup bercocok tanam seperti menanam gandum, padi, teh, jagung dan kedelai. Pertanian Cina kuno sudah dikenal sejak zaman Neolitikum, yakni sekitar tahun 5000 SM. Kemudian pada masa pemerintahan Dinasti Chin (221-206 SM) terjadi kemajuan yang mencolok dalam sistem pertanian.  Pada masa ini pertanian sudah diusahakan secara intensif. Pupuk sudah dikenal untuk menyuburkan tanah. Kemudian penggarapan lahan dilakukan secara teratur agar kesuburan tanah dapat bertahan. Irigasi sudah tertata dengan baik. Pada masa ini lahan gandum sudah diusahakan secara luas.
  16. 16. Teknologi
  17. 17.  Bumi Cina mengandung berbagai barang tambang seperti batu bara, besi, timah, wolfram, emas dan tembaga, yang sebagian besar terdapat di daerah Yunan. Pembuatan barang-barang seperti perhiasan, perabotan rumah tangga, alat-alat senjata seperti pisau, pedang, tombak, cangkul, sabit dan lain-lain, menunjukan tingginya tingkat perkembangan teknologi masyarakat Cina pada saat itu.  Produksi, distribusi, transportasi, peralatan komunikasi, pekerjaan, perhiasan, perumahan, atau senjata. Semua komponen itu masuk dalam sistem teknologi.
  18. 18. Kepercayaan
  19. 19. Sebelum ajaran Kong Fu Zi dan Meng Zi, bangsa Cina menganut kepercayaan kepada dewa-dewa yang dianggap memiliki kekuatan alam. Menurut kepercayaan Cina kuno, dunia digambarkan sebagai sebuah segi empat yang di bagian atasnya ditutupi oleh 9 lapisan langit. Di tengah-tengah dunia itulah terletak daerah yang didiami bangsa Cina yang disebut T'ien-hsia. Daerah di luar T'ien-hsia dianggap sebagai daerah kosong tempat tinggal para hantu dan Dewi Pa (penguasa musim semi). Kepercayaan masyarakat cina bersifat polytheis. Polytheis artinya menyebah banyak dewa sebagai kekuatan alam.
  20. 20. Mereka percaya dan menyembah berbagai dewa diantaranya : Dewa Pa ( dewa penguasa musim kemarau) Dewa Le-shi (dewa angin topan berbentuk naga besar) Dewa Tai-Shan (dewa empat serangkai yang bertahta dibukit suci) Dewa Ho-Po (dewa sungai Hwang-Ho yang berbadan manusia sambil mengendarai dua ekor naga). Setiap tahun diadakan upacara untuk menyengkan dewa Ho- Po agar tidak terjadi banjir. Dalam upacara itu dipersembahkan seorang gadis cantik dengan melemparkannya kedalam sungai Hwang-Ho. Dewa Ho-Tien atau raja langit. Bangsa cina menurut mitologinya keturunan dari Ho –Tien.
  21. 21. Filsafat
  22. 22. • Filsafat kehidupan cina berkembang pada zaman Dinasti Chou (1100-156 SM) sehingga Dinasti Chou berhasil meletakkan dasar dasar kehidpuan dan berpengaruh sepanjang sejarah Cina. Filsuf cina yaitu : 1. Lao Tse,  ajarannya disebut Taoisme yang tertulis dalam buku Tao Te-Ching. Ajaran Tao ini ditemukan dalam bukunya yang berjudul Tao-Teking. Ajaran Tao ini mengemukakan bahwa, agar dunia ini aman dantertib maka setiap orang harus menjalankan Wu-Wei (tidak melakukan hal hal yang bertebtangan dengan pekerjaannya) dengan demikian dunia ini akan tertib (Tao)
  23. 23. 2. Kung Fu-Se (551-479 SM)  Kung Fu-Tse oleh bangsa Eropa dikenal dengan Confusius. Ajarannya berdasarkan Tao seperti yang diajarkan ole Lao Tse dengan tambahan bahwa ketertiban (Tao) dapat dicapai apabila perbuatan manusia disertai dengan Te atau kebijakan (susila) . jika kebajikan itu dijalankan maka akan tercapai Li atau teraturnya susunan pemerintahan, tata Negara dan agama. Seandainya Te tidak ada maka bangsa di Negara akan kacau. Menurut masyarakat Tiongkok yang pada saat itu sering terjadi kekacauan karena tidak seeorang pun menjalankan Te. Oleh karena itu Kung Fu-Tse menghimbau agar setiap ornag kembali menjalankan Te, sehingga dengan sendirinya Li atau susunan masyarakat kembali normal.
  24. 24. 3. Men-Tse (327-289 SM )  Men-Tse oleh bangsa barat dikenal dengan nama Mencius. Ia adalah seorang penganut ajaran Confusius. Ada sedikit perbedaan ajarannya dengan ajaran Kung Fu-Tse. Confusius mengutamakan ajarannya pada kalangan bangsawan istana karena ia beranggapan bahwa suatu masyarakat akan tertib apabila pimpinanya terlebih dahulu menjalankan Te, sedangkan Men-Tse lebih menitik beratkan ajarannya kepada kalangan rakyat jelata. Ia berpendapat yang lebih utama dalam suatu masyarakat atau negara adalah rakyatnya. Oleh karena itu, ia dianggap sebagai peletak dasar ajaran demokrasi bagi masyarakat cina.
  25. 25. Sistem Pemerintahan
  26. 26. Dalam perjalanan sejarahnya, ada dua macam sistem pemerintahan yang pernah dianut dalam kehidupan kenegaraan Cina kuno, yaitu: • Sistem Pemerintahan Feodal dalam masa pemerintahan ini, kaisar tidak menangani langsung urusan kenegaraan. Kondisi ini berlatar belakang bahwa kedudukan kaisar bersifat sakral. Kaisar dihormati sebagai utusan atau bahkan anak dewa langit, sehingga tidak layak mengurusi politik praktis. • Sistem Pemerintahan Unitaris kaisar berkuasa mutlak dalam memerintah. Kekuasaan negara berpusat di tangan kaisar, sehingga kaisar campur tangan dalam segala urusan politik praktis. Kerajaan kekaisaran di Cina merupakan kerajaan agraris yang menimbulkan susunan masyarakat dan negara feudal.
  27. 27. Beberapa nama dinasti yaitu : a. Dinasti Shang (1766 –1122 SM) • Dinasti Shang adalah dinasti tertua sebagai penumbuh dinasti dan peletak dasar peradaban Cina Kuno. Dinasti ini mampu membudidayakan Sungai Hoang Ho dengan tanggul sehingga rakyat Cina hidup dengan tenang dan sejahtera dengan memanfaatkan sungai tersebut. Rakyat hidup bercocok tanam dan beternak. Mereka sudah mengenal tulisan kuno piktograf yang aksaranya disebut Honji. Mereka menyembah Dewa Shang Ti. Mereka sudah mengenal ilmu astronomi dan menentukan penanggalan. b. Dinasti Chou (1122 – 255 SM) • Dinasti Chou didirikan oleh Pangeran Wu Wang dengan pusat pemerintahan di Provinsi Shensi. Sebagai balas jasa, kepada para penguasa diberi tanah sehingga lahirlah sistem feodal. Peristiwa yang penting adalah munculnya ahli pemikir, seperti Lao Tse, Kung Fu Tze, Meng Tze, dan Chung Tze.
  28. 28. c. Dinasti Chin (255 SM – 205 SM) Dinasti Chin memerintah Cina mencapai kejayaan, yakni pada masa Chin Shih Huang Ti. Pada masa pemerintahannya, dinasti ini berhasil menguasai Kerajaan Chou, Wei, dan Han sehingga Cina dipersatukan di bawah kekuasaannya. Jasa-jasanya adalah sebagai berikut. 1) Cina dipersatukan dan diperintah oleh hanya satu raja. 2) Feodalisme dibubarkan. 3) Dibangun Tembok Besar Cina yang panjangnya 3.000 km, lebarnya 8 m, dan tingginya 16 m. Tembok ini berfungsi untuk membendung serangan bangsa Syiung Nu. 4) Wilayah Cina dibagi menjadi 36 provinsi
  29. 29. d. Dinasti Han (202 – 211 M) • Pendirinya adalah Liu Pang, kaisar yang terkenal adalah Han Wu Ti. Pada masa pemerintahannya terdapat kemajuan-kemajuan, antara lain, 1) meluaskan wilayah ke Korea, 2) ajaran Kung Fu Tze dijadikan dasar pemerintahan, 3) memajukan perdagangan, 4) orang Cina sudah dapat membuat kertas dari kulit kayu yang disebut tsa’ilun, dan 5) agama Buddha mulai masuk Cina.
