1.
Komnas HAM
Komnas
HAM adalah lembaga mandiri yang
kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan
pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi tentang hak asasi
manusia. Komnas HAM untuk pertama kalinya dibentuk berdasarkan
Keputusan
Presiden Nomor 50 Tahun 1993 tanggal 7 Juni 1993, atas rekomendasi Lokakarya I
Hak Asasi Manusia yang diselenggarakan oleh Departemen Luar Negeri RI dengan
sponsor dari Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Berdasarkan
pasal 75 UU No. 39 tahun 1999 tujuan dari pembentukan Komnas HAM adalah :
1)
Membantu pengembangan kondisi yang kondusif
bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar
1945, Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa serta Deklarasi Universal Hak Asasi
Manusia
2)
Meningkatkan perlindungan hak asasi manusia
guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi
dalam berbagai bisang kehidupan.
Dalam
melaksanakan tugasnya Komnas HAM dipimpin oleh seorang ketua yang dibantu oleh
2 orang wakil ketua. Anggota Komnas HAM terdiri dari 35 orang dengan masa
jabatan 5 tahun dan setelah berakhir dapat diangkat kembali untuk satu kali
masa jabatan lagi. Anggota Komnas HAM dipilih oleh DPR berdasarkan usulan dari
Komnas HAM dan diresmikan oleh Presiden selaku Kepala Negara.
Selain
itu Komnas HAM mempunyai subkomisi-subkomisi. Subkomisi adalah kelengkapan
Komnas HAM yang bertugas melaksanakan fungsi Komnas HAM. Subkomisi tersebut
adalah:
1)
Subkomisi Hak Sipil dan Politik
2)
Subkomisi Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya
3)
Subkomisi Perlindungan Kelompok Khusus
Peranan
Komnas HAM dalam penegakkan HAM antara lain sebagai berikut:
1)
sebagai salah satu lembaga penggerak dalam menjalankan perlindungan
HAM
2)
sebagai salah satu lembaga yang melaksanakan kajian tentang HAM
3)
sebagai salah satu lembaga yang turut serta secara aktif dalam
menegakkan HAM
4)
sebagai salah satu lembaga yang bergerak
sebagai media (perantara) bagi pihak-pihak yang berkepentingan dengan HAM
2.
Pengadilan
HAM
Pengadilan
HAM dibentuk berdasarkan UU No. 26 tahun 2000, adalah pengadilan khusus
terhadap pelanggaran HAM yang berat yang meliputi kejahatan genosida dan kejahatan
terhadap kemanusiaan sebagaimana diatur dalam pasal 7, 8, dan 9 UU No. 26 tahun
2000. Berdasarkan peraturan tersebut pelanggaran HAM yang berat meliputi:
1)
Kejahatan Genosida
Adalah setiap
perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan
seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama
dengan cara:
a.
membunuh anggota kelompok,
b.
mengakibatkan penderitaan fisik atau mental
yang berat terhadap anggota kelompok,
c.
menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan
mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagian,
d.
melaksanakan tindakan-tindakan yang bertujuan
mencegah kelahiran di dalam kelompok,
e.
memindahkan secara paksa anak-anak dari
kelompok tertentu ke kelompok lain.
2)
Kejahatan terhadap kemanusiaan
Adalah salah satu
perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau
sistematik yang diketahui bahwa serangan tersebut secara langsung terhadap
penduduk sipil, berupa pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran,
perkosaan, penganiayaan, penghilangan orang secara paksa/penculikan, kejahatan
apartheid.
Tugas dan wewenang
Pengadilan HAM adalah:
1)
Memutus perkara pelanggaran HAM berat
2)
Memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM
berat yang dilakukan di luar batas teritorial wilayah negara RI oleh WNI
3)
Pengadilan HAM tidak berwenang
memeriksa dan memutuskan pelanggaran HAM berat yang dilakukan oleh seseorang
yang berumur dibawah 18 tahun pada saat kejahatan dilakukan.
Sanksi bagi pelanggar
HAM:
1)
Kejahatan Genosida, dipidana dengan pidana:
a.
pidana mati, atau
b.
pidana penjara seumur hidup,
c.
pidana paling lama 25 tahun
d.
pidana paling singkat 10 tahun
2)
Kejahatan terhadap kemanusiaan
a.
Kejahatan pembunuhan, pemusnahan, pengusiran
perampasan kebebasan atau kejahatan apartheid dapat dipidana dengan pidana mati
atau pidana seumur hidup, penjara paling lama 25 tahun dan paling singkat 10
tahun
b.
Kejahatan perbudakan dapat dipidana dengan
pidana penjara paling lama 15 tahun atau paling singkat 5 tahun
c.
Kejahatan penyiksaan dapat dipidana dengan
pidana penjara paling lama 15 tahun atau paling singkat 5 tahun
d.
Kejahatan perkosaan, penganiayaan atau
penculikan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan paling
singkat 10 tahun.
3.
Kepolisian
Negara Republik Indonesia (POLRI)
UU
RI No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menyatakan
bahwa “Kepolisian Negara Republik
Indonesia bertujuan untuk mewuhjudkan keamanan dalam negeri yang meliputi
terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegak hukum,
terselenggaranya perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat, serta
terbinanya ketentraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Tugas
pokok Kepolisian Negara Republik adalah
1)
memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat
2)
menegakkn hukum
3)
memberikan pengayoman dan pelayanan pada
masyarakat
4)
membina ketentraman masyarakat dengan
menjunjung tinggi HAM
4.
Lembaga
Bantuan Hukum
Lembaga
Bantuan Hukum (LBH) adalah lembaga independen yang memberi bantuan dan
pelayanan hukum kepada masyarakat. Lembaga ini bersifat pengabdian dan
profesional. LBH mempunyai peran antara lain:
1)
sebagai relawan membantu kepada pihak-pihak
yang membutuhkan bantuan hukum
2)
sebagai pembela dalam menegakkan keadilan dan
kebenaran
3)
sebagai pembela dan melindungi HAM
4)
sebagai penyuluhdan penyebar informasi di
bidang hukum dan HAM
5.
Biro
Konsultasi dan Bantuan Hukum Perguruan Tinggi
Tridaharma
perguruan tinggi terdiri dari 3 macam pengabdian perguruan tinggi; yaitu;
pengembangan, penelitian dan pengabdian masyarakat. Dalam rangka mewujudkan
pengabdian pada masyarakat perguruan tinggi yang mempunyai fakultas hukum
membentuk biro konsultasi dan Bantuan Hukum. Biro ini antara lain berperan
sebagai:
1)
kantor, pusat kegiatan untuk memberikan
layanan kepada semua pihak yang ingin berkonsultasi dan meminta bantuan di
bidang hukum dan HAM
2)
Pelaksana program tridharma perguruan tinggi
di bidang hukum dan HAM
Pelatihan dalam pembelaan dan penegakkan hukum
dan HAM
0 comments:
Posting Komentar