Organisasi Ketenagakerjaan Internasional (ILO) dibentuk berdasarkan Traktat Versailles
pada tahun 1919 bersamaan dengan berdirinya Liga Bangsa-Bangsa (LBB).
Dalam perkembangannya, pada tahun 1945 ILO menjadi Badan Khusus
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Sampai dengan tahun 2001, anggota ILO
berjumlah 174 negara.
ILO
dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan keadilan sosial bagi
masyarakat diseluruh dunia, khususnya kaum pekerja. Dalam Mukadimah
Konstitusi ILO dinyatakan bahwa perdamaian abadi hanya mungkin tercipta
ata dasar keadilan sosial. Syarat-syarat kerja masih mencerminkan
ketidakadilan dan selama hal tersebut masih terjadi, maka berbagai
goncangan yang terjadi akan mengancam keserasian dan ketentraman hidup
masih akan terus terjadi. Oleh karena itu, perlu adanya perbaikan
syarat-syarat kerja dan norma kerja serta upaya mengatasi masalah
pengangguran.
Untuk
melaksanakan gagasan tersebut, maka ILO mempunyai tugas utama yaitu
merumuskan kebijaksanaan dan program internasional untuk memperbaiki
lapangan pekerjaan dan kehidupan para pekerja; menyusun standar
ketenagakerjaan internasional untuk dijadikan pedoman bagi Negara
anggota dalam membuat dan melaksanakan kebijakan ketenagakerjaan
khususnya dalam membuat peraturan perundangan ketenagakerjaan.
ILO
merupakan organisasi internasional satu-satunya yang beranggotakan tiga
unsur yaitu unsur Pemerintah, unsur Pengusaha, unsur Pekerja. Seluruh
kebijakan dan program ILO dirumuskan dan ditetapkan oleh ketiga unsur
tersebut.
0 comments:
Posting Komentar