  30. 30. e. Dinasti Sui (589 – 618 M) • Dinasti Sui mencapai kejayaan pada masa pemerintahan Sui Yang Ti dengan menundukkan dinasti Han serta menaklukan Syiung Nu, yakni suku liar dari Utara yang selalu mengganggu Cina. Usaha yang dilakukan, antara lain : 1) meluaskan wilayah Cina, 2) membangun istana kerajaan, 3) mengadakan ujian penyaringan bagi pegawai, dan 4) membangun saluran kaisar untuk memperlancar perdagangan.
  31. 31. f. Dinasti T'ang (618 – 906 M) • Masa pemerintahan dinasti T'ang merupakan masa penting bagi pertumbuhan Cina. Saat inilah mulai muncul adanya hubungan dengan Indonesia. Masa pemerintahan yang besar adalah pada masa Tang Tai Sung. Keberhasilannya adalah : 1) wilayah Cina sampai ke luar Cina, seperti Tonkin, Annam, Kampuchea, dan Persia; 2) kesenian maju pesat dengan tokoh Li Tai Po, Tu Fu, dan Weng Wei, hasilnya adalah guci, belanga, dan jambangan; 3) sistem pemerintahan desentralisasi serta dibangunnya pagoda; 4) dikeluarkannya undang-undang yang mengatur masalah pembagian tanah.
  32. 32. g. Dinasti Sung (960 – 1279 M) • Dinasti Sung memerintah Cina di bawah kaisar Sung Tai Tsu. Pada masa pemerintahanya, ilmu pengetahuan maju pesat. Usaha-usahanya adalah 1) mendirikan museum; 2) mengekspor porselin ke Jepang, Korea, India, Persia, Afrika, dan Eropa; 3) menggunakan tulisan piktograf dengan gambar lambang tertentu; 4) pengetahuan astronomi digunakan untuk menentukan penanggalan berdasarkan bulan dan matahari.
  33. 33. h. Dinasti Mongol (1279 – 1294 M) Orang Mongol berhasil menguasai Cina di bawah Genghis Khan yang kemudian memusatkan ibu kota di Kambaluk (Peking). Pada tahun 1227, Genghis Khan meninggal digantikan Ogodai yang memperluas wilayah ke Rusia, Hongaria, Polandia, dan Siberia. Tahun 1260, Kublai Khan menggantikan kekuasaannya dan mendirikan pemerintahan yang kemudian disebut dinasti Yuan. Pada masa pemerintahannya, ia menyuruh utusan ke Singasari untuk meminta pengakuan dari Kertanegara, tetapi ditolak. Akibatnya, pada tahun 1293 Cina mengerahkan tentara ke Singasari untuk menaklukannya.
  34. 34. i. Dinasti Ming (1368 – 1642 M) Setelah berhasil mengalahkan dinasti Mongol di Cina, Chu Yuang Chang kemudian memerintah dengan menyusun persatuan Cina kembali di bawah Dinasti Ming. Ia kemudian digantikan oleh puteranya, yakni Yung Lo. Pada masa inilah Cina mengadakan hubungan dagang dengan Majapahit sehingga ada hubungan yang damai antara kedua negara tersebut. Seni bangunan sangat maju dengan dibangunnya pagoda. Pada masa pemerintahan Yung Lo datanglah Portugis (1516), orang Belanda, dan Inggris untuk mengadakan hubungan perdagangan. Dinasti Ming mengalami keruntuhan disebabkan oleh serangan bangsa Manchu yang akhirnya berkuasa di Cina.
  35. 35. j. Dinasti Manchu • Dinasti ini berasal dari Manchuria yang datang dan menguasai Cina. Dinasti ini diperintah oleh kaisar yang kurang pandai sehingga menggugah kesadaran bangsa Cina untuk berjuang bagi bangsanya dalam Revolusi Cina 10 Oktober 1911 yang dikenal dengan Revolusi Wucang Day. Hasilnya, tanggal 1 Januari 1912 Cina lahir sebagai negara republik dengan Presiden Sun Yat Sen.
  36. 36. Mata Pencaharian
  37. 37. • Mata pencaharian mereka dari pertanian, pada bagian hilir dari Sungai Kuning, terdapat dataran rendah Cina yang subur dan merupakan pusat kehidupan bangsa Cina. Masyarakat Cina umumnya bercocok tanam gandum, padi, teh, jagung, dan kedelai. Kegiatan pertanian Cina Kuno memang sudah dikenal sejak zaman Neolitikum (± 5000 SM) dan tanaman pangan utama yang ditanam adalah padi. • Pada zaman perunggu, prioritas pokok dalam pertanian rakyat Cina adalah padi, teh, kacang kedelai, dan rami. Kegiatan pertanian mengalami kemajuan pesat dalam pemerintahan Dinasti Qin (221-206 SM). Di masa itu, masyarakat Cina telah menerapkan sistem pertanian yang intensif dengan penggunaan pupuk, irigasi yang baik, dan perluasan lahan gandum.
  38. 38. Hasil Hasil Kebudayaan
  39. 39. A. Seni Sastra Perkembangan seni sastra pada zaman Cina kuno tidak dapat dipisahkan dengan perkembangan tulisan. Masyarakat Cina kuno telah mengenal tulisan sejak tahun 1500 SM. Pada awalnya huruf cina dibuat dengan sangat sederhana yaitu satu lambing menunjukkan satu pengertain. Tulisan itu ditulis pada kulit kulit menyu atau bambu. Baru pada masa kekuasaan dinasti Han di mana kertas telah ditemukan, karya satra mengalami perkembangan yang sangat pesat di cina. Karya sastra klasik lainnya yang diketahui pengarangnya adalah : • Shih Ching (puisi klasik) • Shu Ching (sejarah klasik) • I Ching (perubahan perubahan ) • Chu Chin ( musim semi dan musim gugur )
  40. 40. B. Seni Bangunan Tembok Besar Cina • Tembok Besar Cina dibangun pada masa pemerintahan Dinasti Chin. Pada masa pemerintahan kaisar Shih Huang Ti, dinding-dinding itu dihubungkan menjadi tembok raksasa yang panjangnya mencapai 7000 km dan tingginya 16 m serta lebarnya 8 m. Tembok raksasa ini dibangun dalam waktu 18 abad lamanya dan selesai pada masa kekuasaan dinasti Ming (abad ke 17 M)
  41. 41. Kuil  Bangunan kuil adalah bangunan suci tempat pemujaan para dewa. Salah satu kuil terkenal di cina bernama Kuil Dewa Beijing. Bangunan itu terbuat dari batu pualam yang dikelilingi oleh tiga pelataran yang amat indah serta di bagian tengah terdapat tangga yang terbuat dari batu pualam pilihan. Atap bangunan dibuat berlapis tiga. Menurut kepercayaan masayrakat, tangga itu merupakan tangga untuk roh roh leluhur. Istana  Istana kaisar atau raja Cina dibangun dengan sangat megah dan indah. Tujuannya sebagai tanda penghormatan terhadap kaisar atau raja. Rakyat Cina sangat menghormati kaisar atau rajanya, karena ia dipandang sebagai penjelmaan para dewa yang memerintah negeri Cina, sehingga kemegahan istana tidak jauh berbeda dengan kemegahan kuil tempat pemujaan para dewa.
  42. 42. Kuil Dewa Beijing
  43. 43. Istana Kaisar Cina ( Tian An Men)
  44. 44. C. Seni Kerajinan Lukisan • Perkembangan seni lukis sangat pesat, bahkan lukisan lukisan hasil karya dari tokoh tokoh ternama menghiasi dinding dinding tembok istana atau kuil kuil. Lukisan lukisan tersebut sangat indah seperti lukisan alam semesta atau lukisan dewa dewa yang dipuja oleh masyrakat cina, juga termasuk lukisan lukisan dari raja raja yang pernah memerintah. Keramik • Keramik merupakan ciri khas dari hasil karya masyarakat cina. Pembuatan benda benda dari keramik itu mengandung jiwa seni, karena pada benda benda keramik terdapat berbagai,macam bentuk hiasan, sperti guci keramik yang dihias dengan seekor ular naga atau dihias dengan gambar gambar hewan maupun tumbuhan. Keramik mempunya nilai yang sangat tinggi dehingga barang tersebut dapat diperdagangkan oleh masyarakat cina.
  45. 45. Contoh lukisan di Cina
  46. 46. :Contoh Keramik Cina
  47. 47. Sekian Dari kelompok Kami

