Pages

Subscribe:

Sabtu, 07 Februari 2015

Paket Internet Simpati Android dan Modem

Masterz Seo - Harga dan tarif paket internet Simpati yang sangat cocok untuk Android dan Modem serta cara aktifasinya. Operator GSM Simpati merupakan salah produk dari perusahaan Telkomsel yang sudah sangat terkenal sekali namanya sejak dulu. Banyak orang-orang lebih memilih operator ini karena memang Simpati selalu memberikan layanan yang terbaik buat para penggunanya walaupun menurut saya operator ini memiliki tarif yang agak lebih mahal dari pada operator GSM yang lain Misalnya Paket internet 3 . Namun meski agak mahal ternyata Simpati tetap mempunyai citra tersendiri buat para pengguna operator gsm tersebut, karena memang simpati salah satu operator Gsm yang mempunyai jaringan terbesar di Indonesia dan buat anda para pengguna setia Simpati yang demen banget internetan dan saat ini sedang mencari informasi mengenai Tarif paket internet Simpati untuk android terbaru berikut adalah rincianya.


paket internet simpati android

Paket Internet Simpati Flash Ultima
Paket Internet Flash Ultima adalah sebuah paket internetan dari telkomflash yang menitik beratkan pada kecepatan loading halaman. Karena itu akses internet dihitung berdasarkan jumlah Kuota. Semakin besar kuota, maka kecepatan dapat mencapai hingga 7.2 Mbs. Jika kuota sudah habis, untuk setiap penggunaan 1kb anda akan dikenakan biaya tambahan.

Tarif Paket Internet Simpati Flash Ultima


Masa Aktif Jumlah KuotaZona 1Zona 2Zona 3
1 Hari10 Mb250027503000
10 Mb 2G&3G+15Mb di 3G350035003500
7 Hari50 Mb700070007500
50 Mb 2G&3G+50 Mb di 3G10,00010,00011,000
170 MB 2G&3G + 170 MB di 3G20,00020,00021,000
30 Hari150 MB + 450 MB di 3G3000035.00035.000
1 GB EXTRA 1 GB di Jaringan 3G 65,00070.00072.500
1 GB 2G&3G + 2.5 GB 3G + 1 GB Midnight110000120,000130,000
4 GB 2G&3G + 4 GB 3G250000255,000255,000
5 GB 2G&3G + 4 GB 3G  450,000460,000460,000
Masa AktifJumlah KuotaZona 4Zona 5Zona 6
1 Hari10 Mb325032503500
10 Mb 2G&3G+15Mb di 3G375040004500
7 Hari50 Mb750080008000
50 Mb 2G&3G+50 Mb di 3G11,00012,00013,000
170 MB 2G&3G + 170 MB di 3G21,00022,00025,000
30 Hari150 MB + 450 MB di 3G40,00045,00045,000
1 GB EXTRA 1 GB di Jaringan 3G75,00080,00085,000
1 GB 2G&3G + 2.5 GB 3G + 1 GB Midnight130,000135,000135,000
4 GB 2G&3G + 4 GB 3G260,000265,000270,000
5 GB 2G&3G + 4 GB 3G465,000470,000475,000
Masa AktifKuotaZona 7Zona 8Zona 9
1 Hari10 Mb375040004250
10 Mb 2G&3G+15Mb di 3G500055006000
7 Hari50 Mb90001000010000
50 Mb 2G&3G+50 Mb di 3G14,00014,00014,000
170 MB 2G&3G + 170 MB di 3G28,00030,00031,000
30 Hari150 MB + 450 MB di 3G47,50050,00052,500
1 GB EXTRA 1 GB di Jaringan 3G87,50090,00090,000
1 GB 2G&3G + 2.5 GB 3G + 1 GB Midnight140,000145,000145,000
4 GB 2G&3G + 4 GB 3G275,000300,000310,000
5 GB 2G&3G + 4 GB 3G480,000510,000520,000
Masa AktifKuotaZona 10Zona 11Zona 12
1 Hari10 Mb450050005250
10 Mb 2G&3G+15Mb di 3G650065007000
7 Hari50 Mb110001200013000
50 Mb 2G&3G+50 Mb di 3G15,00016,00020,000
170 MB 2G&3G + 170 MB di 3G33,00036,00040,000
30 Hari150 MB + 450 MB di 3G55,00055,00060,000
1 GB EXTRA 1 GB di Jaringan 3G92,50095,000120,000
1 GB 2G&3G + 2.5 GB 3G + 1 GB Midnight150,000150,000210,000
4 GB 2G&3G + 4 GB 3G320,000330,000510,000
5 GB 2G&3G + 4 GB 3G535,000550,000910,000
Cara Daftar Paket Simpati Flash Ultima
  • Cara aktivitas tekan tombol *363#
  • Anda bisa memiliki berbagai menu yang bisa anda pilih dengan sesuka hati anda
  • Jika masa aktif pada kartu Simpati anda habis maka akan diperpanjang secara otomatis bila pulsa mencukupi.
Catatan Dalam Paket Internet Simpati Flash Ultima

Pastika terlebih dahulu steleh anda daftar paket ini maka ada balasan atau konfirmasi bahwa anda sudah berlenganan paket internet simpati flash ultima, jika belum mendapat konfirmasi dari TELKOMSELFlash maka jangan membuka intenet, jika anda membuka internet sebelum ada konfirmasi maka akan terkena tarif normal. Jika sudah ada konfirmasi bisa anda cek *889# untuk cek kuota yang sudah anda miliki.

Cara mengcek Status Pemakaian Paket Internet Simpati Flash Ultima
  • Cek pemakaian terakhir anda melalui *887#
  • Kuota paket dapat di cek *889#
  • Mengecek status paket melalui sma dengan cara ketik : flash (spasi ) info kirim ke 3636
Paket Internet Simpati LOOP 

Paket internet Simpati Loop sangat cocok sekali untuk di gunakan pada smartphone android kita, mengingat android pada umunya menguras kuota yang cukup besar untuk internetan maka pilihan ini sangat tepat buat anda, dan berikut ini adalah rincian tarifnya.

Nikmati Paket Internetan Spesial  simPATI Loop di *999*232#
Nu On Loop Holic
AreaJenisHargaKuota
 Sumatera, Jawa, Bali,  Kalimantan, Manado dan  Makassar30rb/6GB/30hari Rp. 30.000 Total kuota 6 GB. Kuota 5,4 GB di  2G/3G (00:00 – 09:00)* + 150 MB di  2G/3G  dan 450 MB hanya di 3G (00:00  – 24:00)
 Sulawesi kecuali Manado  dan Makassar40rb/6GB/30hari Rp. 40.000
 Papua, Maluku, NTT50rb/6GB/30hari Rp. 50.000
On Loop Holic
 Sumatera, Jawa, Bali,  Kalimantan, Manado dan  Makassar50rb/12 GB/30hariRp. 50.000Total kuota 12,2 GB. Kuota 11 GB (00:00 – 09:00)* + 600 MB di 2G/3G (00:00 – 24:00) + 600MB hanya di 3G (00:00 – 24:00)
 Sulawesi kecuali Manado  dan Makassar60rb/12 GB/30hariRp. 60.000
 Papua, Maluku, NTT70rb/6GB/30hariRp. 70.000
Gila On Loop
 Sumatera, Jawa, Bali,  Kalimantan, Manado dan  Makassar100rb/16 GB/30hari Rp. 100.000 Total kuota 16 GB. Kuota 12,5 GB  (00:00 – 09:00)* +  1 GB di 2G/3G  (00:00  – 24:00) + 2,5 GB hanya di 3G  (00:00 –  24:00)
 Sulawesi kecuali Manado  dan Makassar110rb/16 GB/30hari Rp. 110.000
 Papua, Maluku, NTT125rb/16GB/30hari Rp. 125.000
Keterangan :
  • Prioritas Internet yang akan diserap lebih dahulu adalah kuota yang berlaku jam 00:00-09:00
  • Tariff berlaku mulai 29 Oktober 2013
  • Waktu konsumsi kuota mengacu pada WIB (Waktu Indonesia Barat)
  • Khusus NU On Loop Holic bisa diaktifkan melalui *999*232# atau *999*306#
Nikmati Paket Internetan Spesial simPATI Loop di *999*232#
JenisHargaKuota
 49rb/6GB/30hr/(MAXI  LOOP)Rp. 49.000 Dapatkan 6 GB (1GB di 3G, 1GB di 2G, dan 4GB untuk WiFi  @Flash). Berlaku selama 30 hari.
 Rp25Rb/400MB/14hr
 (B LOOP)
Rp. 25.000 Dapatkan 400MB (2G/3G) untuk browsing dan unlimited chatting.  Berlaku selama 14 hari. Throttle 64Kbps
 10Rb/100MB/7hr(SEVEN  LOOP)Rp. 10.000 Dapatkan 100MB (50MB di 3G dan 50MB di 2G/3G). Berlaku  selama 7 hari
 Rp25Rb/700MB/30hr(MIDI  LOOP)Rp. 25.000 Dapatkan 700MB (450MB di 3G dan 250MB di 2G/3G). Berlaku  selama 30 hari
 10Rb/5GB/1hr(MIDNITE  LOOP 10)Rp. 10.000 Dapatkan 5GB (2G/3G) untuk 1 hari (00.00-09.00)
 5Rb/2GB/1hr(MIDNITE  LOOP 5)Rp. 5.000 Dapatkan 2GB (2G/3G) untuk 1 hari (00.00-09.00)

