Pages
(Pindahkan ke ...)
Beranda
▼
Selasa, 22 Maret 2016
saudara sesusuan haram untuk di nikahi
أر ضعيه خمس رضا ت
"Susuilah ia 5 kali" (HR Abu dawud )
يحر م من الرضاعه ما يحرم من النسب
"saudara sesusuan haram untuk di nikahi sebagaimana di haramkanya menikahi saudara seketurunan"(HR Muslim & Ashhabus sunan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
‹
›
Beranda
Lihat versi web
Tidak ada komentar:
Posting Komentar