Selasa, 30 Juni 2015

SEJARAH TURQI USMANI



A. PENDAHULUAN
Kerajaan Turki Usmani muncul di saat Islam berada dalam era kemunduran pertama.1 Berawal dari kerajaan kecil, lalu mengalami perkembangan pesat, dan akhirnya sempat diakui sebagai negara adikuasa pada masanya dengan wilayah kekuasaan yang meliputi bagian utara Afrika, bagian barat Asia dan Eropa bagian Timur.2 Masa pemerintahannya berjalan dalam rentang waktu yang cukup panjang sejak tahun 1299 M-1924 M. Kurang lebih enam abad (600 tahun).3
Dalam rentang waktu yang demikian panjang kerajaan Turki Usmani mengalami dinamika yang selalu menghadirkan format dan ciri khas yang baru dalam pemerintahan, bahkan merupakan penyelamat dan bebas dunia Islam dari kekacauan yang berkepanjangan terutama di bidang hukum, karena sebagaimana diketahui, bahwa pemerintahan Turki Usmani tidak hanya terbatas pada kekuasaan dan wilayah, tapi juga meliputi bidang agama. Pada periode berikutnya4, kerajaan Turki Usmani yang berpijak kepada Syari’at Islam mulai bergeser menjadi hukum sekuler, ini terjadi pada akhir abad-19 tepatnya pada era tanzimat (1839-1876) ketika terjadi persentuhan budaya timur (Islam) dengan budaya Barat (Eropa). Era tanzimat merupakan gerakan pembaharuan yang terjadi di Turki Usmani, yang pada hakikatnya berintikan upaya pemerintah Turki Usmani untuk melakukan perbaikan dalam tata aturan perundangan di segala bidang, dan salah satu hukum yang disusun Majallah al-Ahkam al-Adliyahi (1876 M) di samping piagam Gulhane dan Humayun. Untuk mengetahui lebih jauh tentang perkembangan hukum Islam pada masa Turki Usmani makalah sederhana ini mencoba menguraikan, dengan pokok pembahasan; Sekilas tentang Turki Usmani, Sebelum Tanzimat, Era Tanzimat, Majallah al-Ahkam al-Adliyah dan sesudah tanzimat.

B. SEKILAS TENTANG TURKI USMANI
Pendiri kerajaan ini adalah bangsa Turki dari kabilah Oghuz5 yang mendiami daerah Mongol dan daerah utara negeri Cina. Dalam jangka waktu lebih kurang tiga abad, mereka pindah ke Turkistan kemudian Persia dan Irak. Mereka masuk Islam sekitar abad ke sembilan atau ke sepuluh ketika menetap di Asia Tengah. Di bawah tekanan serangan-serangan Mongol pada abad ke-13 M bangsa Turki dengan dipimpin Artogol melarikan diri menuju dinasti Saljuk untuk mengabdi pada penguasa yang ketika itu dipimpin oleh Sultan Alauddin II.
Artogol dan pasukannya bersekutu dengan pasukan Saljuk membantu Sultan Alauddin II berperang menyerang Bizantium, dan usaha ini berhasil, artinya pasukan Saljuk mendapat kemenangan. Atas jasa baiknya itu Sultan Alauddin II menghadiahkan sebidang tanah di Asia Kecil yang berbatasan dengan Bizantium. Sejak itu bangsa Turki terus membina wilayah barunya dan memilih Kota Syukud sebagai ibu kota.6
Pada tahun 1289 M Artogol meninggal dunia. Kepemimpinan- nya dilanjutkan oleh putranya, Usman. Putra Artogol inilah yang dianggap sebagai pendiri kerajaan Usmani, beliau memerintah tahun 1290 M – 1326 M. Sebagaimana ayahnya, Usman banyak berjasa pada Sultan Alauddin II, dengan keberhasilannya menduduki benteng-benteng Bizantium. Pada tahun 1300 M, Bangsa Mongol menyerang kerajaan Saljuk dan Sultan Alauddin II terbunuh. Kerajaan Saljuk kemudian terpecah-pecah dalam beberapa kerajaan kecil. Usman pun menyatakan kemerdekaan dan berkuasa penuh atas daerah yang didudukinya. Sejak itulah kerajaan Turki Usmani dinyatakan berdiri. Penguasa pertamanya adalah Usman yang sering disebut Usman I. Dalam perkembangannya, Turki Usmani melewati beberapa periode kepemimpinan. Sejak berdiri tahun 1299 M yang dipimpin oleh Usman I Ibn Artogol (1299-1326 M) berakhir dengan Mahmud II Ibn Majib (1918-1922 M). Dan dalam perjalanan sejarah selanjutnya Turki Usmani merupakan salah satu dari tiga kerajaan besar yang membawa kemajuan dalam Islam.7
C. SEBELUM TANZIMAT
Sebagai diketahui Kerajaan Turki Usmani dikepalai oleh seorang Sultan yang mempunyai kekuasaan temporal atau dunia dan kekuasaan spritual atau rohani. Sebagai penguasa duniawi ia memakai titel Sultan dan sebagai kepala rohani umat Islam ia memakai gelar Khalifah.8 Dengan demikian Raja Usmani mempunyai dua bentuk kekuasaan, kekuasaan memerintah negara dan kekuasaan menyiarkan dan membela Islam.
Dalam melaksanakan kedua kekuasaan di atas Sultan dibantu oleh dua pegawai tinggi sadrazam untuk urusan pemerintahan dan syaikh al-Islam untuk urusan keagamaan. Keduanya tidak mempunyai banayak suara dalam soal pemerintahan dan hanya melaksanakan perintah Sultan. Dikala Sultan berhalangan atau berpergian ia digantikan sadrazam dalam menjalankan pemerintahan. Syaikh al-Islam yang mengurus bidang keagamaan dibantu oleh qadhi askar al-rumali yang membawahi qadhi-qadhi wilayah Usamniyah bagian Eropa, sedang qadhi askar anduly membawahi qadhi-qadhi wilayah Usmaniyah di Asia dan Mesir.9 Dalam melaksanakan tugasnya para qadhi tersebut merujuk kepada mazhab Hanafi.10 Hal ini yang disebabkan mazhab yang dipakai oleh Sultan adalah mazhab Hanafi. Bentuk-bentuk peradilan pada masa ini :
1.Mahkamah Biasa/Rendah (al-Juziyat), yang bertugas menyelesaikan perkara-perkara pidana dan perdata.
2.Mahkamah Banding (Mahkamah al-Isti’naf), yang bertugas meneliti dan mengkaji perkara yang berlaku.
3.Mahkamah Tinggi (Mahkamah al-Tamayz au al-Naqd wa al-Ibram), yang bertugas memecat para qadhi yang terbukti melakukan kesalahan dalam menetapkan hukum.
4.Mahkamah Agung (Mahkamah al-Isti’naf al-Ulya), yang langsung di bawah pengawasan Sultan.11
Lembaga peradilan (qadha’) pada masa ini belum berjalan dengan baik, karena terdapat intervensi dari pemerintah, bahkan sistem peradilan dikuasai oleh kroni-kroni dan pejabat pemerintah. Jadi belum tampak dengan jelas pemisahan antara urusan agama dan pemerintahan.