Artikel yang mungkin anda cari :
Tarif Paket internet Simpati diatas dapat berubah sewaktu-waktu sesuai ketentuan dari operator Gsm Simpati. Namun kami akan berusaha mengupdatenya kembali jika kami mendapat informasi terbaru. Atau untuk lebih jelasnya mengenai perubahan tarif paket internet Simpati kunjungi situs resminya, Terimakasih telah berkunjung dan semoga artikel ini bermanfaat buat anda.

Paket Internet XL Untuk Android dan Modem

Masterz Seo - Daftar harga dan tarif paket internet XL android terbaru - XL merupakan salah satu perusahaan operator seluler GSM di Indonesia yang banyak menawarkan bonusan telfon dan sms buat para pelanggan setianya namun tidak cuma itu XL juga terkenal dengan paket internetnya yang murah dan bisa anda bandingkan sendiri dengan operator Gsm lainnya. Buat anda yang saat ini gemar internetan saya rekomendasikan anda menggunakan kartu XL karena dari pengalaman saya pribadi menggunakan karu XL untuk internetan tu banyak keuntungannya diantaranya selain harga paketanya murah namun dapet kuota yang besar, banyak bonusan internetnya dan juga dalam hal kecepatan boleh deh diadu dengan operator lain, pokoknya dijamin dehh dan insyAllah tidak mengecewakan. Buat anda pemakai handphone android mungkin XL pilihan yang sangat tepat untuk berselancar di internet karena XL menyediakan berbagai pilihan yang bisa anda gunakan dan berikut adalah rincianya :

Paket Internet XL Android,BB dan Modem

Paket Internet XL HotRod 3G

Buat anda yang berada dalam jangkauan jaringan 3G nikmati akses Internet serba cepat dengan kecepatan hingga 7,2 Mbps dan berikut daftar tarifnya :

Jumlah Kuota
Masa Aktif
Harga
 5 MB
 15 MB
 1 Hari 
 1 Hari
 Rp 1000
 Rp 2000,-
 200 MB 7 Hari Rp 10.000,-
 600 MB + Bonus 1.5GB (total  2.1GB) 30 Hari Rp 25.000
 1.5 GB + Bonus 1.5GB (total  3GB) 30 Hari Rp 49.000,-
 3.6 GB + Bonus 1.5GB (total  5.1GB) 30 Hari Rp 99.000,-
 6 GB  3G only
 14 GB  3G only
 30 Hari
 30 Hari
 Rp 199.000,-
 Rp 499.00,-

Cara Daftar paket Internet XL HorRod 3G :

   Tekan tombol pada handphone anda *123*4*1*1# kemudian tekan Yess.

NB :
   " Kuota Bonus 1.5GB untuk Paket Internet Hotrod 3G+ Bulanan (600MB, 1.5GB dan 3.6GB) hanya bisa digunakan pada pukul 00:01-06:00 saja."
Apabila kuota internet pelanggan yang terdaftar di Paket Hotrod 3G+ telah habis, maka pelanggan akan mendapatkan Halaman Pemberitahuan. Untuk mendaftar Paket Internet Baru dapat melalui *123#.

Paket Internet XL Gaul

Kapasitas
Hari
Harga
 600 MB 30 Hari Rp 25.000
 1.5 GB 30 Hari Rp 49.000

Paket Internet XL Begadang ( Berlaku untuk jam 12 malam – 9 Pagi)

Buat anda yang demen banget download pilihan paket begadang dari XL adalah pilihan yang tepat buat anda, dan berikut adalah rincian tarifnya :
Kapasitas
Hari
Harga
 5 GB 30 Hari Rp 25.000
 11 GB 30 Hari Rp 49.000

NB :
  • Kuota Paket Begadang hanya dapat anda pergunakan mulai jam 00.00-09.00
  • Perpanjangan otomatis pada jam 00.00
  • Jika kuota telah habis, maka akan muncul Halaman Pemberitahuan.
  • Untuk pemakaian di luar Time Band 00:00 – 09:00 akan dikenakan tarif dasar Internet.
  • Cek Kuota & Masa Aktif Paket Begadang dapat melalui *123#. Pengecekan Kuota dapat dilakukan setelah melakukan aktivitas internet
  • Jika kuota internet anda sudah habis, maka akan muncul halaman pemberitahuan (untuk pengguna XL Bebas Internet-an) atau dikenakan Rp1/kB (untuk pengguna XL Bebas Internet-an + Nelpon + SMS).

Paket Internet Unlimited XL


  Harga
Batas Pemakaian 
 Rp. 2.000,-


Harian
 Rp. 12.500,-
Mingguan
 Rp. 49.000,-
Bulanan
Untuk panduan cara daftar paket internet unlimited xl bisa menghubungi *123*400#

Biografi Djudjuk Djuariah - Pelawak Indonesia




Djudjuk Djuariah



Lahir: 20 Maret 1947 Surakarta, Jawa Tengah



Meninggal: 6 Februari 2015 (umur 67) Yogyakarta



Pekerjaan: Pelawak, aktris



Pasangan: Teguh Slamet Rahardjo



Agama: Kristen




Djujuk Djuariah adalah pelawak dan pemeran Indonesia. Ia terkenal dan identik dengan grup Srimulat.

Djudjuk lahir pada 20 Maret 1947 di Surakarta, Jawa Tengah, ia diperistri oleh Teguh Slamet

Jumat, 06 Februari 2015

Daftar Harga Paket Internet Im3 dan Mentari terbaru

Masterz Seo - Informasi daftar harga dan tarif paket internet Indosat Im3 dan Mentari terbaru dan cara aktifasinya - Memiliki sebuah hobi atau sebuah pekerjaan yang harus dikerjakan lewat internet memang memerlukan biaya yang tidak sedikit khususnya untuk beli pulsa internet, oleh sebab itu anda harus pintar menentukan operator mana yang kiranya menawarkan harga yang murah untuk berinternetan. Memilih paket internetan untuk berselancar di internet memang gampang-gampang susah, soalnya akhir-akhir ini banyak operator Gsm maupun Cdma yang gencar-gencarnya mempromosikan paket internetan mereka dengan iming-iming harga yang murah namun memberikan kuota yang besar, misalnya Paket internet XL yang memberikan kuota cukup besar kepada para pelanggannya, namun apakah dengan kuota yang besar dan harga yang terjangkau kita mendapatkan kecepatan koneksi internet yang stabil dan tidak lelet..?? Percuma donk murah terus dapet kuota yang gede tapi kalau buat internetan lelet terus apa gunanya ..!! Namun buat anda yang saat ini menginginkan koneksi internet yang cepat dan stabil anda bisa mempertimbangkan untuk menggunakan Paket internet Im3 dan Mentari dari Indosat, karena dari pengalaman pribadi, saya tidak pernah mengalami koneksi internet yang lambat atau gangguan lainya ketika saya menggunakan kartu Im3 dan Mentari .Selain itu banyak pilihan paket yang telah di sediakan oleh im3 dan Mentari yang anda bisa memilih sesuai dengan kebutuhan anda dan berikut adalah rincian tarifnya :

Paket Super Internet Kuota

Paket internet yang di rekomendasikan oleh INDOSAT khususnya IM3 dan Mentari karena kuota yang kita dapatkan cukup besar serta kecepatan aksesnya hingga 42 Mbps. Internet mulai Rp 2000,- .

