1. Pengertian dan Hukum Bughat
kata bughat adalah bentukan dari fi’il ( بَغَى-يَبْغِى) yang berarti mencari, maksiat, melampuai batas, berpaling dari kebenaran, dhalim.
Sedangkan
menurut istilah syara’ bughat berarti orang-orang yang menentang imam
dengan jalan keluar dari pimpinannya dan menolak kewajiban yang
dibebankan kepadanya dan mereka mempunyai alas an , pengikut dan
kekuatanserta ada imamnya tersendiri.
Dari pengertian tersebut sekelompok orang dikatakan bughat jika memenuhi syarat sebagai berikut:
a. Memiliki kekuatan untuk melawan.
b. Mereka menyatakan keluar dan tidak mau memenuhi kewajiban yang dibebankan kepada mereka.
c. Memiliki alasan mengapa mereka keluar dari imam.
d. Mereka memiliki pengikut.
e. Mereka memiliki pemimpin sendiri yang ditaati.
Jika
orang-orang yang membangkang itu tidak taat pada imam, dan telah
memenuhi syarat dikatakan pembangkang maka ia dikatakan sebagai kelompok
yang dzalim dan telah keluar dari jamaah pada hal mentaati pemimpin itu
diperintahkan oleh Allah swt. Segaraimana firmanNya :
Hai
orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan
ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang
sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur'an) dan Rasul
(sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari
kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik
akibatnya. (QS. An Nisa' 59)
Hukum bughat adalah haram, dan dapat diperangi sampai mereka kembali taat. sesuai dengan firman Allah SWT :
“Dan jika ada dua golongan dari orang-orang mu’min berperang maka damaikanlah antara keduanya. Jika
salah satu dari kedua golongan itu berbuat aniaya terhadap golongan
yang lain maka perangilah golongan yang berbuat aniaya itu sehingga
golongan itu kembali kepada perintah Allah; jika golongan itu telah
kembali (kepada perintah Allah) maka damaikanlah antara keduanya dengan
adil dan berlaku adillah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang
berlaku adil.” (QS. Al Hujurat: 9)
2. Tindakan Terhadap Bughat
Pelaku
bughat wajib diupayakan agar mereka kembali taat kepada imam. Usaha
mengajak mereka kembali taat dilakukan dengan cara bertahap, yaitu
a. Mengirim
utusan kepada mereka untuk mengetahui sebab-sebab mereka melakukan
pemberontakan. Apabila sebab-sebab itu ternyata berupa ketidaktauan,
maka diusahakan agar mereka jadi mengerti.
b. Jika
tindakan pertama tidak berhasil dan mereka tetap bertahan dengan
pendapat mereka, tindakan selanjutnya adalah menasehati mereka dan
mengajak untuk kembali mentaati imam yang syah.
c. Jika usaha kedua itupun tidak berhasil, maka tindakan ketiga adalah memberikan ultimatum atau ancaman.
d. Jika
dengan ketiga tersebut meraka masih tetap tidak mau kembali taat,
tindakan terakhir adalah memerangi mereka sampai sadar dan kembali taat.
Agar
ada perbedaan antara perang dengan orang kafir dan kelompok kaum
muslimin yang membangkang pemerintah , maka tawanan-tawanan kaum
pembangkang tidak boleh dibunuh, tetapi hanya ditahan saja sampai mereka
kembali insyaf. Harta mereka yang sudah terlanjur dirampas tidak boleh
dijadikan sebagai barang rampasan, tetapi jika sudah insyaf harus
dikembalikan lagi. Demikian juga mereka yang tertawan dalam keadaan
luka-luka harus dirawat. Dalam keadaan perang jika mereka telah
mengundurkan diri tidak boleh dikejar.
3. Hikmah Dilarangnya Bughah
a. Agar umat Islam hanya ada satu komando yaitu imam yang sah.
b. Menyadarkan betapa pentingnya persatuan dan kesatuan
c. Mengingatkan agar senantiasa mengamalkan perintah Allah swt. khususnya taat kepada imam yang sah.
d. Mengingatkan bahwa perbedaan dalam satu kelompok adalah rahmat asal tidak terjadi percekcokan dan permusuhan.