D. MASA TANZIMAT (1839-1876 M) Secara etimologi tanzimat berasal dari kata nazhzhama-yunazhzhimu-tanzhimat, yang berarti mengatur, menyusun, dan memperbaiki.12 Term ini dimaksudkan untuk menggambarkan seluruh gerakan pembaharuan yang terjadi di Turki Usmani pada pertengahan abad ke-19. Gerakan ini ditandai dengan munculnya sejumlah tokoh pembaharuan Turki Usmani yang belajar dari Barat yaitu bidang pemerintahan, hukum, administrasi, pendidikan, keuangan, perdagangan dan sebagainya.13 Tanzimat merupakan suatu gerakan pembaharuan sebagai kelanjutan dari kemajuan yang telah dilakukan oleh Sultan Sulaiman (1520-1566 M) yang termasyhur dengan nama al-Qanuni. Namun pembaharuan yang sebenarnya lebih membekas dan berpengaruh pada masa Sultan Mahmud II (1808-1839 M).14 Ia memusatkan perhatiannya pada berbagai perubahan internal diantaranya dalam organisasi pemerintahan dan hukum. Sultan Mahmud II juga dikenal sebagai Sultan yang pertama kali dengan tegas mengadakan perbedaan antara urusan agama dan urusan dunia. Urusan agama diatur oleh syari’at Islam (tasyr’ al-dini) dan urusan dunia diatur oleh hukum yang bukan syari’at (tasyri’ madani).15 Hukum syari’at terletak di bawah kekuasaan syaikh al-Islam, sedangkan hukum bukan syari’at diserahkan kepada dewan perancang hukum untuk mengaturnya, hukum yang bukan syari’at ini diadopsi dari Eropa, Perancis dan negeri asing lainnya. Diantaranya adalah al-Nizham al-Qadha al-Madani (Undang-undang Peradilan Perdata). Dengan penerapan al-Nizham al-Qadha al-madani (Undang-undang Peradilan Perdata) dalam peradilan muncul Mahkamah al-Nizhamiyah yang terdiri dari Qadha al-Madani (Peradilan Perdata) dan Qadha-Syar’i (Peradilan Agama ).16 Dikotomi lembaga peradilan pada masa Sultan Mahmud II memberikan indikasi sudah adanya pemisahan urusan agama dan urusan dunia. Kemunculan tanzimat dilatarbelakangi oleh:
1. Khusus bidang hukum terjadinya persentuhan hukum Barat dan hukum Islam
2. Muncul para tokoh tanzimat17 yang ingin membatasi kekuasaan Sultan yang absolut.18
Disamping itu pada masa ini kondisi masyarakat terdiri dari tiga lapisan yaitu:
1. Tradisional, yang mempertahankan dan membangun pemikiran berdasarkan fiqh dan berpijak pada mazhab yang ada. Karena fiqh dianggap telah mapan dan sempurna sehingga mereka berpendapat mazhab ini harus dikembangkan dan disosialisasikan.
2. Modernisme, yang menawarkan agar fiqh perlu diseleksi dan dikembangkan sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat.
3. Reformasi, melontarkan gagasan, bahwa fiqh yang ada tidak mampu merespon berbagai perkembangan yang muncul sebagai akses perkembangan zaman dan kebutuhan manusia yang multi dimensionalitas. Oleh karena itu diperlukan fiqh baru, yang menafsirkan nash secara kontekstual.19
Agaknya keadaan masyarakat ini juga mempengaruhi munculnya pembaharuan lebih-lebih lapisan modernisme dan reformasi. Realisasi pembaharuan ini dimulai dengan diumumkannya Piagam Gulhane (Khatt-i Syarif Gulhane) pada tanggal 3 Nopember 1839 M, kemudian ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya Piagam Humayun (Khatt-i Syarif al-Humayun) pada tahun 1856 M.20 Gerakan ini terjadi pada masa Sultan Abdul Majid (1839-1861 M) putra Sultan Mahmud II. Piagam Gulhane berisikan berbagai bentuk perubahan yang pada masa permulaan kerajan Turki Usmani, syari’at Islam dan Undang-undang Negara dipatuhi, sehingga negara menjadi kokoh dan kuat. Untuk kembali pada masa tersebut, maka perlu diadakan perubahan-perubahan yang membawa kepada pemerintahan yang baik, yaitu:
1. Terjaminnya ketentraman hidup, harta kehormatan dan warga negara.
2. Peraturan mengenai pemungutan pajak.
3. Peraturan mengenai kewajiban dan lamanya dinas meliter.21
Selanjutnya dijelaskan bahwa tertuduh akan diadili secara terbuka dan sebelum pengadilan pelaksanaan hukuman mati dengan racun dan jalan lain tidak dibolehkan. Pelanggaran terhadap kehormatan seseorang juga tidak diperkenankan. Hak milik terhadap harta dijamin dan tiap orang mempunyai kebebasan terhadap harta yang dimilikinya. Ahli waris dari yang kena hukuman pidana tidak boleh dicabut haknya untuk mewarisi, dan demikian pula harta yang kena hukuman pidana tidak boleh disita.22 Melihat muatan Piagam Gulhane ini terlihat adanya usaha pembaharu untuk melakukan rekonsiliasi antar muslim tradisional dengan kemajuan23, serta institusi-institusi baru yang tidak bertentangan dengan hukum Islam, bahkan bisa menampung kebutuhan mereka. Menjamin keamanan hidup, ketenangan, jaminan kepemilikan. Satu hal yang penting dalam piagam ini adalah adanya ketentuan bahwa aturan-aturan itu berlaku untuk semua lapisan masyarakat dan semua golongan agama tanpa ada pengecualian. Atas dasar piagam ini, maka terjadi beberapa pembaharuan dalam berbagai institusi kemasyarakan Turki Usmani. Diantaranya dalam bidang hukum dirumuskannya kodifikasi hukum perdata oleh Majelis Ahkam al-Adliyah24 dan hukum pidana. Sedang dibidang pemerintahan adanya sistem musyawarah dan di bidang pendidikan adanya pemisahan antara pendidikan umum dan agama, serta kekuasaan pendidikan umum dilepaskan dari kekuasaan ulama.25 Pada masa ini mulai masuk pengaruh sistem pendidikan Barat. Agaknya sejak saat ini pemisahan pendidikan antara hukum dan agama ini berlaku sampai sekarang. Selanjutnya pada tahun 1856M26 Sultan Abdul Majid mengumumkan belakunya piagam Humayun yang lebih banyak mengandung pembaharuan terhadap kedudukan orang Eropa dan non muslim yang berada di bawah kekuasaan Turki Usmani,27 sehingga antara orang Eropa dan rakyat Islam Turki tidak ada perbedaan lagi artinya mereka mempunyai hak yang sama dalam hukum. Walaupun piagam Humayun dikeluarkan untuk memperkuat keberadaan piagam Gulhane, namun jika diperhatikan lebih jauh piagam ini memberikan hak dan jaminan kepada bangsa Eropa untuk semakin memantapkan keberadaan di Turki Usmani. Sikap pro-Barat ini pada akhirnya membawa kelemahan terhadap kerajaan Turki Usmani dalam menghadapi Eropa.
Dapat dipahami bahwa perkembangan tasyri’ pada masa tanzimat di kerajaan Turki Usmani banyak dipengaruhi oleh hukum dari Barat, artinya telah bercampur hukum Islam dengan hukum Barat. Sedangkan Piagam Gulhane menyatakan penghargaan tinggi pada syari’at Islam tetapi juga mengakui perlunya diadakan sistem baru. Hukum baru yang disusun banyak dipengaruhi oleh hukum Barat. Apalagi piagam Humayun yang secara tegas diperlakukan untuk non Islam dan Eropa. Pada masa ini telah ditetapkan pedoman hakim dalam menetapkan hukum, yaitu dengan dikeluarkannya Undang-undang Dusturiyah pada tahun 1293 H/1877 M. Sehingga terhindar dari hawa nafsu dan keinginan pribadi dalam menetapkan hukum. Dan juga didirikan Mahkamah al-Tamyiz (al-Naqdu) yang merupakan lembaga yang diberi wewenang untuk memecat para qadhi yang melakukan perbuatan yang melanggar hukum, karena dianggap tidak melaksanakan tugas sesuai yang ditetapkan.28 Namun pada akhirnya lembaga yang didirikan serta undang-undang yang berlaku sebagaimana mestinya karena ada unsur korupsi dan kolusi dalam pemerintahan. Kondisi ini menjadikan peradilan seperti barang dagangan yang diperjualbelikan.