Nama PaketMasa AktifHargaKuotaSuper WiFiRegistrasi
Harian1 hariRp 2.00030MBXKuota<spasi>2K
1 hariRp 3.00060MBXKuota<spasi>3K
Mingguan7 HariRp 10.000250 MBXKuota<spasi>10K
Bulanan30 hariRp 29.9003GbVBulanan<spasi>29900
Rp 39.9008GBVKuota<spasi>39K
Rp 49.00011GBVKuota<spasi>49K
Rp 99.00013GBVKuota<spasi>99K
Rp 199.00018GBVKuota<spasi>199K

Cara daftar dan aktifasi Paket Super Internet Kuota :
Tekan *123#  pada hanphone anda kemudian tekan OK/Yes
atau bisa juga dengan mengirimkan SMS ke 363.

Paket Extra Kuota

Bila Kuota anda sudah habis namun masa aktif paket internet masih belum habis anda bisa menambahkan kuota kembali dengan cara registrasi terlebih dahulu melaui *123*4*1#. untuk Informasi mengenai harga dan jumlah kuotanya anda bisa lihat tabel dibawah ini :
Paket Internet Im3 dan Mentari terbaru
Paket Khusus Super Internet

Merupakan paket yang telah disediakan oleh im3 dan mentari yang memiliki masa aktif yang lebih panjang dengan jumlah kuota mencapai 18GB. Ada 3 plihan paket yang telah disediakan oleh im3 dan mentari antara paket 3 bulan, paket 6 bulan dan paket yang paling panjang masa aktifnya adalah paket 12 bulan. untuk informasi jumlah kuota dan harga paket silakan lihat tabel dibawah ini :

Paket Internet Im3 dan Mentari murah

Ketentuan dari Paket internet im3 dan mentari :
  • Gratis SuperWifi 
  • Kecepatan koneksi internet mencapai 42Mbps (khusus area Bali)
  • Paket ini tidak bisa menambah masa aktif kartu anda, jadi jika anda ingin terus menggunakan paket ini maka anda harus harus menjaga masa aktif kartu anda.
  • Kelebihan kuota akan dikenakan Rp 1/KB.
  • Kuota paket ini berlaku 24 jam Non Stop.
  • Cek Kuota internet bisa melalui *123# pilih Super Internet lalu pilih Status & Info atau kamu bisa akses melalui instant.indosat.com.

Informasi mengenai harga dan tarif paket internet im3 dan mentari ini mungkin dapat berubah sewktu-waktu tergantung ketentuan dari penyedia layanan dari PTIndosat. Demikian ulasan dari saya, terimakasih telah berkunjung dan semoga artikel ini bermanfaat buat anda.

Salimuzzaman Siddiqui - Perintis Teknik Isolasi Campuran Kimia Tanaman




Prof Dr Salimuzzaman Siddiqui



Lahir: 19 Oktober 1897 Lucknow, British India



Meninggal: 14 April 1994 (umur 96) Karachi, Pakistan



Kebangsaan: Pakistani



Bidang: Organic chemistry



Institusi: 



Pakistan Atomic Energy Commission (PAEC)
Pakistan Council of Scientific and Industrial Research (PCSI)
Hussain Ebrahim Jamal Research Institute of Chemistry
Karachi University
Pakistan

Senin, 02 Februari 2015

Dasep Ahmadi - Kreator Mobil Listrik Nasional






Ir Dasep Ahmadi

[gambar dari: Twitter]



Lahir: 18 Januari 1965, Sukabumi, Jawa Barat.



Pendidikan: 



SD Negeri Ciemas tahun 1978
SMP Negeri1 Sukabumi, tahun 197-1981
SMA Negeri 1 Sukabumi
Fakultas Teknik Mesin ITB Bandung angkatan 1984, selesai tahun 1990


Dikenal karena: konseptor mobil listrik nasional




Ir Dasep Ahmadi adalah seorang konseptor mobil listrik nasional. Hasil

Sabtu, 31 Januari 2015

katanya "kota adipura"

aku warga kediri galau antara bangga dan ragu !

terimalah aku apa adanya


gambar lucu"suami bijaksana"


gambar orang gak punya prinsip


pengertian Khiyar (Memilih)

Definisi Khiyar
Khiyar yaitu mencari dua pilihan yang terbaik antara imdha (melanjutkan transaksi) atau ilgha (membatalkan transaksi).

Macam-Macam Khiyar
1. Khiyar Majelis
Khiyar ini terjadi bagi penjual dan pembeli sejak dilakukannya akad hingga keduanya berpisah, selama mereka tidak berjual beli dengan syarat tidak ada khiyar atau mereka menggugurkan khiyar tersebut setelah akad atau salah satu dari mereka (baik pen-jual atau pembeli) ada yang menggugurkan hak khiyarnya, maka gugurlah haknya namun bagi pihak lain (yang tidak menggugur-kannya) maka hak khiyarnya masih tetap ada.

Dari Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhuma, dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda:

إِذَا تَبَايَعَ الرَّجُلاَنِ فَكُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا وَكَانَا جَمِيعًا أَوْ يُخَيِّرُ أَحَدُهُمَا اْلآخَرَ فَتَبَايَعَا عَلَى ذلِكَ فَقَدْ وَجَبَ الْبَيْعُ وَإِنْ تَفَرَّقَا بَعْدَ أَنْ يَتَبَايَعَا وَلَمْ يَتْرُكْ وَاحِدٌ مِنْهُمَا الْبَيْعَ فَقَدْ وَجَبَ الْبَيْعُ.

“Jika dua orang saling berjual beli, maka setiap orang dari mereka memiliki khiyar selama belum berpisah dan mereka bersama-sama (dalam satu tempat), atau salah satu dari mereka memberikan khiyar kepada yang lain, maka jika salah satu dari mereka memberikan khiyar kepada yang lainnya kemudian mereka melakukan transaksi jual beli atas khiyar tersebut sungguh telah (terjadi) jual beli, dan bila mereka berpisah setelah terjadi jual beli, dan salah satu dari mereka tidak mening-galkan jual beli maka telah terjadi jual beli.” [1]

Haram Berpisah Dari Majelis Karena Takut Membatalkan Transaksi
Dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya Radhiyallahu anhum bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

اَلْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا إِلاَّ أَنْ تَكُونَ صَفْقَةَ خِيَارٍ وَلاَ يَحِلُّ لَهُ أَنْ يُفَارِقَ صَاحِبَهُ خَشْيَةَ أَنْ يَسْتَقِيلَهُ.

“Penjual dan pembeli memiliki khiyar selama keduanya belum berpisah kecuali bila telah disepakati untuk memperpanjang khiyar hingga setelah berpisah, maka tidak halal baginya untuk meninggalkan sahabatnya karena takut ia akan membatalkan transaksinya.” [2]

2. Khiyar Syart
Yaitu penjual dan pembeli atau salah satu dari mereka memberikan syarat khiyar sampai batas waktu yang jelas. Khiyar seperti ini sah walaupun waktunya lama.

Dari Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhuma dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda:

إِنَّ الْمُتَبَايِعَيْنِ بِالْخِيَارِ فِي بَيْعِهِمَا مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا أَوْ يَكُونُ الْبَيْعُ خِيَارًا.

“Sesungguhnya penjual dan pembeli memiliki khiyar dalam jual beli keduanya selama belum berpisah atau (bila) jual beli tersebut ada khiyar padanya.” [3]

3. Khiyar ‘Aib
Larangan menyembunyikan aib telah lewat (pembahasannya), maka apabila seseorang membeli barang yang cacat sementara ia tidak mengetahui cacatnya hingga keduanya berpisah, ia boleh mengembalikan barang tersebut kepada penjualnya.

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu, ia berkata, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

مَنِ اشْتَرَى غَنَمًا مُصَرَّاةً فَاحْتَلَبَهَا فَإِنْ رَضِيَهَا أَمْسَكَهَا وَإِنْ سَخِطَهَا فَفِي حَلْبَتِهَا صَاعٌ مِنْ تَمْرٍ.

“Barangsiapa yang membeli kambing musharrah [4], kemudian ia memerahnya, maka jika ridha ia menahannya (tidak mengembalikannya), namun jika ia membencinya maka pada susu yang sudah diperah ia ganti dengan satu sha’ kurma.” [5]

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu, dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam :

لاَ تُصَرُّوا اْلإِبِلَ وَالْغَنَمَ فَمَنِ اشْتَرَى مُصَرَّاةً فَهُوَ بِأَحَدِ النَّظَرَيْنِ إِنْ شَاءَ رَدَّهَا وَرَدَّ مَعَهَا صَاعًا مِنْ تَمْرٍ.