E. MAJALLAH AL-AHKAM AL-ADLIYAH
Munculnya Majallah al-Ahkam al-Adliyah merupakan bentuk aplikasi dari ide taqnin (kodifikasi hukum) yang muncul pada masa pemerintahan Abu Ja’far al-Mansur ketika masa Daulat Abbasiyah, atas inisiatif dari Ibn Muqaffa’. Namun ide ini belum terwujud karena penolakan dari para ulama seperti Imam Malik dengan alasan, bahwa perbedaan pendapat ulama dalam persoalan furu’ merupakan suatu hal yang positif.29 Hukum-hukum yang terdapat dalam al-Qur’an tidak membutuhkan intervensi pemerintahan dalam menetapkannya. Di saat kemajuan kebudayaan Islam, ilmu pengetahuan berkembang pesat yang melahirkan para ilmuan dan imam-imam mazhab yang tersebar di seluruh pelosok daerah, sehingga dalam perkembangan selanjutnya muncul rasa fanatisme mazhab, yang cendrung membawa turunnya semangat ijtihad, kejumudan dan ketertutupan ijtihad. Kondisi ini berimplikasi kepada perbedaan dalam menetapkan hukum karena beragamnya mazhab yang mereka pakai. Berdasarkan kondisi tersebut muncul ide dari Daulah Usmaniyah untuk mewujudkan kodifikasi hukum Islam agar tidak terjadi keberagaman hukum dalam satu perkara pada lembaga peradilan. Pada akhir abad ke-13 H pemerintah Turki Usmani mengeluarkan pemerintah untuk membentuk panitia yang bertugas mengumpulkan ketentuan hukum syara’ terhadap peristiwa-peristiwa yang terjadi yang berkaitan dengan hukum muamalat (perdata). Panitia menetapkan hukum berpegang pada mazhab Hanafi, dengan memperhatikan kemaslahatan umat dan perkembangan zaman tanpa harus terikat dengan pendapat yang kuat dalam mazhab ini.30 Maksudnya pendapat yang lain juga diperhatikan dalam menetapkan hukum. Panitia yang terdiri dari fuqaha ini melaksanakan tugasnya selama 7 ( tujuh) tahun mulai dari tahun 1280-1293 H / 1869-1876 M. Pada tahun 1293 H/1876 M panitia berhasil merampungkan tugasnya dengan melahirkan peraturan yang bernama Majallah al-Ahkam al-Adliyah yang diundangkan pada tanggal 26 Sya’ban 1293 H, dan bersamaan dengan ketetapan pemerintah Turki Usmani untuk menerapkan majallah ini di pengadilan-pengadilan di Turki dan negeri-negeri yang berada di bawah kekuasaannya, seperti Libanon dan Siria.31 Peraturan Undang-undang ini terdiri dari 1851 pasal yang berisikan:
1. Muqaddimah, tentang defenisi ilmu fiqh pembahagiannya serta penjelasan kaidah-kaidah fiqhiyah.
2. Bab-bab Muamalah yang dibedakan untuk setiap kitab dan terdiri dari 16 kitab. Pada muqaddimah setiap bab berisikan istilah-istilah fiqh yang berkaitan dengan setiap kitab.32
Majallah al-Ahkam al-Adliyah merupakan kitab undang-undang perdata pertama yang diambil dari ketentuan-ketentuan Islam, yang berasal dari mazhab Hanafi di samping pendapat lain33 dengan melihat perkembangan dan kondisi umat. Artiya dalam majallah ini tidak ditemukan perbedaan pendapat sehingga produk hukum yang dihasilkan beragam. Di samping itu juga ada undang-undang lain yang ditetapkan yaitu Undang-undang Keluarga (Qanun al-Ailat) tahun 1326 H. Undang-undang ini khusus menyangkut persoalan pernikahan dan perceraian yang berasal dari mazhab selain Hanafi.34 Dengan adanya undang-undang ini membawa umat keluar dari taqlid buta, dan tidak hanya terikat dengan satu mazhab. Kodifikasi ini membantu para hakim (qadhi) dalam memutuskan perkara yang dihadapi, sehingga adanya keseragaman hukum dalam satu perkara. Namun kodifikasi ini juga mempunyai kelemahan yang mengakibatkan lemahnya ruh dan semangat ijtihad ulama. Begitu juga kurangnya ketelitian dalam memutuskan perkara, karena mereka sudah dipola dengan acuan yang sudah baku dan adanya keharusan pengawasan terhadap produk hukum yang dihasilkan. Terbatasnya hukum yang ada menyebabkan kurang fleksibel hukum yang dihasilkan, sementara peristiwa kehidupan masyarakat senantiasa berubah.