“Janganlah kalian membiarkan susu unta dan kambing (dengan tidak memerahnya ketika akan menjual), maka barangsiapa yang membelinya setelah itu, ia memiliki dua pilihan setelah memerahnya, jika mau maka ia memilikinya dan jika mau ia juga boleh mengembalikannya beserta satu sha’ kurma.” [6]

[Disalin dari kitab Al-Wajiiz fii Fiqhis Sunnah wal Kitaabil Aziiz, Penulis Syaikh Abdul Azhim bin Badawai al-Khalafi, Edisi Indonesia Panduan Fiqih Lengkap, Penerjemah Team Tashfiyah LIPIA - Jakarta, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir, Cetakan Pertama Ramadhan 1428 - September 2007M]
_______
Footnote
[1]. Muttafaq ‘alaih: Shahiih al-Bukhari (IV/332, no. 2112), Shahiih Muslim (III/ 1163, no. 1531 (44)), Sunan an-Nasa-i (VII/249).
[2]. Shahih: Lihat Shahiih al-Jaami’ish Shaghiir (no. 2895), Sunan Abi Dawud (IX/324, no. 3439), Sunan at-Tirmidzi (II/360, no. 1265), Sunan an-Nasa-i (VII/251).
[3]. Muttafaq ‘alaih: Shahiih al-Bukhari (IV/326, no. 2107), Shahiih Muslim (III/ 1163, no. 1531), Sunan an-Nasa-i (VII/248)
[4]. Kambing musharrah adalah kambing yang susunya tidak diperah agar kan-tung susunya terlihat besar dan penuh untuk menarik pembeli, demikian pula halnya dengan unta dan sapi.-penj.
[5]. Muttafaq ‘alaih: Shahiih al-Bukhari (IV/368, no. 2151) ini adalah lafazhnya, Shahiih Muslim (III/1158, no. 1524), Sunan Abi Dawud (IX/312, no. 2428), Sunan an-Nasa-i (VII/253).
[6]. Shahih: [Shahiih al-Jaami’ish Shaghiir (no. 7347)], Shahiih al-Bukhari (IV/361, no. 2148), Sunan Abi Dawud (IX/310, no. 3426) dengan tambahan di awal-nya, demikian pula an-Nasa-i (VII/253). Dan sabda beliau: “Janganlah kamu mengikat susu unta dan kambing,” artinya janganlah kamu membiarkan susu dalam kantungnya ketika akan menjualnya hingga kantungnya membesar, sehingga pembeli mengira bahwa banyaknya susu tersebut adalah kebiasaan-nya yang terus menerus.

Kisah Nabi Syu’aib ‘Alaihissalam

Nabi Syu’aib ‘alaihissalam tinggal di kota Madyan yang letaknya di Yordania sekarang. Ketika itu, masyarakatnya kafir kepada Allah dan melakukan berbagai kemaksiatan, seperti membajak dan merampas harta manusia yang melintasi mereka. Mereka juga menyembah pohon lebat yang disebut Aikah.Mereka bermuamalah buruk dengan manusia, menipu dalam melakukan jual beli dan mengurangi takaran dan timbangan. Maka Allah mengutus kepada mereka seorang rasul dari kalangan mereka bernama Nabi Syu’aib ‘alaihissalam. Beliau mengajak mereka beribadah kepada Allah dan tidak berbuat syirik, melarang mereka mengurangi takaran dan timbangan serta melarang melakukan pembajakan, dan melarang berbuat buruk lainnya. Nabi Syu’ab ‘alaihissalam berkata kepada mereka, “Wahai kaumku! Sembahlah Allah, sekali-kali tidak ada Tuhan yang berhak disembah bagimu selain Dia. Sesungguhnya telah datang kepadamu bukti yang nyata dari Tuhanmu. Maka sempurnakanlah takaran dan timbangan dan janganlah kamu kurangkan bagi manusia barang-barang takaran dan timbangannya, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di muka bumi setelah Allah memperbaikinya. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu betul-betul orang-orang yang beriman.Dan janganlah kamu duduk di setiap jalan dengan menakut-nakuti dan menghalang-halangi orang yang beriman dari jalan Allah, dan menginginkan agar jalan Allah itu menjadi bengkok…dst.” (QS. Al A’raaf: 85)

HUDUD

PENGERTIAN HUDUD
Hudud adalah bentuk jama’ dari kata had yang asal artinya sesuatu yang membatasi di antara dua benda. Menurut bahasa, kata had berarti al-man’u (cegahan) (Fiqhus Sunnah II: 302).
Adapun menurut syar’i, hudud adalah hukuman-hukuman kejahatan yang telah ditetapkan oleh syara’ untuk mencegah dari terjerumusnya seseorang kepada kejahatan yang sama (Manarus Sabil II: 360).

HUDUD SEBAGAI KAFARAH
Dari Ubadah bin Shamit r.a, ia bertutur: Kami pernah berada di dekat Nabi saw dalam salah satu majelis, Beliau bersabda, “Berjanji setialah kamu kepadaku, bahwa kamu tidak akan mempersekutukan Allah dengan sesuatu apa pun, tidak akan mencuri dan tidak (pula) akan berzina.” Kemudian Beliau membaca seluruh ayat ini. Lanjut Beliau, “Maka barangsiapa di antara kamu yang menepati janjinya, niscaya Allah akan memberikannya pahala. Tetapi siapa saja yang melanggar sesuatu darinya, lalu diberi hukuman maka hukuman itu adalah sebagai kafarah (penghapus dosanya), dan barangsiapa yang melanggar sesuatu darinya lalu ditutupi olah Allah kesalahannya (tidak dihukum), maka terserah kepada Allah; Kalau Dia menghendaki diampuni-Nya kesalahan orang itu dan kalau Dia menghendaki disiksa-Nya.” (Muttafaqun ’alaih: Fathul Bari I: 64 no: 18, Muslim III: 1333 no: 1709 dan Nasa’i VII: 148).
PIHAK YANG BERWENANG MELAKSANAKAN HUDUD
Tak ada yang berwenang menegakkan hudud, kecuali imam, kepala negara, atau wakilnya (aparat pemerintah yang mendapat tugas darinya). Sebab, di masa nabi saw, Beliaulah yang melaksanakannya, demikian pula para Khalifahnya sepeninggal Beliau. Rasulullah saw pernah juga mengutus Unais r.a untuk melaksanakan hukum rajam, sebagaimana dalam sabdanya saw:
“Wahai Unais, berangkatlah menemui isteri orang itu, jika ia mengaku (berzina), maka rajamlah!” (Hadis ini akan dimuat kembali dalam kisah yang akan segera dikemukakan)
Seorang tuan boleh melaksanakan hukuman atas hamba sahayanya. Hal ini mengacu pada sabda Nabi saw:
“Apabila seorang budak perempuan berzina, lalu terbukti ia berzina, maka hendaklah dia (tuannya) mencambuknya dengan sunguh-sungguh dan janganlah mencelanya. Kemudian jika ia berzina untuk kedua kalinya, maka juallah ia meki sekedar dengan harga sehelai rambut.” (Muttafaqun ’alaih: Fathul Bari XII: 165 No. 6839 dan Muslim III: 1328 No. 1703).
Sumber: Diadaptasi dari 'Abdul 'Azhim bin Badawi al-Khalafi, Al-Wajiz Fi Fiqhis Sunnah Wal Kitabil 'Aziz, atau Al-Wajiz Ensiklopedi Fikih Islam dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah Ash-Shahihah, terj. Ma'ruf Abdul Jalil (Pustaka As-Sunnah), hlm 815 - 820.

HUKUM ISLAM TENTANG MUAMALAH


A. Pengertian Muamalah

Muamalah merupakan bagian dari hukum Islam yang mengatur hubungan antara seseorang dan orang lain. Contoh hukum Islam yang termasuk muamalah, seperti jual beli, sewa menyewa, serta usaha perbankan dan asuransi yang islami.
Dari pengertian muamalah tersebut ada yang berpendapat bahwa muamalah hanya menyangkut permasalahan hak dan harta yang muncul dari transaksi antara seseorang dengan orang lain atau antara seseorang dan badan hukum atau antara badan hukum yang satu dan badan hukum yang lain.

B. Asas-asas Transaksi Ekonomi dalam Islam

Ekonomi adalah sesuatu yang berkaitan dengan cita-cita dan usaha manusia untuk meraih kemakmuran, yaitu untuk mendapatkan kepuasan dalam memenuhi segala kebutuhan hidupnya.
Transaksi ekonomi maksudnya perjanjian atau akad dalam bidang ekonomi, misalnya dalam jual beli, sewa-menyewa, kerjasama di bidang pertanian dan perdagangan. Contohnya transaksi jual beli.
Dijelaskan bahwa dalam setiap transaksi ada beberapa prinsip dasar (asas-asas) yang diterapkan syara’, yaitu:
1. Setiap transaksi pada dasarnya mengikat orang (pihak) yang melakukan transaksi, kecuali apabila transaksi itu menyimpang dari hukum syara’, misalnya memperdagangkan barang haram. (Lihat Q. S. Al-Ma’idah, 5: 1!)
2. Syarat-syarat transaksi dirancang dan dilaksanakan secara bebas tetapi penuh tanggung jawab, tidak menyimpang dari hukum syara’ dan adab sopan santun.
3. Setiap transaksi dilakukan secara sukarela, tanpa ada paksaan dari pihak mana pun. (Lihat Q.S. An-Nisa’ 4: 29!)
4. Islam mewajibkan agar setiap transaksi, dilandasi dengan niat yang baik dan ikhlas karena Allah SWT, sehingga terhindar dari segala bentuk penipuan, dst. Hadis Nabi SAW menyebutkan: ”Nabi Muhammad SAW melarang jual beli yang mengandung unsur penipuan.” (H.R. Muslim)
5. Adat kebiasaan atau ’urf yang tidak menyimpang dari syara’, boleh digunakan untuk menentukan batasan atau kriteria-kriteria dalam transaksi. Misalnya, dalam akad sewa-menyewa rumah.
Insya Allah jika asas-asas transaksi ekonomi dalam Islam dilaksanakan, maka tujuan filosofis yang luhur dari sebuah transaksi, yakni memperoleh mardatillah (keridaan Allah SWT) akan terwujud.

C. Penerapan Transaksi Ekonomi dalam Islam
1. Jual Beli

a. Pengertian, Dasar Hukum, dan Hukum Jual Beli
Jual beli ialah persetujuan saling mengikat antara penjual (yakni pihak yang menyerahkan/menjual barang) dan pembeli (sebagai pihak yang membayar/membeli barang yang dijual).
Jual beli sebagai sarana tolong menolong sesama manusia, di dalam Islam mempunyai dasar hukum dari Al-Qui’an dan Hadis. Ayat Al-Qur’an yang menerangkan tentang jual beli antara lain Surah Al-Baqarah, 2: 198 dan 275 serta Surah An-Nisa’ 4: 29.
b. Rukun dan Syarat Jual Beli
Rukun dan syarat jual beli adalah ketentuan-ketentuan dalam jual beli yang harus dipenuhi agar jual belinya sah menurut syara’ (hukum Islam).
• Orang yang melaksanakan akad jual beli (penjual dan pembeli).
Syarat-syarat yang harus dimiliki oleh penjual dan pembeli adalah:
1) Berakal
2) Balig
3) Berhak menggunakan hartanya
• Sigat atau ucapan ijab dan kabul
Ulama fiqih sepakat bahwa unsur utama dalam jual beli adalah kerelaan antara penjual dan pembeli. Karena kerelaan itu berada dalam hati, maka harus diwujudkan melalui ucapan ijab (dari pihak penjual) dan kabul (dari pihak pembeli).
• Barang yang diperjualbelikan
Syarat-syarat barang yang diperjualbelikan antara lain:
1) Barang yang diperjualbelikan sesuatu yang halal
2) Barang itu ada manfaatnya
3) Barang itu ada di tempat, atau tidak ada tetapi sudah tersedia di tempat lain
4) Barang itu merupakan milik si penjual atau di bawah kekuasaannya
5) Barang itu hendaklah diketahui oleh pihak penjual dan pembeli dengan jelas
• Nilai tukar barang yang dijual (pada zaman modern sekarang ini berupa uang)
Syarat-syarat bagi nilai tukar barang yang dijual adalah:
1) Harga jual yang disepakati penjual dan pembeli harus jelas jumlahnya.
2) Nilai tukar barang itu dapat diserahkan pada waktu transaksi jual beli.
3) Apabila jual beli dilakukan secara barter atau Al-Muqayadah (nilai tukar barang yang dijual bukan berupa uang tetapi berupa barang) dan tidak boleh ditukar dengan barang haram.
c. Khiyar
Khiyar ialah hak memilih bagi si penjual dan si pembeli untuk meneruskan jual belinya atau membatalkan karena adanya sesuatu hal, misalnya ada cacat pada barang.
d. Macam-macam jual beli
1) Jual beli yang sah dan tidak terlarang yaitu jual beli yang terpenuhi rukun-rukun dan syarat-syaratnya.
2) Jual beli yang terlarang dan tidak sah (batil) yaitu jual beli yang salah satu atau seluruh rukunnya tidak terpenuhi atau jual beli itu pada dasar dan sifatnya tidak disyariatkan (disesuaikan dengan ajaran Islam).
Contoh :
a) Jual beli sesuatu yang termasuk najis, seperti bangkai dan daging babi.
b) Jual beli air mani hewan ternak.
c) Jual beli hewan yang masih berada dalam perut induknya (belum lahir).
d) Jual beli yang mengandung unsur kecurangan dan penipuan.
3) Jual beli yang sah tetapi terlarang (fasid).
Karena sebab-sebab lain misalnya:
a) Merugikan si penjual, si pembeli, dan orang lain.
b) Mempersulit peredaran barang.
c) Merugikan kepentingan umum.
Contoh :
1. Mencegat para pedagang yang akan menjual barang-barangnya ke kota, dan membeli barang-barang mereka dengan harga yang sangat murah, kemudian menjualnya di kota dengan harga yang tinggi.
2. Jual beli dengan maksud untuk ditimbun terutama terhadap barang vital.
3. Menjual barang yang akan digunakan oleh pembelinya untuk berbuat maksiat.
4) Menawar sesuatu barang dengan maksud hanya untuk memengaruhi orang lain agar mau membeli barang yang ditawarnya, sedangkan orang yang menawar barang tersebut adalah teman si penjual (najsyi).
5) Monopoli yaitu menimbun barang agar orang lain tidak membeli, walaupun dengan melampaui harga pasaran.
2. Simpan Pinjam

Rukun dan syarat utang piutang atau pinjam meminjam, menurut hukum Islam adalah:
a. Yang berpiutang (yang meminjami) dan yang berutang (peminjam), syaratnya sudah balig dan berakal sehat.
b. Barang (uang) yang diutangkan atau dipinajmakan adalah milik sah dari yang meminjamkan.
3. IJARAH

a. Pengertian
Berasal dari bahasa Arab yang artinya upah atau imbalan.
Definisi ijarah menurut ulama mazhab Syafi’i adalah transaksi tertentu terhadap suatu manfaat yang dituju, bersifat mubah dan bisa dimanfaatkan dengan imbalan tertentu.
b. Dasar Hukum Ijarah
Al-Qur’an yang dijadikan dasar hukum ijarah ialah Q.S. Az-Zukhruf, 43: 32, At-Talaq, 65: 6 dan Q.S Al-Qasas, 28: 26.
c. Macam-macam ijarah
1. Ijarah yang bersifat manfaat, seperti sewa-menyewa.
2. Ijarah yang bersifat pekerjaan ialah dengan cara mempekerjakan seseorang untuk melakukan suatu pekerjaan. Ex: tukang jahit,dsb.
d. Rukun dan Syarat Ijarah
1. Kedua orang yang bertransaksi (akad) sudah balig dan berakal sehat.
2. Kedua belah pihak tsb bertransaksi dengan kerelaan (Q.S. An-Nisa’,4: 29).
3. Barang yang akan disewakan (objek ijarah) diketahui kondisi dan manfaatnya oleh penyewa.
4. Objek ijarah bisa diserahkan dan dipergunakan secara langsung dan tidak bercacat.
5. Objek ijarah merupakan sesuatu yang dihalalkan syara’.
6. Hal yang disewakan tidak termasuk suatu kewajiban bagi penyewa.
7. Objek ijarah adalah sesuatu yang biasa disewakan.
8. Upah/sewa dalam transaksi ijarah harus jelas, tertentu, dan sesuatu yang bernilai harta.
e. Sifat Akad/Transaksi Ijarah
Jumhur ulama berpendapat bahwa akad/transaksi ijarah bersifat mengikat, kecuali ada cacat, atau barang tersebut tidak bisa dimanfaatkan.
f. Tanggung Jawab Orang yang Diupah/Digaji
Ulama fikih sepakat bila objek yang dikerjakan rusak di tangan pekerja bukan karena kelalaiannya dan tidak ada unsur kesengajaan, maka pekerja tidak dapat dituntut ganti rugi.
Penjual jasa bila melakukan suatu kesalahan sehingga benda orang yang sedang diperbaikinya mengalami kerusakan bukan karena kelalaian maka menurut Imam Abu Hanifah, Zufar bin Hudailbin Qais al-Kufi (wafat 158 H/775 M), ulama Mazhab Hambali dan Syafi’i tidak dapat dituntut ganti rugi.
g. Berakhirnya Akad Ijarah
Akan berakhir apabila:
(1) Objek ijarah hilang/musnah.
(2) Habisnya tenggang waktu yang disepakati dalam akad/transaksi ijarah.