F. TASYRI’ SETELAH TANZIMAT
Pada akhir periode Turki Usmani, persoalan peradilan semakin banyak dan sumber hukum yang dipegang tidak hanya terbatas pada syari’at Islam saja, tapi juga diambil dari sumber non syari’at Islam, dan pada masa ini banyak muncul lembaga peradilan yang sumber hukumnya saling berbeda, yaitu:35
1. Mahkamah al-Thawaif atau Qadha al-Milli, yaitu peradilan untuk suatu kelompok (agama), sumbernya dari agama masing-masing.
2. Qadha al-Qanshuli, yaitu peradilan untuk warga negara asing dengan sumber undang-undang asing tersebut.
3. Qadha Mahkamah Pidana, bersumber dari Undang-undang Eropa.
4. Qadha Mahkamah al-Huquq, (Ahwal al-Madaniyah), mengadili perkara perdata, bersumber dari Majallah al-Ahkam al-Adliyah.
5. Majlis al-Syari’ al-Syarif, mengadili perkara umat Islam khusus masalah keluarga (al-Syakhsyiyah), sumbernya fiqh Islam.
Begitu pula dengan pengadilan sudah terdapat Mahkamah Biasa, Banding dan Mahkamah Agung.36 Dengan demikian kondisi qadha pada masa ini sudah beragam, dan ini merupakan pembaharuan yang dicapai pada periode sebelumnya atau masa tanzimat. Pembaharuan yang diadakan pada masa tanzimat tidak seluruhnya mendapat penghargaan dari pemuka masyarakat Islam, bahkan mendapat kritikan dari para cedikiawan Islam Kerajaan Turki Usmani. Kritikan ini timbul dari tokoh nasionalis Turki, Mustafa Kemal al-Taturk (Bapak Turki),37 yang dipengaruhi oleh ide golongan nasionalis Turki dan nasionalis Barat. Westernisme, sekularisme38 dan nasionalisme menjadi pola dan dasar pemikirannya. Ia berpendapat Turki hanya dapat maju dengan meniru Barat. Untuk mencapai ide tersebut, ia memproklamirkan Republik Turki Sekuler tahun 1942M Mustafa Kemal selanjutnya menghilangkan institusi keagamaan dalam pemerintahan dengan menghapuskan Syaik al-Islam, Kementrian Syari’at dan Mahkamah Syari’at serta hukum syari’at dan hukum adat dihapuskan diganti dengan hukum Barat, dalam soal perkawinan diganti dengan hukum Swiss yaitu menurut hukum sipil. Wanita mendapat hak cerai yang sama dengan kaum pria, dan banyak lagi yang sudah diubah menjadi hukum Barat. Mustafa Kemal sebagai seorang nasionalis dan pengagum peradaban Barat tidak menentang Agama Islam, ini terbukti bahwa dalam mengurus persoalan agama diadakan Derpertemen Urusan Agama, dan masih memberikan kebebasan beragama kepada rakyat. Sekolah-sekolah pemerintah untuk mencetak imam dan khatib di Fakultas Illahiyat Istambul sampai saat ini masih eksis. Ia beranggapan agama Islam merupakan agama rasionalis, namun dirusak oleh pemahaman yang sempit, untuk itu perlu disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan Negara Turki. Al-Qur’an perlu diterjemahkan ke dalam Bahasa Turki. Azan harus diberikan dalam bahasa Turki. Azan dalam bahasa Turki ini mulai diterapkan pemakaiannya tahun 1931 M.
Modernisme dan westernisme Mustafa Kemal bukanlah bertujuan menghilangkan agama, namun yang dimaksudkan adalah menghilangkan kekuasaan agama dari bidang politik dan pemerintahan tetapi hal ini sangat membawa pengaruh pada perkembangan hukum Islam dan nampaknya sekularisme Mustafa Kemal sangat berpengaruh sampai saat ini.

G. KESIMPULAN
Perkembangan hukum Islam pada masa kerajaan Turki Usmani mengalami dinamika yang beragam pada mula kekuasaan hukum dipegang oleh syari’at Islam yang diintervensi oleh pemerintah. Kemudian perkembangan hukum selanjutnya tidak hanya dipegang oleh syari’at Islam tetapi juga hukum selain Islam yaitu orang non Islam Eropa dan mereka mendapatkan kedudukan yang sama dalam hukum. Ini terjadi pada masa tanzimat, dan pada akhirnya muncul hukum sekuler yang dipelopori oleh Mustafa Kemal yang banyak membawa perubahan dalam syari’at Islam yang kalau diperhatikan ini diwariskan sampai saat sekarang.