Rukun ijarah ada 4, yaitu:
a. Orang yang berakad
b. Sewa/imbalan
c. Manfaat
d. Sigat/ijab kabul

D. Kerja Sama Ekonomi dalam Islam
1. Syirkah

Syirkah berarti perseroan/persekutuan, yaitu persekutuan antara 2 orang/lebih yang bersepakat untuk bekerjasama dalam suatu usaha, yang keuntungan/hasilnya untuk mereka bersama. (Q.S. Al-Ma’idah, 5: 2)
Syirkah dapat dibagi menjadi 2:
a. Syarikat harta (syarikat ’inan)
yaitu akad dari 2 orang/lebih untuk bersyarikat/berkongsi pada harta yang ditentukan dengan maksud untuk memperoleh keuntungan. Ketentuan yang harus dipenuhi adalah:
• Sigat/lafal akad (ucapan perjanjian)
Dalam sistem perekonomian modern lafal itu digantikan dalam akte notaris.
• Anggota-anggota syariat
o Balig, berakal sehat, merdeka, dan dengan kehendaknya sendiri.
• Pokok atau modal dan pekerjaan
Dalam kehidupan modern bentuk syarikat harta dapat dikemukakan sbb:
+ Firma : persekutuan antara 2 orang/ lebih untuk mendirikan dan menjalankan suatu perusahaan yang didirikan dan dimodali oleh 2 orang/lebih, yang bertanggung jawab bersama terhadap perusahaan.
+ CV (Commanditaire Venootschaf) : merupakan perluasan dari firma.
+ PT (Perseroan Terbatas) : suatu bentuk perusahaan yang modalnya terdiri dari saham-saham.
b. Syarikat kerja
adalah gabungan 2 orang atau lebih untuk bekerjasama dalam suatu jenis pekerjaan dengan ketentuan hasil kerja dibagi ke seluruh anggota sesuai perjanjian.
Manfaat:
a. Menjalin hubungan persaudaraan.
b. Memenuhi kebutuhandan meningkatkan kesejahteraan seluruh anggota syarikat.
c. Menyelesaikan dengan baik pekerjaan besar yang tidak dapat dikerjakan sendiri.
d. Melahirkan kemajuan iptek, eko dan kebudayaan serta hankam.
2. Mudarabah

Atau qirad : pemberian modal dari pemilik modal kepada seseorang yang akan memperdagangkan modal dengan ketentuan bahwa untung-rugi ditanggung bersama sesuai dengan perjanjian antara keduanya pada waktu akad.
Ketentuan:
a. Muqrid (pemilik modal) dan muqtarid (yang menjalankan modal), sudah balig, akal sehat, dan jujur.
b. Uang/ barang yang dijadikan modal hendaknya diketahuijumlahnya.
c. Jenis usaha dan tempat sebaiknya disepakati bersama.
d. Besarnya keuntungan bagi muqrid dan muqtarid, hendaknya sesuai dengan kesepakatan pada akad.
e. Muqtarid hendaknya bersikap jujur dan tidak menggunakan modal tanpa izin muqrid.
Hikmah:
a. Mewujudkan persaudaraan dan persatuan.
b. Mengurangi/menghilangkan pengangguran.
c. Memberikan pertolongan pada fakir miskin untuk dapat hidup mandiri.
3. Muzara’ah, Mukharabah, dan Musaqah

Para pemilik tanah dapat memanfaatkan tanahnya sbb:
a. Ditanami untuk kepentingan keluarga dan disedekahkan
b. Meminjamkan kepada fakir miskin.
c. Digarap melalui muzara’ah, mukharabah, dan musaqah.
1) Muzara’ah dan Mukharabah
Muzara’ah: paruhan hasil sawah antara pemilik dan penggarap, benih dari pemilik.
Mukharabah: benig dari penggarap.
Ketentuan:
+ Pemilik dan penggarap balig, akal sehat, dan jujur.
+ Digarap betul-betul.
+ Ditentukan lamanya masa penggarapan.
+ Besarnya paruhan ladang untuk pemilih dan penggarap ditentukan berdasar musyawarah.
+ Pemilik dan penggarap menaati ketentuan-ketentuan.
2) Musaqah
Ialah paruhan hasil kebun antara pemilik dan penggarap.
Ketentuan:
+ Mewujudkan persaudaraan dan tolong menolong.
+ Mengurangi dan menghilangkan pengangguran.
+ Memelihara dan meningkatkan kesuburan tanah pertanian.
+ Usaha pencegahan terhadap lahan kritis.
+ Melestarikan keindahan alam.
4. Sistem Perbankan yang Islami

Bank Islam : lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa lain dalam lalu lintas pembayaran disesuaikan dengan prinsip syariat Islam.
5. Sistem Asuransi yang Islami

Asuransi : akad antara penanggung dan yang mempertanggungkan sesuatu. (Q.S. Al-Ma’idah, 5: 2)

ILMU FARAIDH (PEMBAGIAN HARTA WARISAN)

A. Sejarah Singkat Tentang Pewarisan

  1. I. Pewarisan Pada Masa Pra Islam (Zaman Jahiliyah)
Orang-orang Arab Jahiliyah adalah salah satu bangsa yang gemar mengembara dan senang berperang. Kehidupan mereka, sedikit banyak, tergantung kepada hasil rampasan perang dari bangsa-bangsa atau suku-suku yang telah mereka taklukkan. Di samping itu juga mereka berdagang rempah-rempah.
Dalam bidang pembagian harta warisan mereka berpegang teguh kepada adat istiadat yang telah diwariskan oleh nenek moyang mereka. Menurut ketentuan yang telah berlaku, bahwa anak yang belum dewasa dan anak perempuan atau kaum perempuan tidak berhak mendapat warisan dari harta peninggalan orang yang meninggal dunia. Bahkan mereka beranggapan, bahwa janda dari orang yang meninggal itu pun dianggap sebagai warisan dan boleh berpindah tangan dari si ayah kepada anaknya.
Adapun yang menjadi sebab pusaka mempusakai pada masa Jahiliyyah ada tiga macam:
  1. Adanya pertalian kerabat (القرية)
Pertalian kekerabatan belum dianggap memadai untuk mendapat warisan dan yang paling penting adalah kuat jasmani untuk membela dan mempertahankan keluarga dan kabilah (suku) dari serangan pihak lain. Dengan demikian, para ahli waris pada zaman Jahiliyyah dari golongan kerabat terdiri dari:
a) Anak laki-laki
b) Sudara laki-laki
c) Paman
d) Anak paman[1].
  1. Adanya janji Prasetia (المخالفة)
Orang-orang yang mempunyai ikatan janji prasetia dengan si mati berhak mendapatkan seperempat harta peninggalannya. Janji prasetia tersebut baru terjadi dan mempunyai kekuatan hukum, apabila kedua belah pihak telah mengadakan ijab-Qabul dan janji prasetianya. Ucapan (sumpah) yang bisa digunakan, antara lain:
دَمِّىْ دَمُّكَ وَهَدْمِىْ هَدْمُكَ تَرِثُنِىْ وَأَرِثُكَ وَتُطْلَبُ بِى وَأُطْلَبُ بِكَ
“Darahku darahmu, pertumpahan darahku pertumpahan darahmu, kamu mewarisi hartaku aku pun mewarisi hartamu, kamu dituntut darahmu karena tindakanmu terhadapku aku pun dituntut darahku karena tindakanku terhadapmu”.
  1. Adanya pengangkatana anak (تبنّى)
Pengangkatan anak (adopsi) merupakan adat kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat Arab Jahiliyah, walaupun anak tersebut jelas mempunyai orang tua sendiri. Anak yang diangkat mempunyai hak-hak yang sama dengan hak-hak anak kandung, misalnya nasab dan warisan.
Orang yang telah diadopsi (diangkat anak) oleh si mati berhak mendapatkan harta peninggalannya seperti anak keturunan si mati. Dalam segala hal, ia dianggap serta diperlakukan sebagai anak kandung dan dinasabkan kepada ayah angkatnya, bukan kepada ayah kandungnya.
Sebagaimana halnya pewarisan atas dasar pertalian kerabat, pewarisan atas dasar ikatan janji prasetia dan pengangkatan anak pun disyaratkan harus orang laki-laki yang sudah dewasa. Sebab, tendensi mereka untuk mengadakan janji prasetia adalah adanya dorongan kemauan bersama untuk saling membela jiwa raga dan kehormatan mereka. Tujuan tersebut niscaya tidak mungkin dapat direalisasikan sekiranya pihak-pihak yang mengadakan janji prasetia itu masih anak-anak atau perempuan. Dan keinginan mereka melakukan pengangkatan anak pun bertujuan melangsungkan silsilah keturunan serta memelihara dan mengembangkan harta kekayaan yang mereka miliki.

  1. II. Pewarisan Pada Masa Awal Islam
Pada masa awal islam, kekuatan kaum muslimin masih sangat lemah, lantaran jumlah mereka sedikit. Untuk menghadapi kaum musyrikin Quraisy yang sangat kuat, Rasulullah saw. meminta bantuan penduduk di luar kota Mekkah yang sepaham dan simpatik terhadap perjuangannya dalam memberantas kemusyrikan.
Adapun yang menjadi sebab pusaka mempusakai pada masa awal Islam ada tiga macam:
a) Adanya pertalian kerabat (القربة)
b) Adanya pengangkatan anak (التبني)
c) Adanya Hijrah (dari Mekkah ke Madinah) dan persaudaraan antara kaum Muhajirin dan Anshar (الهجرة والمؤخة)

  1. III. Pewarisan Pada Masa Islam Selanjutnya
Setelah aqidah umat Islam bertambah kuat, dan satu sama lain diantara mereka telah terpupuk rasa saling mencintai, apabila kecintaan mereka kepada Rasulullah saw. sudah sangat melekat, perkembangan Islam makin maju, pengikut-pengikut bertambah banyak, pemerintahan Islam sudah stabil, maka sebab-sebab pewarisan yang hanya berdasarkan kelaki-lakian yang dewasa dan mengenyampingkan anak-anak dan kaum perempuan, sebagaimana yang dilakukan oleh orang-orang Jahiliyah telah dibatalkan oleh firman Allah swt.

لِلرِّجَالِ نَصِيْبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالأَقْرَبُونَ وَلِلنَِسَاءِ نَصِيْبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَلِدَانِ وَالأقْرَبُونَ مِمّا قَلَّ مِنْهُ أَوْ كَثُرَ نَصِيْبًا مَفْرُوْضًا (النّساء :٧

“Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu bapak dan kerabatnya. Dan bagi orang wanita ada hak bagian pula dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bagian yang telah ditetapkan”. (Q.S a-Nisa, [4]:7)
Sebab-sebab pewaris yang berdasarkan janji prasetia juga dibatalkan oleh firman Allah SWT

…وَأُوْلُواالأرْحَامْ بَعْضُهُمْ أَوْلَى بِبَعْضٍ فِى كِتَابِ الله إنّ اللهَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَليْمٌ (الأنفال : ٧٥)

“… orang-orang yang mempunyai hubungan kerabat itu sebagiannya lebih berhak terhadap sesamanya dari pada yang bukan kerabat di dalam kitab Allah. Sesungguhnya Allah maha Mengetahui segala sesuatu. (Q.S al-Anfal,[8]:75)”.
Sedangkan pewarisan yang berdasarkan adanya pengangkatan anak (adopsi) dibatalkan oleh firman Allah:

…وَمَا جَعَلَ أَدْعِيَاءَكُمْ أَبْنَاءَكُمْ ذَلِكُمْ قَوْلُكُمْ بِأَفْوَاهِكُمْ وَاللهُ يَقُوْلُ الْحَقَّ وَهُوَ يَهْدِى السَّبِيْلَ. أُدْعُهُمْ لِأَبَاءِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِنْدَ اللهِ فَإِنْ لَمْ تَعْلَمُوْا أبَاءَهُمْ فَإِخْوَنُكُمْ فِي الدِّيْنِ وَمَوَلِيْكُمْ …

“… dan dia tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri). Yang demikian itu hanyalah perkataan dimulutmu saja. Dan Allah mengatakan yang sebenarnya dan dia menunjukkan jalan yang benar. Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil pada sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui nama bapak-bapak mereka, maka panggillah mereka sebagai saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu …” (Q.S al-Ahzab [33]:4-5)
Dari uraian diatas, dapatlah dipahami bahwa dalam pewarisan Islam yang berhak menerima harta warisan tidak terbatas kepada kaum laki-laki yang sudah dewasa, melainkan juga kepada anak-anak dan perempuan. Dan dalam pewarisan Islam tidak dikenal adanya janji prasetia dan pengangkatan anak (adopsi)[3].
B. Pengertian
Lafadz faraidh (الفَرَئِض), sebagai jamak dari lafadz faridhah (فريضة), oleh ulama Faradhiyunmafrudhah (مفروضة), yakni bagian yang telah dipastikan atau ditentukan kadarnya. Adapun lafadz al-Mawarits (المواريث) merupakan jamak dari lafadz mirats (ميراث). Maksudnya adalah diartikan semakna dengan lafadz

التِّرْكَةُ الَّتِي خَلَفَهَا الْمَيِّتُ وَوَزَثَهَا غَيْرُهُ

“Harta peninggalan yang ditinggalkan oleh si mati dan diwarisi oleh yang lainnya (ahli waris)”.
Sedangakan pendapat-pendapat ulama mengenai definisi ilmu faraidh atau Fiqih Mawaris:
  • Muhammad al-Syarbiny mendefinisikan ilmu Faraidh sebagai berikut:

الفِقْهُ المُتَعَلِّقُ بِالإِرْثِ وَمَعْرِفَةِ الْحِسَابِ المُوَصِّلُ اِلَى مَعْرِفَةِ ذَالِكَ وَمَعْرِفَةِ قَدْرِ الْوَجِبِ مِنَ التَّرْكَةِ لِكُلِّ ذِىْ حَقٍّ

“Ilmu fiqih yang berkaitan dengan pewarisan, pengetahuan tentang cara perhitungan yang dapat menyelesaikan pewarisan tersebut dan pengetahuan tentang bagian-bagian yang wajib dari harta peninggalan bagi setiap pemilik hak waris (ahli waris)”.
  • Hasbi Ash-Shiddieqy mendefinisikan sebagai berikut:

عِلْمٌ يُعْرَفُ بِهِ مَنْ يَرِثُ وَمَنْ لاَ يَرِثُ وَمِقْدَارُ كُلِّ وَارِثٍ وَكَيْفِيَةُ التَّوْزِيْعِ

“Ilmu yang mempelajari tentang siapa yang mendapatkan warisan dan siapa yang tidak mendapatkannya, kadar-kadar yang diterima oelh tiap-tiap ahli waris dan cara pembagiannya”.
Muhammad Muhyidin Abdul Hamid mendefinisikan sebagai berikut:

العِلْمُ الْمُوَصِّلُ إِلَى مَعْرِفَةِ قَدْرٍ مَا يَجِبُ بِكُلِّ ذِىْ حَقٍّ مِنَ التِّرْكَةِ

“Ilmu yang membahas tentang kadar (bagian) dari harta peninggalan bagi setiap orang yang berhak menerimanya (ahli waris)”.
  • Rifa’I Arief mendefinisikan sebagai berikut:

قَوَاعِدُ وأُصُوْلٌ تُعْرَفُ بِهَا الْوَرِثَهُ وَالنَّصِيْبُ الْمُقَدَّرُ لَهُمْ وَطَرِيْقَهُ تَقْسِبْمِ التَّرْكَةِ لِمُسْتَحِقِّهَا