Endnotes : 1 Kerajaan Turki Usmani muncul setelah kehancuran kerajaan Mamalik di Mesir. Menurut sejarahwan dan beberapa penulis kerajaan Turki Usmani lahir pada tahun 1290 M dan berakhir 1923 M, lihat Athur Goldscmidt, A Concise History of the Midle Sast, Edisi ke-4, (USA: Westview Press, 1991), h. 124. 2. Harun Nasution, Islam Ditinjau dari Berbagai Aspeknya, (Jakarta: UI Press, 1985), Jilid I, h. 82-83. 3 Philip K. Hitti, History of the Arabs, (London: The Mac Millan Press, 1974), h. 710. 4 Para ahli sejarahwan mensistimatir periode perkembangan kerajaan Turki Usmani menjadi 5 periode. Pertama, (1299-1140), masa pembentukan kerajaan dan penalikan pertama hingga kekalahannya atas Timur Lenk. Kedua, (1403-1566), masa puncak kejayaan yang ditandai dengan kembalinya kerajaan dari tangan Timur Lenk dan takluknya Konstantinopel. Ketiga, (1566-1703) Sultan Salim sampai Mustafa II, yang ditandai dengan terjadinya penaklukan-penaklukan dan jatuhnya Hongaria di tangan musuh. Keempat, (1703-1839), Masa Ahmad III sampai Mahmud II, merupakan masa kemunduran yang ditandai dengan banyaknya perjanjian dengan para penguasa di luar Islam. Kelima,(1839-1922), masa Abdul Majid I sampai Muhammad VI, merupakan masa kebangkitan yang ditandai dengan bangkitnya kebudayaan dan administrasi setelah terjadinya konflik dengan Barat. Lihat Syafiq A. Mughni, Sejarah Kebudayaan Islam Turki, (Jakarta: Logos, 1997), h. 54-66. Lihat juga Ahmad Syatanawiy, Dirasah al-Ma’aruf al- Islami, (Kairo: Al-Syu’b t.t), h. 162-164. 5. C.E. Bosworth, Dinasti-dinasti Islam,(Bandung: Mizan, 1980), h. 163. 6 Ahmad Syalabi, Sejarah dan Kebudayaan Islam Imperium Turki Usmani, (Jakarta: Kalam Mulia, 1988), h. 2. 7 Harun Nasution, op.cit., h. 84. 8 Harun Nasution, Pembaharuan Dalam Islam Sejarah Pemikiran dan Gerakan, (Jakarta: Bulan Bintang, 1996), h. 92. 9 Abdurrahman Ibn Hayyin Abdul Aziz al-Humaidi, Al-qadha wa Nizamuhu fi al-Kitab al-Sunnah, (Kairo: Ma’had al-Mabhas al-Ilah, t.t), h. 298. 10 Su’ud Ibn Ali Duraib, Al-Tanzhim fi Mamlakah al-Arabiyah al-Su’udiyah, (Riyadh: Maktab al-Wazir, 1983), h. 278. 11 Ibid., h. 299-384. 12 Lois Ma’luf, Al-Munjid fi Lughah wa al- A’lam, (Beirut: Dar al-Masyriq), h. 818.
13 Kafrawi Ridwan (ed), Ensiklopedi Islam, jilid III, (Jakarta: Ihktiar Van Hoeve, 1994), h. 113. Lihat juga Harun Nasution, Pembaharuan, op.cit., h. 97. Arthur Goldschmidh menuliskan bahwa tanzimat terpusat setidak-tidaknya pada tiga persoalan pokok yaitu: tentang pemilikan tanah, kodifikasi hukum-hukum, dan reorganisasi militer. Lihat Arthur Goldschmidh, A concise History of the Midle East, (USA: Westview Press, 1991), h. 124. 14 Arthur, Ibid., h. 156. 15 Tasyri’ Madani, pada masa selanjutnya membawa kepada adanya hukum sekuler, Harun nasution, op.cit., h. 93. 16 Abdurrahman, loc.cit. 17 Tokoh yang muncul pada masa tanzmat dominan memiliki latar belakang pemikiran Barat, diantaranya, Musytafa Rasyid Pasya (1800-1858 M). Ia mengemukakan kemajuan Turki Usmani harus diupayakan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi seperti orang-orang Eropa. Mahmud Sadik Pasya (1807-1856M) ia mengemukakan kesewenangan pemerintah akan menimbulkan permusuhan di kalangan rakyat. Untuk itu harus dihapuskan. Mustafa Sawi melontarkan ide yang sama dengan Mustaf Rasyid Pasya namun ia menambahkan disamping ilmu-ilmu teknologi harus ada toleransi beragama, adanya kesinambungan budaya lama dan budaya baru serta ada pendidikan pria dan wanita, Ali Pasya dan Fuad Pasya, kedua tokoh ini memunculkan ide dalam hukum yaitu Piagam Humayun, Lihat Syafiq A. Mughni, op.cit., h. 127-128. Lihat juga Ensiklopedi Islam, loc.cit. 18 Ibid. 19 Taufiq Adnan Amal, Islam dan Tantangan Modernitas Studi Atas Pemikiran Hukum Fazlur Rahman, (Bandung: Mizan, 1993), h. 107-110. 20 Albert Hourani, dkk, (ed), The Midle East, (California: The University of California Press, 1993), h. 62-68. Lihat juga Abdurrahman, loc.cit. 21 Harun Nasution, op.cit., h. 99-100. 22 Ibid. 23 Albert, op.cit., h. 63. 24 Kodifikasi ini dikenal dengan Majallah al-Ahkam Al-Adliyah. Yang akan dibicarakan lebih lanjut pada poin E. 25 Albert, op.cit., h. 352. Lihat Harun Nasution, op.cit., h. 101. 26 Bertepatan dengan tanggal 28 Zulhijjah 1273 H. Abdurrahman, loc.cit. 27 Piagam Humayun dikeluarkan atas desakan negara-negara Eropa pada Kerajaan Turki Usmani yang pada waktu itu dalam keadaan lemah dan selalu mengalami kekalahan dalam peperangan. Negara Eropa menjamin keutuhan Kerajaan Turki Usmani kalau mereka diberi hak yang sama dengan orang Islam. 28 Duraib, op.cit. h. 384. 29 Abdurrahman, op.cit. h. 302. Muhammad Salam Madkhur, al-Qadha fi al-Islam, (Kairo: Dar al-Nadhah, t.t), h. 115. 30 Abdurrahman, loc.cit. Salam Madkhur, op.cit., h. 116. 31 Manna’ al-Qaththan, Tarikh al-Tasyrik al-Islamy, (Riyad: Maktabah al-Ma’arif, t.t), h. 404. 32 Diantara kitab tersebut adalah al-Bai’ah, alIijarah, al-Kafalah, al-Hiwalah, al-Rahnu al-Ghasab wa al-Ittilaf, al-Hajru, al-Syirku, al-Wakalah, al-Shulhu wa al-Ibra’, al-Ikrar, al-Da’wa, al-Bayyinat wa al-Taklif, lihat Abdurrahman, loc.cit. Salam Madkhur, loc.cit. Manna Qaththan, loc.cit. Ali Haidar, Dar al-Hukkam Syarh Majallah al-Ahkam, jilid I, (Beirut: Dar Maktab ‘Ilmiyah, t.t). h. 13-17. 33 Diantara pendapat yang sesuai dengan kondisi ketika itu adalah persoalan al-Hajru diambil dari pendapat Abu Yusuf dan Ibn Hasan al-Syaibani, demikian juga Muhammad Ibn Subhi Mahsani, Falsafah Tasyri’ fi al-Islam, alih bahasa Filsafat Hukum Dalam Islam, (Bandung: PT al-Ma’arif, 1981), h. 71. 34 Salam Madkhur, loc.cit. 35 Duraib, op.cit. h. 284. 36 Ibid., h. 299-384. 37 Harun Nasution, op.cit., h. 147-152. 38 Westernisme yaitu proses penyerapan kebudayaan atau adat istiadat (gaya hidup) Barat oleh Timur karena dibawa orang barat yang datang ke timur atau orang-orang Timur yang pernah menetap ke negeri Barat. Sekularisme adalah proses melepaskan diri dari ikatan agama tertentu, namun tidak mutlak berasal dari Barat dan bukan dari syari’at Islam. Adi Gunawan, Kamus Praktis Ilmiah Popular, (Surabaya: Penerbit Kartika, t.t), h. 523 dan 467.
Jumni Nelli, Dosen Fakultas Syari’ah dan Ilmu Hukum UIN Sultan Syarif Kasim Riau Pekanbaru. Alumni Program Pascasarjana (S2) IAIN Imam Bonjol Padang (2000)

Jumat, 01 Mei 2015

Pengertian Globalisasi Serta Pengaruh atau Dampak Globalisasi

     Pengertian globalisasi menurut beberapa ahli di berbagai bidang  dan pengaruh serta manfaat globalisasi, inilah yang akan diulas pada tulisan berjudul pengertian globalisasi serta pengaruh atau dampak globalisasi ini.
Globalisasi secara umum dan singkat adalah sebuah proses terbentuknya dunia tanpa batas. Akan tetapi, Globalisasi bukanlah sebuah konsep yang dapat didefinisikan dan dirumuskan dalam satu rangkaian kejadian atau sebuah proses yang dapat diartikan secara jelas mulai dari awal hingga akhir. Lebih jauh lagi, pengertian globalisasi tidak dapat digunakan untuk keseluruhan manusia dan semua situasi. 
(Apa Pengertian Ahli) Globalisasi berhubungan dengan integrasi ekonomi, kebijakan internasional dan lintas wilayah, pertukaran atau aliran ilmu pengetahuan, kestabilan dan keseimbagan kebudayaan, perkembangbiakan, hubungan dan penggunaan kekuasaan. Oleh karena pengertian globalisasi yang berbeda untuk setiap situasi, Martin Khor, mendefinisikan globalisasi sebagai colonization concurrently
(Apa Pengertian Ahli) Sedangkan Thomas Larsson dalam bukunya The Race to The top: The real story of globalization: Pengertian globalisasi adalah adalah proses penyusutan dunia, jarak yang semakin pendek, hal-hal bergerak lebih dekat. Ini berkenaan dengan meningkatnya kemudahan seseorang dari satu sisi dunia berinteraksi dengan seseorang di sisi dunia lain dengan saling menguntungkan "is the process of world shrinkage, of distances getting shorter, things moving closer. It pertains to the increasing ease with which somebody on one side of the world can interact, to mutual benefit, with somebody on the other side of the world"
Pengertian globalisasi serta pengaruh atau dampak globalisasi
Ilustrasi pengertian globalisasi 

 Pengertian Globalisasi Menurut Para Ahli

Untuk memudahkan anda memahami apa itu globalisasi, mari simak pengertian globalisasi menurut para ahli dibawah ini:



  1. Menurut Immanuel Wallerstein, Globalisasi adalah representasi dari kemenangan kapitalis terhadap ekonomi dunia yang diikat bersama oleh divisi kerja secara global “globalization represents the triumph of a capitalist world economy tied together by a global division of labour.”
  2. David Harvey, Pengertian Globalisasi adalah pengecilan ukuran waktu dan tempat, "the compression of time and space"
  3. Martin Albrow, pengertian globalisasi adalah semua proses yang berhubungan dengan penyatuan antara masyarakat (all the peoples) bersatu menjadi satu masyarakat dunia (single world society).
  4. Anthony giddens mendefinisikan globalisasi sebagai intensifikasi hubungan sosial secara mendunia sehingga menghubungkan antara kejadian yang terjadi di lokasi yang satu dengan yang lain serta menyebabkan terjadinya perubahan pada keduanya “Globalization can thus be defined as the intensification of worldwide social relations which link distant localities in such a way that local happenings are shaped by events occurring many miles away and vice versa.”
  5. Arjun Appadurai, Pengertian globalisasi adalah sebuah titik kritis sehingga dua sisi koin proses budaya global (dunia) sekarang ini menghasilkan banyak hal dan variatif yang dapat sama dan atau berbeda yang dikarakterisasi oleh perbedaan disjunctures radikal antara aliran global dan ketidakjelasan batas batas wilayah akibat gangguan tersebut (“The critical point is that both sides of the coin of global cultural process today are products of the infinitely varied mutual contest of sameness and difference on a stage characterized by radical disjunctures between different sorts of global flows and the uncertain landscapes created in and through these disjunctures.”)
  6. Peter Dicken dalam Global Shift: Pengertian globalisasi adalah perbedaan kualtitatif dari internasionalisasi. Globalisasi mewakili internasionalisasi yang lebih maju dan kompleks yang diperlakukan pada tingkat integrasi antara aktivitas pergerakan ekonomi internasional (“…globalization is ‘qualitatively different’ from internationalization… it represents ‘a more advanced and complex form of internationalization which implies a degree of functional integration between internationally dispersed economic activities.’” (p. 1) … “‘the degree of interdependence and integration between national economies.’)
  7. Kenichi Ohmae, globalisasi dapat diartikan sebagai terjadinya dunia tanpa batas.
  8. Pengertian Globalisasi menurut Thomas L. Friedman : Globalisasi mempunyai dimensi ideologi (baca pengertian ideologi) dan teknologi. Dimensi Ideologi (baca pengertian ideologi) adalah pasar bebas dan kapitalisme, sedangkan dimensi teknologi ialah teknologi informasi yang sudah mempersatukan dunia .
  9. Pengertian Globalisasi menurut Malcom Waters : Globalisasi adalah sebuah proses sosial yang berdampak terhadap kurang pentingnya pembatasan geografis pada keadaan sosial budaya, yang terjelma didalam kesadaran setiap individu .
  10. Pengertian Globalisasi menurut Emanuel Ritcher : Globalisasi adalah jaringan kerja global (global network) secara bersamaan menyatukan masyarakat (society) yang sebelumnya tersebar dimana mana dan terisolasi kedalam saling ketergantungan dan persatuan dunia .
  11. Definisi Globalisasi Achmad Suparman : Globalisasi adalah sebuah proses membuat setiap individu di dunia ini memiliki ciri dari benda atau perilaku tanpa dipengaruhi oleh batasan wilayah.
  12. Pengertian Globalisasi menurut Martin Albrown : Globalisasi merupakan kaitan dan akumulasi dari seluruh proses dimana penduduk dunia terhubung ke dalam komunitas dunia tunggal, komunitas global .

(Apa Pengertian Ahli) Globalisasi adalah proses yang meliputi penyebab, dan tentu saja,konsekuensi dari integrasi transnasional dan transkultural kegiatan manusia dan non-manusia
Globalization is a process that encompasses the causes, course, and consequences of transnational and transcultural integration of human and non-human activities.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa Pengertian Globalisasi adalah "Proses menyatukan hasil pemikiran dan atau tindakan manusia baik itu individu maupun kelompok ataupun sebuah komunitas (masyarakat) terhadap seluruh wilayah di dunia ini
Pengertian globalisasi serta pengaruh atau dampak globalisasi 2
Ilustrasi pengertian globalisasi

(Pengertian globalisasi) Sesuatu terjadi pasti karena ada faktor penyebab, begitu pula dengan globalisasi. Faktor penyebab terjadinya globalisasi yang paling utama adalah kemajuan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi khususnya teknologi komunikasi. Selain faktor penyebab globalisasi diatas, masih ada beberapa faktor-faktor penyebab globalisasi yaitu:

  1. Kemudahan pelaksanaan transaksi ekonomi dan keuangan lintas wilayah seperti individu dari negara dari benua Asia dapat melakukan transaksi dengan individu di benua Eropa. Hal disebabkan oleh berkembang pesatnya kemajuan teknologi informasi.
  2. Kemudahan distribusi barang-barang (goods) dan jasa (service) lintas wilayah atau negara dikarenakan perkembangan ilmu pengetahuan yang sangat pesat sekarang ini, Barang yang berada di negara lain, dapat individu atau masyarakat dari negara seperti Indonesia melakukan transaksi pembelian ataupun penjualan. 
  3. Makin gampangnya kerja sama ekonomi dan terjadinya kesepakatan-kesepakatan ekonomi antarnegara.
Pengertian globalisasi serta pengaruh atau dampak globalisasi 3
Ilustrasi dampak dan pengaruh globalisasi

Arus Globalisasi yang setiap waktu hingga sekarang ini yang terus berkembang pastilah memberikan dampak terhadap kehidupan manusia dari berbagai segi  dan lingkup sosial yang ada. Dampak Globalisasi tersebut dapat bersifat positif ataupun negatif.

Dampak Globalisasi

Berikut beberapa dampak positif globalisasi:
  1. Adanya pola hidup yang serba cepat atau semakin instan. Pola hidup ini merupakan dampak dari perkembangan teknologi yang diakibatkan oleh pengaruh pertukaran teknologi dan ilmu pengetahuan antar negara. Contoh langsung dari dampak positif globalisasi ini adalah pada pembuatan makanan, dalam bidang pertanian seperti padi dan jagung serta tanaman palawija lainnya yang semakin lama waktu panennnya semakin cepat, ada yang 4 bulan dan bahkan ada yang 3 bulan sekali. Begitupun dengan masuknya teknologi dari luar negara Indonesia, proses dalam mengerjakan sesuatu semakin cepat dan mudah.
  2. Perkembangan informasi dan teknologi yang lebih pesat dan advance: Perkembangan ini merupakan dampak posifit globalisasi dikarenakan dengan adanya globalisasi, pertukaran informasi dan teknologi dapat terwujud, yang akan menghasilkan penemuan penemuan yang dapat digunakan oleh manusia sedunia. Internet merupakan kunci dari pertukaran ilmu pengetahuan dan teknologi.
Kemudian , dampak negatif globalisasi, yaitu:
  1. Terjadinya pengurangan tenaga kerja atau pemecatan dan perampingan tenaga kerja pada sebuah perusahaan. Hal ini merupakan dampak dari globalisasi dikarenakan berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi menyebabkan mesinisasi atau penggunaan mesin dan komputer yang akan menggantikan fungsi manusia sebagai tenaga kerja. Hal ini terjadi dikarenakan pertimbangan manusia yang kurang efisien dan terlalu banyak biaya.
  2. Individu bersifat lebih individualis dibandingkan sebelumnya. Hal ini dikarenakan privasi individu dalam globalisasi dapat dengan mudah terekspos bila bersifat lebih sosial dibandingkan sebelumnya. 
  3. Masuknya pola hidup ataupun budaya yang tidak sesuai dengan budaya kita. Dampak negatif globalisasi ini akan semakin besar apabila budaya yang masuk dapat menyerap dan dijadikan sebagai salah satu nilai dalam kebudayaan kita. Contoh, budaya barat yang mengizinkan terjadinya perzinahan akan sangat merusak moral tiap individu yang ada dalam masyarakat Indonesia.