“Kaidah-kaidah dan pokok yang membahas tentang para ahli waris, bagian-bagian yang telah ditentukan bagi mereka (ahli waris) dan cara membagikan harta peninggalan kepada orang (ahli waris) yang berhak menerimanya”.
Dari beberapa definisi tersebut, dapat disimpulkan bahwa ilmu faraidh atau fiqih Mawaris adalah ilmu yang membicarakan hal ihwal pemindahan harta peninggalan dari seseorang yang meninggal dunia kepada yang masih hidup, baik mengenai harta yang ditinggalkannya, orang-orang yang berhak menerima harta peninggalan tersebut, bagian masing-masing ahli waris, maupun cara penyelesaian pembagian harta peninggalan tersebut.
C. Hukum Mempelajari dan Mengajarkan Ilmu Faraidh
Dalam ayat-ayat Mawaris Allah menjelaskan bagian setiap ahli waris yang berhak mendapatkan warisan, menunjukkan bagian warisan dan syarat-syaratnya menjelaskan keadaan-keadaan dimana manusia mendapat warisan dan dimana ia tidak memperolehnya, kapan ia mendapat warisan dengan penetapan atau menjadi ashobah (menunggu sisa atau mendapat seluruhnya) atau dengan kedua-duanya sekaligus dan kapan ia terhalang untuk mendapatkan warisan sebagian dan seluruhnya.
Begitu besar derajat Ilmu Faraidh bagi umat Islam sehingga oleh sebagian besar ulama dikatakan sebagai separoh Ilmu. Hal ini didasarkan kepada hadis Rasulullah saw yang diriwayatkan oleh Ahmad, Nasa’i dan Daru Quthni:

تَعَلَّمُوا القُرْانَ وَعَلَّمُوْهُ النَّاسَ, وَتَعَلَّمُوْا الفَرَائِضَ وَعَلَّمُوْهَا النَّاسَ, فَإنِّى امْرُؤٌ مَقْبُوْضٌ وَالعِلْمُ مَرْفُوْعٌ وَيُوشِكُ أَنْ يَخْتَلِفَ اثْنَانِ فِى الفَرِيْضَةِ فَلاَ يَجِدَانِ أَحَدًا يُخْبِرُهَا

“Pelajarilah Al-Qur’an dan ajarkanlah kepada orang-orang, pelajarilah ilmu faraidh dan ajarkanlah ilmu itu kepada orang-orang, karena aku adalah manusia yang akan direnggut (wafat), sesungguhnya ilmu itu akan dicabut dan akan timbul fitnah hingga kelak ada dua orang berselisihan mengenai pembagian warisan, namun tidak ada orang yang memutuskan perkara mereka”.
Hadis tersebut menunjukkan bahwa Rasulullah saw, memerintahkan kepada umat Islam untuk mempelajari dan mengajarkan ilmu faraidh, agar tidak terjadi perselisihan-perselisihan dalam pembagian harta peninggalan, disebabkan ketiadaan ulama faraidh. Perintah tersebut mengandung perintah wajib. Kewajiban mempelajari dan mengajarkan ilmu itu gugur apabila ada sebagian orang yang telah melaksanakannya. Jika tidak ada seorang pun yang melaksanakannya, maka seluruh umat Islam menanggung dosa, disebabkan melalaikan suatu kewajiban.
Dalam buku lain, kami menemukan bahwa dengan adanya kewajiban untuk menjalankan syariat Islam dalam perkara waris maka wajib (wajib kifayah) pula hukum belajar dan mengajarkan ilmu faraidh
Rangkuman Ilmu Faraidh:
  1. Pengertian  Ilmu Faraid
  2. Sebab sebab menerima warisan
  3. Orang yang tidak boleh menerima warisan
  4. Yang harus dikeluarkan sebelum warisan dibagikan
  5. Ahli waris laki-laki dan perempuan
  6. Ashobah dan ashabul furudh
  7. Aul  dan radd
  8. Akdariyah
  9. Ghorowaian

  1. Ahli Waris.
Ahli ada dua jenis lelaki dan perempuan .
  1. Ahli Waris lelaki terdiri dari.
    1. Anak laki-laki
    2. Cucu laki-laki sampai keatas dari garis anak laki-laki.
    3. Ayah
    4. Kakek sampai keatas garis ayah
    5. Saudara laki-laki kandung
    6. Saudara laki-laki seayah
    7. Saudara laki-laki seibu
    8. Anak laki-laki saudara kandung sampai kebawah.
    9. Anak laki-laki saudara seayah sampai kebawah.
    10. Paman kandung
    11. Paman seayah
    12. Anak paman kandung sampai kebawah.
    13. Anak paman seayah  sampai kebawah.
    14. Suami
    15. Laki-laki yang memerdekakan

  1. Ahli Waris wanita terdiri dari
    1. Anak perempuan
    2. Cucu perempuan sampai kebawah dari anak laki-laki.
    3. Ibu
    4. Nenek sampai keatas dari garis ibu
    5. Nenek sampai keatas dari garis ayah
    6. Saudara perempuan kandung
    7. Saudara perempuan seayah
    8. Yang Saudara perempuan seibu.
    9. Isteri
    10. Wanita yang memerdekakan

  1. Ditinjau dari sudut pembagian, Ahli waris terbagi dua yaitu : Ashhabul furudh dan Ashobah.
  2. Ashabul furudh  yaitu orang yang mendapat bagian tertentu. Terdiri dari
    1. Ditinjau dari dapat bagian ½ harta.
1)       Anak perempuan kalau sendiri
2)       Cucu perempuan kalau sendiri
3)       Saudara perempuan kandung kalau sendiri
4)       Saudara perempuan seayah kalau sendiri
5)       Suami
  1. Yang mendapat bagian ¼ harta
1)       Suami dengan anak atau cucu
2)      Isteri  atau beberapa kalau tidak ada anak atau cucu
c.    Yang mendapat 1/8
Isteri atau beberapa isteri dengan anak atau cucu.

  1. Yang mendapat 2/3
1)      Dua atau lebih anak perempuan
2)      Dua atau lebih cucu perempuan dari garis anak laki-laki
3)      Dua atau labih saudara perempuan kandung
4)      Dua atau lebih saudara perempuan seayah
  1. Yang  mendapat 1/3
1)      Ibu jika tidak ada anak, cucu dari grs anak laki-laki, dua saudara kandung/seayah atau seibu.
2)      Dua atau lebih anak ibu baik laki-laki atau perempuan
  1. Yang mendapat 1/6
1)      Ibu  bersama anak lk, cucu lk atau dua atau lebih saudara perempuan kandung atau perempuan seibu.
2)      Nenek garis ibu jika tidak ada ibu dan terus keatas
3)      Nenek  garis ayah jika tidak ada  ibu dan ayah  terus keatas
4)      Satu atau lebih cucu perempuan dari anak laki-laki bersama satu anak perempuan kandung
5)      Satu atau lebih saudara perempuan seayah bersama satu saudara perempuan kandung.
6)      Ayah bersama anak lk atau cucu lk
7)      Kakek jika tidak ada ayah
8)      Saudara seibu satu orang, baik laki-laki atau perempuan.

  1. Ashobah  yaitu orang yang tidak mendapat bagian tertentu
    1. Tertib ashobah binafsihi
1)      Anak laki-laki
2)      Cucu laki-laki dari anak laki-laki  terus kebawah
3)      Ayah
4)      Kakek dari garis ayah keatas
5)      Saudara laki-laki kandung
6)      Saudara laki-laki seayah
7)      Anak laki-laki saudara laki-laki kandung sampai kebawah
8)      Anak laki-laki saudara laki-laki seayah sampai kebawah
9)       Paman kandung
10)  Paman  seayah
11)  Anak laki-laki paman kandung sampai kebawah
12)  Anak laki-laki paman seayah sampai kebawah
13)  Laki-laki yang memerdekakan yang meninggal
  1. Ashobah dengan dengan saudaranya
1)      Anak perempuan bersama anak laki-laki atau cucu laki.
2)      Cucu perempuan bersama cucu laki-laki
3)      Saudara perempkuan kandung bersama saudara laki-laki kandung atau saudara laki-laki seayah.
4)      Saudara perempuan seayah bersama saudara laki-laki seayah.
  1. Menghabiskan bagian tertentu
1)      Anak perempuan kandung satu orang bersama cucu perempuan satu atau lebih (2/3).
2)      Saudara perempuan kandung bersama saudara                       perempuan seayah (2/3)

  1. Orang tidak boleh menerima warisan.
  2. Orang yang yang membunuh mayat
  3. karena berbeda agama
  4. karena perbudakan

  1. Harta yang harus dikeluarkan sebelum dibagikan kepada ahli waris
    1. Biaya jenazah
    2. Utang yang belum dibayar
    3. Zakar yang belum dikeluarkan
    4. Wasiat